Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons permintaan kuasa hukum Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe yang meminta kliennya menjadi tahanan kota pada kasus suap dan gratifikasi dana APBD Provinsi Papua.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan mereka belum mendapat surat permohonan itu. Namun dipastikan selama Lukas Enembe menjalani penahanan, KPK akan memenuhi hak kesehatannya.
"Kami akan cek lebih dahulu surat dimaksud ya. Namun yang pasti bukan tanpa dasar KPK menahan tersangka di dalam Rutan. Untuk urusan kesehatan, para tahanan KPK sangat kami perhatikan," kata Ali dihubungi wartawan Rabu (25/1/2023).
Ali meminta kepada kuasa hukum Lukas Enembe untuk sebaiknya fokus terhadap proses hukum Lukas Enembe.
"Penasehat hukum sebaiknya fokuskan soal pembelaannya.Tentu secara proporsional sebagaimana ketentuan mekanisme hukum," ujar Ali.
Hal itu menjadi penting bagi KPK, sehingga pada proses hukum yang berjalan Lukas Enembe dapat bersikap kooperatif.
"Sampaikan agar tersangka ini kooperatif sehingga seluruh proses penanganan perkara ini berjalan lancar," tuturnya.
Lewat keterangan tertulisnya pada Selasa (24/1) kemarin, tim kuasa hukum Lukas Enembe sedang memintakan ke KPK agar klien mereka dijadikan tahanan kota pada kasus yang menjeratnya. Menurut mereka Lukas Enembe masih dalam kondisi sakit.
"Bapak Lukas Enembe menderita komplikasi empat penyakit, mulai dari stroke, hipertensi, diabetes melitus, dan gagal ginjal kronis lima, yang membuatnya harus dirawat intensif dan dibantu orang lain, dalam melakukan aktivitas sehari-hari," kata Ketua Litigasi Tim Hukum dan Advokasi Gubernur Papua (THAGP) Petrus Bala Pattyona.
Baca Juga: KPK Kolaborasi Polda Nanggroe Aceh Darussalam Uber Eks Panglima GAM: Kasus Dermaga Sabang Bergulir
Surat permohonan itu mereka ajukan ke Ketua KPK Firli Bahuri yang memintakan agar penyidik melakukan pengalihan tahanan dari tahanan Rutan KPK menjadi tahanan kota di Jakarta. Hal itu bertujuan keluarga dan dokter pribadi dapat merawatnya di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta Pusat.
"Agar bapak Ketua KPK memerintahkan penyidik untuk melakukan perawatan di RSPAD dibawah perawatan dan pengawasan dokter-dokter RSPAD dan dokter pribadi, tanpa pembatasan bagi keluarga, dan dokter pribadi untuk bersama Bapak Lukas Enembe demi memberi semangat dalam rangka pemulihan," kata Petrus.
"Atau mengizinkan keluarga terutama istri dan anak-anak untuk selalu mendampingi Bapak Lukas Enembe, dengan tetap mematuhi syarat-syarat pendampingan yang ditetapkan dokter dan pihak RSPAD,” sambungnya.
Jika permohonan itu dikabulkan, mereka menyiapkan jaminan agar Lukas Enembe bisa menjadi tahanan kota.
"Dengan surat ini, kami lampirkan pula Surat Pernyataan Jaminan dari keluarga klienkami, guna memenuhi ketentuan PP No. 27 Tahun 1983 jo Pasal 35 PP No. 27 Tahun 1983,” ujar Petrus.
Lukas Enembe Ditangkap
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Halus dan Segar
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaik November 2025, Cocok Buat PUBG Mobile
-
Ratusan Hewan Ternak Warga Mati Disapu Awan Panas Gunung Semeru, Dampak Erupsi Makin Meluas
-
Profil Victor Hartono: Pewaris Djarum, Dicekal Negara Diduga Kasus Pajak
-
Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah, Kejati DIY Geledah Kantor BUKP Tegalrejo Jogja
-
Fakta-fakta Gangguan MRT Kamis Pagi dan Update Penanganan Terkini
Terkini
-
Demi Yakinkan Pensiunan, KPK Rela Pinjam Uang Tunai Rp300 Miliar untuk Dipamerkan
-
Drama Pohon Tumbang Usai, MRT Jakarta Kembali Normal Jelang Jam Pulang Kantor
-
Divonis 4,5 Tahun Penjara, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi 'Mengadu' ke Prabowo: Mohon Perlindungan
-
Tidak Diumumkan Besok? Menaker Bocorkan Kenaikan Upah Minimum 2026 Tidak Satu Angka, Ini Alasannya
-
KPK Jelaskan Alasan Pamer Duit Rp300 Miliar yang Diserahkan ke PT Taspen
-
Dicekal ke Luar Negeri, Roy Suryo Cs Wajib Lapor Seminggu Sekali
-
Pengamat UGM Nilai Jokowi Melemah dan Kaesang Tak Mampu, Mimpi PSI Tembus Senayan 2029 Bakal Ambyar?
-
Sentil Pemerintah di DPR, Rhoma Irama Jadikan Demam Korea Cermin Sukses Industri Kreatif
-
Roy Suryo Cs 'Lawan Balik' Polisi, Desak Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi
-
Plot Twist Kasus Rizki Nurfadilah: Ngaku Korban TPPO, Ternyata Sadar Jadi Scammer di Kamboja