Suara.com - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyebut faktor eksternal menjadi salah satu alasan kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M.
Pada tahun 2022 BPIH yang ditetapkan berada di angka Rp Rp98.379.021,09, namun pada tahun 2023 menjadi Rp98.893.909,11 atau mengalami kenaikan sebesar Rp514.888,02.
"Untuk biaya penyelenggaraan ibadah haji kenapa naik, saya rasa itu murni extrernalities (faktor eksternal), yang kemudian merupakan biaya yang memang dikenakan oleh pihak-pihak vendor maupun pemerintah Arab Saudi," kata Kepala BPKH Fadlul Imansyah saat menggelar konferensi pers di kawasan Jakarta Pusat pada Selasa (24/1/2023).
Pandemi covid-19 juga disebut menjadi salah satu faktor naiknya biaya haji. Hal itu disebut Fadlul mengakibatkan adanya biaya-biaya tambahan.
"Pandemi yang berlangsung dari 2020-2021 mengakibatkan ada biaya-biaya tambahan yang timbul yang harus dibayar oleh seluruh calon jemaah haji yang berangkat," jelasnya.
Fadlul mengklaim kenaikan biaya penyelenggaraan haji bukan hanya dirasakan oleh Indonesia, namun juga negara lainnya.
"Dan ini tidak hanya berlaku bagi negara Indonesia, tapi hampir di seluruh negara di dunia itu mengalami hal yang sama," ujarnya.
Pada tahun ini Kementerian Agama mengusulkan Bipih menjadi Rp69.193.733,60 atau 70 persen dari usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp98.893.909.
Dengan perhitungan skema 70 persen Bipih (Biaya Perjalan Ibadah Haji) dan 30 persen nilai manfaat. Pada skema itu setiap jemaah haji harus membayar Rp 69.193.734 dari total biaya BPIH tahun 2023 yang diusulkan.
Baca Juga: Alhamdulillah! Biaya Haji Turun sampai 30 Persen
Angka itu berbeda dengan pada 2022 yang memiliki proporsi yang lebih rendah. Setiap jemaah haji hanya perlu membayar sebesar Rp 39.886.009. Proporsinya Rp39.886.009 (40,54%) untuk Bipih dan Rp 58.493.021 (59,46%) untuk optimalisasi atau nilai manfaat.
Fadlul menyebut perhitungan itu telah dipertimbangkan dengan matang. Jika hitungan berada di angka yang diusulkan dikhawatirkan menggerus nilai manfaat dana haji yang akan berangkat pada tahun-tahun selanjutnya.
"Kalau kita hitung di bawa dari 70 persen-30 persen itu kekhawatirannya adalah akan menggerus nilai manfaat dari calon jemaah haji yang akan berangkat di tahun-tahun kedepannya," jelasnya.
Fadlul mengatakan skema perhitungan itu masih usulan. Keputusan akhirnya berada di Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI.
Dia mempersilahkan Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI untuk berdiskusi menemukan hitungan skema lain yang memungkinkan dapat diberlakukan pada tahun ini.
"Dan memformulasikan apakah memang ingin mengambil nilai manfaat dari calon jemaah haji ke depan yang akan berangkat, dengan asumsi agar calon jemaah haji yang akan berangkat bisa membayar sesuai dengan kemampuannya atau seperti apa, kami serahkan kepada panitia kerja," ujarnya.
Berita Terkait
-
Terkait Kenaikan Biaya Haji, Kemenag DIY: Rasionalisasi Keuangan dan Lindungi Hak Jutaan Calon Jemaah
-
CEK FAKTA: Geger Biaya Haji Diusulkan Naik, Ternyata Akibat Dana Dipakai Bangun Tol dan IKN, Benarkah?
-
Khawatir Gerus Dana Ibadah Tahun Berikutnya Jadi Pertimbangan BPKH Naikkan Biaya Haji Tahun 2023
-
Alhamdulillah! Biaya Haji Turun sampai 30 Persen
-
Terkait Usulan Kenaikan Biaya Ibadah Haji, Jokowi: Sudah Ramai
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Usai Dicopot Prabowo, Benarkah Sri Mulyani Adalah Menteri Keuangan Terlama?
-
Inikah Ucapan yang Bikin Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati Mundur dari Senayan?
-
Suciwati: Penangkapan Delpedro Bagian dari Pengalihan Isu dan Bukti Rezim Takut Kritik
-
Viral Pagar Beton di Cilincing Halangi Nelayan, Pemprov DKI: Itu Izin Pemerintah Pusat
-
Temuan Baru: Brimob Dalam Rantis Sengaja Lindas Affan Kurniawan
-
PAN Tolak PAM Jaya Jadi Perseroda: Khawatir IPO dan Komersialisasi Air Bersih
-
CEK FAKTA: Isu Pemerkosaan Mahasiswi Beralmamater Biru di Kwitang
-
Blusukan Gibran Picu Instruksi Tito, Jhon: Kenapa Malah Warga yang Diminta Jaga Keamanan?
-
DPR Sambut Baik Kementerian Haji dan Umrah, Sebut Lompatan Besar Reformasi Haji
-
CEK FAKTA: Viral Klaim Proyek Mall di Leuwiliang, Benarkah?