Suara.com - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyebut faktor eksternal menjadi salah satu alasan kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M.
Pada tahun 2022 BPIH yang ditetapkan berada di angka Rp Rp98.379.021,09, namun pada tahun 2023 menjadi Rp98.893.909,11 atau mengalami kenaikan sebesar Rp514.888,02.
"Untuk biaya penyelenggaraan ibadah haji kenapa naik, saya rasa itu murni extrernalities (faktor eksternal), yang kemudian merupakan biaya yang memang dikenakan oleh pihak-pihak vendor maupun pemerintah Arab Saudi," kata Kepala BPKH Fadlul Imansyah saat menggelar konferensi pers di kawasan Jakarta Pusat pada Selasa (24/1/2023).
Pandemi covid-19 juga disebut menjadi salah satu faktor naiknya biaya haji. Hal itu disebut Fadlul mengakibatkan adanya biaya-biaya tambahan.
"Pandemi yang berlangsung dari 2020-2021 mengakibatkan ada biaya-biaya tambahan yang timbul yang harus dibayar oleh seluruh calon jemaah haji yang berangkat," jelasnya.
Fadlul mengklaim kenaikan biaya penyelenggaraan haji bukan hanya dirasakan oleh Indonesia, namun juga negara lainnya.
"Dan ini tidak hanya berlaku bagi negara Indonesia, tapi hampir di seluruh negara di dunia itu mengalami hal yang sama," ujarnya.
Pada tahun ini Kementerian Agama mengusulkan Bipih menjadi Rp69.193.733,60 atau 70 persen dari usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp98.893.909.
Dengan perhitungan skema 70 persen Bipih (Biaya Perjalan Ibadah Haji) dan 30 persen nilai manfaat. Pada skema itu setiap jemaah haji harus membayar Rp 69.193.734 dari total biaya BPIH tahun 2023 yang diusulkan.
Baca Juga: Alhamdulillah! Biaya Haji Turun sampai 30 Persen
Angka itu berbeda dengan pada 2022 yang memiliki proporsi yang lebih rendah. Setiap jemaah haji hanya perlu membayar sebesar Rp 39.886.009. Proporsinya Rp39.886.009 (40,54%) untuk Bipih dan Rp 58.493.021 (59,46%) untuk optimalisasi atau nilai manfaat.
Fadlul menyebut perhitungan itu telah dipertimbangkan dengan matang. Jika hitungan berada di angka yang diusulkan dikhawatirkan menggerus nilai manfaat dana haji yang akan berangkat pada tahun-tahun selanjutnya.
"Kalau kita hitung di bawa dari 70 persen-30 persen itu kekhawatirannya adalah akan menggerus nilai manfaat dari calon jemaah haji yang akan berangkat di tahun-tahun kedepannya," jelasnya.
Fadlul mengatakan skema perhitungan itu masih usulan. Keputusan akhirnya berada di Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI.
Dia mempersilahkan Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI untuk berdiskusi menemukan hitungan skema lain yang memungkinkan dapat diberlakukan pada tahun ini.
"Dan memformulasikan apakah memang ingin mengambil nilai manfaat dari calon jemaah haji ke depan yang akan berangkat, dengan asumsi agar calon jemaah haji yang akan berangkat bisa membayar sesuai dengan kemampuannya atau seperti apa, kami serahkan kepada panitia kerja," ujarnya.
Berita Terkait
-
Terkait Kenaikan Biaya Haji, Kemenag DIY: Rasionalisasi Keuangan dan Lindungi Hak Jutaan Calon Jemaah
-
CEK FAKTA: Geger Biaya Haji Diusulkan Naik, Ternyata Akibat Dana Dipakai Bangun Tol dan IKN, Benarkah?
-
Khawatir Gerus Dana Ibadah Tahun Berikutnya Jadi Pertimbangan BPKH Naikkan Biaya Haji Tahun 2023
-
Alhamdulillah! Biaya Haji Turun sampai 30 Persen
-
Terkait Usulan Kenaikan Biaya Ibadah Haji, Jokowi: Sudah Ramai
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
Fitnah Es Gabus Berbahan Spons, DPR Tegaskan Minta Maaf Saja Tak Cukup, Oknum Aparat Harus Disanksi!
-
Perkuat Kerja Sama Pendidikan IndonesiaInggris, Prabowo Panggil Mendikti ke Hambalang
-
MAKI Ingatkan Jaksa Jangan Terjebak Manuver Nadiem Makarim
-
Kemenkes Siapkan Strategi Swab Mandiri untuk Perluas Deteksi Dini Kanker Serviks
-
KPK Bakal Periksa Eks Menaker Hanif Dhakiri Terkait Kasus Korupsi RPTKA
-
Polda Metro Jaya Sita 27 Kg Sabu dan Happy Five Senilai Rp41,7 Miliar di Tangerang
-
Propam Usut Dugaan Salah Prosedur Polisi yang Amankan Pedagang Es Gabus di Johar Baru
-
Bukan Cuma 28, Satgas PKH Ungkap Potensi Gelombang Baru Pencabutan Izin Perusahaan Pelanggar Hutan
-
KAI Daop 1 Rilis Jadwal Mudik Lebaran 2026, Siapkan 37 Ribu Kursi Per Hari
-
Pascabanjir Cengkareng, Sudin LH Jakbar Angkut 187 Ton Sampah dalam 8 Jam