Suara.com - Melakukan ibadah puasa di bulan Ramadhan adalah wajib hukumnya bagi umat Islam di seluruh dunia. Bagi kalian yang masih memiliki utang, simak penjelasan kapan batas akhir bayar utang puasa Ramadhan berikut ini.
Ada banyak hal yang membuat umat muslim tak bisa menyelesaikan puasa Ramadhan dengan sempurna, di antaranya menstruasi, dan masa nifas bagi kaum muslimah atau karena sakit keras bagi umat muslim lainnya.
Jumlah puasa yang 'bolong' ini bisa diganti dengan membayar utang puasa sesuai dengan jumlah hari yang ditinggalkan. Ketentuan dalam bayar utang puasa atau qadha ini dijelaskan dalam Al Quran.
"(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."
Umat muslim yang meninggalkan puasa dan mampu membayarnya dengan puasa di lain hari maka ia wajib membayarnya. Namun bagaimana dengan yang tidak mampu?
Bagi umat muslim yang tak mempu meng-qadha puasa, maka ia bisa membayarnya dengan pidyah yaitu memberi makan orang miskin sesuai dengan harga apa yang dimakan sehari-hari.
Kapan Batas Akhir Bayar Utang Puasa Ramadhan?
Kembali pada qadha puasa bagi umat muslim yang mampu, lalu kapan batas akhir bayar utang puasa Ramadhan? Batas waktu Puasa Qadha adalah sebelum satu atau dua hari terakhir bulan Sya'ban.
Sebaiknya tak membayar utang puasa terlalu mepet dengan penetapan Bulan Ramadan karena hari terakhir di Bulan Syaban itu disebut sebagai hari syak atau hari yang meragukan.
Umat muslim dianjurkan untuk meng-qadha puasa sesegera mungkin dengan mempertimbangkan hari esok adalah sebuah misteri sehingga kita tak pernah tahu, kapan ajal menjemput.
Meski begitu ada aturan dalam mengerjakan puasa qhada yaitu tidak boleh dilakukan pada hari-hari tertentu seperti Idul Fitri, Idul Adha dan hari tasyrik yaitu tanggal 11-13 bulan Dzulhijah. Selain hari yang disebutkan di atas, puasa qadha dapat dilakukan di hari apa saja, baik itu secara acak, selang-seling, maupun berurutan.
Bagi umat muslim yang ingin membayar utang puasanya, berikut bacaan niat puasa qadha yang dibaca sebelum melakukan sahur.
Nawaitu shaumaghodin anqada’in fardho romadhona lillahi ta’ala
Artinya: Aku niat puasa esok hari karena mengganti fardu Ramadhan karena Allah ta'ala.
Berita Terkait
-
Doa Buka Puasa Rajab 2023 Sama Seperti Niat Berbuka Puasa Ramadhan?
-
Baca Niat Puasa Rajab 2023 Siang Hari, Bolehkah Lanjut Berpuasa?
-
Bacaan Niat Mandi Wajib Pria dan Wanita untuk Puasa Rajab 2023 Lengkap
-
Bacaan Niat Puasa Rajab 2023 dan Qadha Ramadhan, Bolehkah Digabung?
-
4 Amalan Bulan Rajab Selain Puasa yang Bernilai Pahala Besar
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
Terkini
-
Maraton Lakukan Penggeledahan Kasus Ponorogo, KPK Sita 24 Sepeda hingga Mobil Rubicon dan BMW
-
Operasi Zebra Berlaku Hari Ini: e-TLE Mobile Siap Buru 11 Pelanggar Lalu Lintas Berikut!
-
Ada Siswa Dibully hingga Meninggal, Kepala Sekolah SMPN 19 Tangsel Didesak Mengundurkan Diri
-
Sepekan Pasca-Ledakan, SMAN 72 Jakarta Mulai Gelar Pembelajaran Tatap Muka Terbatas
-
Celoteh Akademisi Soal MK: Penugasan Polisi Aktif ke Luar Instansi Dibolehkan, Kok Bisa?
-
Polda Metro Bentuk 'Polisi Siswa Keamanan', Apa Peran dan Tujuannya?
-
Kaesang Blak-blakan Target PSI di Pemilu 2029: Ini Momentum Pembuktian Kami!
-
Pegawai Bandara Soetta Dalangi Penipuan Lowongan Pilot, Raup Rp1,3 Miliar dari Korban
-
Mahfud MD: Utang Whoosh Wajib Dibayar, tapi Korupsi Harus Tetap Diusut KPK
-
PSI Tegaskan Posisi: Tetap Pro-Jokowi dan Siap Kawal Pemerintahan Prabowo-Gibran