Suara.com - Hingga saat ini, proyek Meikarta di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi belum juga selesai. Lantas, kenapa Meikarta mangkrak?
Ratusan pembeli apartemennya memang diketahui menuntut pengembalian dana karena merasa tak ada kepastian serah terima unit apartemen sejak pembayaran pertama lima tahun lalu hingga kini. Mereka berunjuk rasa untuk menuntut pengembalian dana dari proyek mangkrak apartemen Meikarta di depan Gedung DPR pada pertengahan Desember 2022 lalu.
Komunitas Peduli Konsumen Meikarta bahkan kembali mengadukan permasalahan proyek mangkrak besutan PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) ini. Terbaru, pengaduannya melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi VI DPR RI dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).
Tidak hanya perihal pembelian unit apartemen yang tak kunjung diserahterimakan sejak 2017, para konsumen Meikarta mengaku telah menerima gugatan senilai Rp 56 miliar dari PT MSU karena anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) itu merasa dirugikan atas pemberitaan terkait dengan proyeknya.
Kira-kira, apa yang melatarbelakangi kenapa Meikarta mangkrak?
Kenapa Meikarta Mangkrak?
Pada akhir Desember 2022 lalu, PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) selaku induk usaha PT MSU sempat buka suara terkait adanya kecaman dari konsumen pembeli proyek Meikarta yang menagih pengembalian dana atas kerugian yang dialami.
LPCK menegaskan, bahwa PT MSU yang merupakan entitas asosiasi Lippo Cikarang, juga telah memberikan informasi kepada pembeli yang belum menerima unit apartemen, di mana pelaksanaannya berdasarkan hasil Putusan Homologasi yang dilakukan bertahap sejak bulan Maret 2021 lalu.
Corporate Secretary LPCK, Veronika Sitepu mengatakan bahwa dalam putusan homologasi, penyerahan unit akan dilakukan secara bertahap sampai dengan tahun 2027 mendatang.
Baca Juga: Klaim Selesaikan Pembangunan di Meikarta, PT MSU: Sesuai Jadwal yang Ditetapkan Bersama
Adapun, pembelian yang telah dilakukan pada 2017, berdasarkan P3U (Penegasan dan persetujuan Pemesanan Unit) PT MSU seharusnya melakukan serah terima unit apartemen pada pada tahun 2019-2020. Sayangnya, hingga kini pembangunannya diklaim mangkak dan terbengkalai.
Konsumen Meikarta Harus Menghadapi Tuntutan?
Sebagian konsumen proyek apartemen Meikarta yang melakukan demo harus menghadapi tuntutan dari pengembang sebesar Rp56 miliar. Sebanyak 18 orang konsumen Meikarta digugat setelah mereka berdemonstasi di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI dan Bank Nobu.
Gugatan terdaftar sejak tanggal 26 Desember 2022 dengan Nomor Perkara 1194/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt.PT MSU menggugat 18 konsumen Meikarta yang menjadi pengurus anggota Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta PKPM.
Tak kunjung dapat unit apartemen, justu malah harus menghadapi tuntutan. Bagaimana menurut Anda?
Kasus Suap
Berita Terkait
-
Klaim Selesaikan Pembangunan di Meikarta, PT MSU: Sesuai Jadwal yang Ditetapkan Bersama
-
Jejak Awal Mula Proyek Kota Impian Meikarta hingga Berujung Gugat Konsumen Rp56 M
-
Alasan Meikarta Ngotot Tuntut Uang Rp56 Miliar pada 18 Konsumen
-
Meikarta Punya Siapa? Pemiliknya Masuk Daftar Orang Paling Kaya di Indonesia
Terpopuler
- 6 Mobil Terbaik untuk Lansia: Fitur Canggih, Keamanan dan Kenyamanan Optimal
- 10 Mobil Mini Bekas 50 Jutaan untuk Anak Muda, Sporty dan Mudah Dikendarai
- 5 Tablet RAM 8 GB Paling Murah yang Cocok untuk Multitasking dan Berbagai Kebutuhan
- 6 Motor Paling Nyaman untuk Boncengan, Cocok buat Jalan Jauh Maupun Harian
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
Pilihan
-
OJK Lapor Bunga Kredit Perbankan Sudah Turun, Cek Rinciannya
-
Profil PT Abadi Lestari Indonesia (RLCO): Saham IPO, Keuangan, dan Prospek Bisnis
-
Profil Hans Patuwo, CEO Baru GOTO Pengganti Patrick Walujo
-
Potret Victor Hartono Bos Como 1907 Bawa 52 Orang ke Italia Nonton Juventus
-
10 City Car Bekas untuk Mengatasi Selap-Selip di Kemacetan bagi Pengguna Berbudget Rp70 Juta
Terkini
-
KPK Tunggu 3 Perkara yang Diduga Jadi Sumber TPPU SYL
-
Gus Ipul Benarkan Penasihat Khusus Ketum PBNU Dicopot Imbas Isu Zionisme
-
Tepis Narasi di Medsos, KPK Tunjukkan Perbandingan Kapal ASDP dengan Kapal Tua PT JN
-
Alibi Bangkai Anjing Terkuak, Polisi Bongkar Cara Ayah Tiri Tipu Saksi untuk Buang Jasad Alvaro
-
Hasil Riset Sebut Penerimaan Publik Terhadap Program Kemendikdasmen Sangat Tinggi, Ini Paparannya
-
Bawa Misi Pendidikan Vokasi, Gubernur Pramono Bidik Kerja Sama dengan Siemens di Jerman
-
KPK Buka Peluang Periksa Menkes Budi Gunadi Terkait Kasus RSUD Koltim, Ada Aliran Dana?
-
Pura-pura BAB, Pembunuh Bocah Alvaro Gantung Diri Pakai Celana Panjang di Ruang Konseling Polres
-
Dana Pemda Rp203 Triliun Mengendap di Bank, Begini Penjelasan Mendagri Tito ke Prabowo
-
Prabowo Perintahkan Audit Kematian Ibu Hamil di Papua, Aktivis Sebut Kasus Femisida