Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons permintaan kuasa hukum Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe yang meminta kliennya menjadi tahanan kota pada kasus suap dan gratifikasi dana APBD Provinsi Papua.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan mereka belum mendapat surat permohonan itu. Namun dipastikan selama Lukas Enembe menjalani penahanan, KPK akan memenuhi hak kesehatannya.
"Kami akan cek lebih dahulu surat dimaksud ya. Namun yang pasti bukan tanpa dasar KPK menahan tersangka di dalam Rutan. Untuk urusan kesehatan, para tahanan KPK sangat kami perhatikan," kata Ali dihubungi wartawan Rabu (25/1/2023).
Ali meminta kepada kuasa hukum Lukas Enembe untuk sebaiknya fokus terhadap proses hukum Lukas Enembe.
"Penasehat hukum sebaiknya fokuskan soal pembelaannya.Tentu secara proporsional sebagaimana ketentuan mekanisme hukum," ujar Ali.
Hal itu menjadi penting bagi KPK, sehingga pada proses hukum yang berjalan Lukas Enembe dapat bersikap kooperatif.
"Sampaikan agar tersangka ini kooperatif sehingga seluruh proses penanganan perkara ini berjalan lancar," tuturnya.
Lewat keterangan tertulisnya pada Selasa (24/1) kemarin, tim kuasa hukum Lukas Enembe sedang memintakan ke KPK agar klien mereka dijadikan tahanan kota pada kasus yang menjeratnya. Menurut mereka Lukas Enembe masih dalam kondisi sakit.
"Bapak Lukas Enembe menderita komplikasi empat penyakit, mulai dari stroke, hipertensi, diabetes melitus, dan gagal ginjal kronis lima, yang membuatnya harus dirawat intensif dan dibantu orang lain, dalam melakukan aktivitas sehari-hari," kata Ketua Litigasi Tim Hukum dan Advokasi Gubernur Papua (THAGP) Petrus Bala Pattyona.
Baca Juga: KPK Kolaborasi Polda Nanggroe Aceh Darussalam Uber Eks Panglima GAM: Kasus Dermaga Sabang Bergulir
Surat permohonan itu mereka ajukan ke Ketua KPK Firli Bahuri yang memintakan agar penyidik melakukan pengalihan tahanan dari tahanan Rutan KPK menjadi tahanan kota di Jakarta. Hal itu bertujuan keluarga dan dokter pribadi dapat merawatnya di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta Pusat.
"Agar bapak Ketua KPK memerintahkan penyidik untuk melakukan perawatan di RSPAD dibawah perawatan dan pengawasan dokter-dokter RSPAD dan dokter pribadi, tanpa pembatasan bagi keluarga, dan dokter pribadi untuk bersama Bapak Lukas Enembe demi memberi semangat dalam rangka pemulihan," kata Petrus.
"Atau mengizinkan keluarga terutama istri dan anak-anak untuk selalu mendampingi Bapak Lukas Enembe, dengan tetap mematuhi syarat-syarat pendampingan yang ditetapkan dokter dan pihak RSPAD,” sambungnya.
Jika permohonan itu dikabulkan, mereka menyiapkan jaminan agar Lukas Enembe bisa menjadi tahanan kota.
"Dengan surat ini, kami lampirkan pula Surat Pernyataan Jaminan dari keluarga klienkami, guna memenuhi ketentuan PP No. 27 Tahun 1983 jo Pasal 35 PP No. 27 Tahun 1983,” ujar Petrus.
Lukas Enembe Ditangkap
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
Terkini
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar
-
Megawati Tiba di Rakernas PDIP, Siapkan Arahan Tertutup Usai Disambut Prananda Prabowo
-
Gus Yaqut Tersangka Skandal Haji, Tambah Daftar Panjang Eks Menteri Jokowi Terjerat Korupsi