Suara.com - Penampilan memang bisa menjadi cerminan dari kepribadian seseorang. Untuk pejabat daerah misalnya, secara umum idealnya memiliki penampilan yang rapi dan bisa menjadi teladan masyarakatnya. Lalu pertanyaannya, bolehkah pejabat daerah bertato?
Isu ini sebenarnya pernah muncul beberapa waktu yang lalu, dimana seorang Kepala Desa di salah satu daerah di Jawa Tengah memiliki tato di tubuhnya. Menanggapi hal tersebut, Kemendagri menyatakan pejabat tak boleh simbolkan persepsi negatif.
Namun Bagaimana Aturannya?
Pertanyaannya kemudian adalah sebenarnya bagaimana aturan atau regulasi terkait tato dan jabatan publik seperti pejabat daerah tersebut? Adakah regulasi yang mengatur hal ini dan menyebutkan secara eksplisit?
Pada periode pendaftaran CPNS beberapa waktu belakangan, beberapa lembaga dan kementerian sudah meniadakan aturan larangan bertato pada pelamarnya. Namun di beberapa kementerian lain, peraturan ini masih berlaku dan dipegang secara ketat.
Meski demikian, pejabat daerah bukanlah termasuk PNS atau ASN yang wajib menaati aturan tersebut. ASN dan PNS merupakan pekerjaan yang melewati berbagai proses seleksi, syarat dan ketentuan kompetensi tertentu yang diadakan oleh lembaga atau kementerian terkait.
Sedangkan pejabat daerah dipilih oleh masyarakat dalam proses pemilihan kepala daerah, sehingga statusnya bukan PNS atau ASN yang wajib menaati aturan yang berlaku dalam proses seleksi pekerjaan tersebut.
Secara regulasi, pejabat daerah bisa saja bertato. Tidak ada aturan baku yang melarang hal tersebut secara eksplisit.
Anjuran Kemendagri
Baca Juga: Profil Hoho Alkaf, Sosok Kepala Desa Bertato Asal Banjarnegara yang Viral
Namun sekali lagi, status sebagai pejabat daerah adalah status yang dianggap sebagai predikat yang formal. Terdapat norma sosial yang berlaku di masyarakat, dan persepsi yang telah terbentuk dalam jangka waktu yang tidak sebentar.
Anjuran dari Kemendagri sendiri adalah agar pejabat daerah dapat menjadi contoh dan teladan yang baik untuk warganya. Idealnya, berpenampilan rapi dan menunjukkan integritas yang baik adalah dua karakter utama yang harus ditampilkan.
Tato dan Persepsi Masyarakat
Tato telah lama dianggap sebagai atribut yang dekat dengan tindakan kriminal. Persepsi ini umum di kalangan masyarakat Indonesia sejak lama, sehingga pemilikan tato di kalangan pejabat daerah kemudian terasa tabu.
Meski seiring berjalannya waktu persepsi masyarakat ini terus bergeser, namun dalam ranah formal dan pejabat daerah, memiliki tato memang masih terasa tidak wajar. Lepas dari performa dan kinerja yang diberikan, pandangan negatif masyarakat terhadap tato yang sudah terbentuk demikian lama ini tetap sulit dihilangkan.
Itu tadi sekilas mengenai jawaban pertanyaan bolehkah pejabat daerah bertato. Semoga bermanfaat, dan selamat melanjutkan aktivitas Anda!
Berita Terkait
-
Profil Hoho Alkaf, Sosok Kepala Desa Bertato Asal Banjarnegara yang Viral
-
Kemendagri, IPDN dan Dukcapil se Jawa Barat Bekerjasama Buat Dukcapil Goes to Campus
-
Bukan Sembarangan, Begini Cerita Rahasia di Balik Tato Bendera Milik Wulan Guritno
-
Hadiri Rakornas, Presiden Jokowi Santap Siang Bersama Peserta
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
Terkini
-
PAN Setuju Pilkada Lewat DPRD, Tapi Ada Syaratnya
-
Mendagri Serukan Percepatan Pembersihan Sisa Banjir dan Pembangunan Hunian Tetap di Aceh Tamiang
-
Pakar: PP Terbit Perkuat Perpol 10/2025, Jamin Kepastian Hukum
-
Jadi Pemasok MBG, Omzet Petani Hidroponik di Madiun Naik 100 Persen
-
Reformasi Polri Tanpa Tenggat? KPRP Bentukan Presiden Akui Masih Meraba Masalah
-
KPK Amankan Uang Rp 400 Juta saat Geledah Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto
-
Kejagung Tetapkan Kajari Bangka Tengah Tersangka Korupsi Dana Umat Baznas
-
Pastikan Keamanan Jalur Mudik Nataru, Kapolri: Tol Dipantau 24 Jam, Rekayasa Lalin Disiapkan
-
Pengakuan Jaksa Tri yang Kabur dari OTT KPK: Saya Ketakutan, Dikira Bukan Petugas
-
Dibubarkan Sebelum Diskusi Dimulai, Buku Reset Indonesia Dianggap Ancaman?