Suara.com - Hingga saat ini, proyek Meikarta di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi belum juga selesai. Lantas, kenapa Meikarta mangkrak?
Ratusan pembeli apartemennya memang diketahui menuntut pengembalian dana karena merasa tak ada kepastian serah terima unit apartemen sejak pembayaran pertama lima tahun lalu hingga kini. Mereka berunjuk rasa untuk menuntut pengembalian dana dari proyek mangkrak apartemen Meikarta di depan Gedung DPR pada pertengahan Desember 2022 lalu.
Komunitas Peduli Konsumen Meikarta bahkan kembali mengadukan permasalahan proyek mangkrak besutan PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) ini. Terbaru, pengaduannya melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi VI DPR RI dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).
Tidak hanya perihal pembelian unit apartemen yang tak kunjung diserahterimakan sejak 2017, para konsumen Meikarta mengaku telah menerima gugatan senilai Rp 56 miliar dari PT MSU karena anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) itu merasa dirugikan atas pemberitaan terkait dengan proyeknya.
Kira-kira, apa yang melatarbelakangi kenapa Meikarta mangkrak?
Kenapa Meikarta Mangkrak?
Pada akhir Desember 2022 lalu, PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) selaku induk usaha PT MSU sempat buka suara terkait adanya kecaman dari konsumen pembeli proyek Meikarta yang menagih pengembalian dana atas kerugian yang dialami.
LPCK menegaskan, bahwa PT MSU yang merupakan entitas asosiasi Lippo Cikarang, juga telah memberikan informasi kepada pembeli yang belum menerima unit apartemen, di mana pelaksanaannya berdasarkan hasil Putusan Homologasi yang dilakukan bertahap sejak bulan Maret 2021 lalu.
Corporate Secretary LPCK, Veronika Sitepu mengatakan bahwa dalam putusan homologasi, penyerahan unit akan dilakukan secara bertahap sampai dengan tahun 2027 mendatang.
Baca Juga: Klaim Selesaikan Pembangunan di Meikarta, PT MSU: Sesuai Jadwal yang Ditetapkan Bersama
Adapun, pembelian yang telah dilakukan pada 2017, berdasarkan P3U (Penegasan dan persetujuan Pemesanan Unit) PT MSU seharusnya melakukan serah terima unit apartemen pada pada tahun 2019-2020. Sayangnya, hingga kini pembangunannya diklaim mangkak dan terbengkalai.
Konsumen Meikarta Harus Menghadapi Tuntutan?
Sebagian konsumen proyek apartemen Meikarta yang melakukan demo harus menghadapi tuntutan dari pengembang sebesar Rp56 miliar. Sebanyak 18 orang konsumen Meikarta digugat setelah mereka berdemonstasi di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI dan Bank Nobu.
Gugatan terdaftar sejak tanggal 26 Desember 2022 dengan Nomor Perkara 1194/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt.PT MSU menggugat 18 konsumen Meikarta yang menjadi pengurus anggota Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta PKPM.
Tak kunjung dapat unit apartemen, justu malah harus menghadapi tuntutan. Bagaimana menurut Anda?
Kasus Suap
Berita Terkait
-
Klaim Selesaikan Pembangunan di Meikarta, PT MSU: Sesuai Jadwal yang Ditetapkan Bersama
-
Jejak Awal Mula Proyek Kota Impian Meikarta hingga Berujung Gugat Konsumen Rp56 M
-
Alasan Meikarta Ngotot Tuntut Uang Rp56 Miliar pada 18 Konsumen
-
Meikarta Punya Siapa? Pemiliknya Masuk Daftar Orang Paling Kaya di Indonesia
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
Pilihan
-
Misi Bangkit Dikalahkan Persita, Julio Cesar Siap Bangkit Lawan Bangkok United
-
Gelar Pertemuan Tertutup, Ustaz Abu Bakar Baasyir Ungkap Pesan ke Jokowi
-
Momen Langka! Jokowi Cium Tangan Abu Bakar Ba'asyir di Kediamannya di Solo
-
Laga Klasik Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Kartu Merah Ismed, Kemilau Boaz Solossa
-
Prabowo 'Ngamuk' Soal Keracunan MBG: Menteri Dipanggil Tengah Malam!
Terkini
-
Otak Pembobol Rekening Dormant Rp204 M Ternyata Orang Dalam, Berkas Tersangka Sudah di Meja Kejagung
-
Janji Kapolri Sigit Serap Suara Sipil Soal Kerusuhan, Siap Jaga Ruang Demokrasi
-
Indonesia Nomor 2 Dunia Kasus TBC, Menko PMK Minta Daerah Bertindak Seperti Pandemi!
-
Terpuruk Pasca-Muktamar, Mampukah PPP Buktikan Janji Politiknya? Pengamat Beberkan Strateginya
-
Hapus BPHTB dan PBG, Jurus Jitu Prabowo Wujudkan Target 3 Juta Rumah
-
Buntut Bobby Nasution Razia Truk Aceh, Senator Haji Uma Surati Mendagri: Ini Melanggar Aturan!
-
Bongkar 7 Cacat Fatal: Ini Alasan Kubu Nadiem Makarim Yakin Menang Praperadilan
-
MK Hindari 'Sudden Death', Tapera Dibatalkan tapi Diberi Waktu Transisi Dua Tahun
-
Romo Magnis Ajak Berpikir Ulang: Jika Soekarno Turuti Soeharto, Apakah Tragedi '65 Bisa Dicegah?
-
Bye-bye Kehujanan di Dukuh Atas! MRT Jadi Otak Integrasi 4 Moda Transportasi Jakarta