Suara.com - Dua warga negara Indonesia (WNI), Eka Augusta Herriyani dan Evie Marindo Christina melakukan penipuan terhadap Putri Kerajaan Arab Saudi, Lolwah binti Muhammed Bin Abdullah Al Saud. Adapun dana yang diambil ibu dan anak ini mencapai ratusan miliar rupiah.
Awal pertemuan ketiganya diketahui terjadi sekitar tahun 2008-2009. Kekinian, Eka dan Evie sudah diproses hukum di Pengadilan Negeri Gianyar, Bali. Lantas, seperti apa kronologi kasus ibu-anak WNI yang menipu Putri Kerajaan Arab Saudi?
Putri Lolwah Tertarik Investasi
Putri Lolwah mengenal Eka pada 2008 yang saat itu masih bekerja di perusahaan Malaysia. Sementara pemegang sahamnya adalah Putri Kerajaan Saudi tersebut. Di sana, sang putri menawarkan kerja sama untuk proyek real estate di Arab Saudi.
Lalu, pada 2009, Putri Lolwah mengunjungi Bali dan dikenalkan ke Evie, yang diklaim dapat membantu perizinan di Indonesia. Putri Lolwah pun terbujuk dan tertarik berinvestasi di Bali. Ia kemudian meminta Eka mencarikan lokasi pembangunan vila.
Putri Lolwah Kirim Uang secara Bertahap
Selang satu tahun dari kedatangan Putri Lolwah, Eka dan Evie mengusulkan lokasi pembangunan vila di Banjar Sala, Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampak Siring, Gianyar. Sang putri sempat mengecek langsung dan menyetujui lokasi itu.
Eka kemudian meminta Putri Lolwah mengirimkan uang pembelian tanah dan biaya pembangunan vila. Putri Lolwah pada akhirnya mengirim uang secara bertahap sejak April 2011 hingga September 2018, dengan total dana mencapai Rp505,49 miliar.
Uang yang ditransfer Putri Lolwah tersebut digunakan untuk membeli tujuh bidang tanah sebesar Rp 38,44 miliar dan pembangunan vila sebanyak Rp 37,61 miliar. Namun, hal itu tak kunjung selesai.
Pelaku Pakai Uang untuk Keperluan Pribadi
Sisa uang pembangunan vila tersebut malah digunakan Eka dan Evie untuk memenuhi kepentingan pribadi. Mereka diketahui membeli sejumlah tanah dan kendaraan mobil. Atas dasar ini, Putri Lolwah mengalami kerugian sebesar Rp 429,43 miliar.
Pelaku Tak Mengembalikan Uang
Selain yang diatas, Putri Lolwah juga mengirimkan uang Rp 7 miliar kepada Eka pada Maret 2018. Dana ini rencananya untuk membeli sebidang tanah di Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung.
Tanah tersebut direncanakan untuk membangun restoran. Namun, Putri Lolwah berubah pikiran dan membatalkan pembelian tanah karena ingin menaruh saham di tempat lain. Ia pun meminta uang dikembalikan.
Eka berjanji akan mengembalikan uang tersebut, namun tak kunjung terjadi. Ia bahkan membuat surat pernyataan palsu dan mulai terungkap bahwa tanah yang ada di Jalan Pantai Berawa rupanya tidak diperjualbelikan.
Tag
Berita Terkait
-
Henry Surya Divonis Bebas, Korban Investasi Bodong KSP Indosurya Luapkan Kekecewaan ke Hakim: Gak Adil!
-
Puluhan Korban Investasi Bodong Geruduk Sidang Vonis Henry Surya di PN Jakbar: Jangan sampai Hukum Diperjualbelikan!
-
AA Gym Diperas Hacker, Kenapa?
-
Aa Gym Bukan Cuma Diperas, Namanya Juga Dicatut Penipuan Giveaway
-
BRI Dukung Polri Untuk Membasmi Pelaku Pembuat Serta Penyebar APK dan Link Palsu, Simak Penjelasannya !
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan
-
Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad Soal Reformasi Polri Salah Kaprah
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian
-
Semangat Berdikari, Soekarno Run Runniversary 2026 Siapkan Beasiswa Pelajar dan Inovasi 'Zero Waste'
-
Anggota DPRD DKI beberkan kondisi memprihatinkan Flyover Pesing