Suara.com - Puasa Qadha diberlakukan untuk memenuhi kewajiban puasa Ramadhan yang ditinggalkan karena sebab-sebab syar'i. Dengan begitu apakah hukum puasa qadha adalah wajib?
Umumnya, karena sakit atau sebab-sebab kesehatan yang tak terhindarkan. Supaya kita dapat menjalankan puasa Qadha dengan benar, ada baiknya jika mempelajari hukum puasa Qadha dan tata cara melaksanakannya.
Hukum Puasa Qadha
Jumlah pelaksanaan puasa qadha pun disesuaikan dengan jumlah puasa Ramadhan yang ditinggalkan. Dikarenakan puasa ini bertujuan untuk mengganti puasa Ramadhan yang ditinggalkan maka hukum puasa Qadha pun menjadi wajib.
Hal tersebut disinggung dalam firman Allah SWT, surah Al-Baqarah ayat 184 yang artinya sebagai berikut:
"...Barang siapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka) maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu hari-hari yang lain…"
Dengan demikian jelas bahwa puasa Qadha wajib dilaksanakan bagi mereka yang masih mampu melaksanakannya.
Adapun tata caranya silahkan simak di bawah ini.
Tata Cara Puasa Qadha
Pelaksanaan puasa Qadha juga harus memperhatikan syariat puasa, yaitu dimulai dari membaca niat. Hal itu juga diterangkan oleh oleh Syekh Sulaiman Al-Bujairimi dalam Hasyiyatul Iqna’. Dikutip dari islam.nu.or.id, Syekh Sulaiman berkata:
Baca Juga: Manfaat Puasa Rajab 10 Hari Pertama, Tak Hanya Mendapat Pahala
“Disyaratkan memasang niat di malam hari bagi puasa wajib seperti puasa Ramadhan, puasa qadha, atau puasa nadzar. Syarat ini berdasar pada hadits Rasulullah SAW, ‘Siapa yang tidak memalamkan niat sebelum fajar, maka tiada puasa baginya.’ Karenanya, tidak ada jalan lain kecuali berniat puasa setiap hari berdasar pada redaksi zahir hadits."
Oleh karenanya, agar sah pelaksanaan puasa Qadha, harus dimulai dengan membaca niat, yang lafalnya sebagai berikut:
Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhaa’I fardhi syahri Ramadhaana lillaahi ta‘aalaa.
Artinya: “Aku berniat untuk mengqadha puasa bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT.”
Berkaitan dengan waktu, Allah SWT memberikan waktu yang panjang untuk melaksanakan puasa Qadha. Periode waktu puasa Qadha dimulai antara bulan Syawal sampai bulan menjelang Ramadhan berikutnya.
Apabila hutang puasa dimiliki sebanyak 10 hari, maka harus melaksanakan puasa Qadha selama 10 hari. Intinya jumlah puasa Qadha yang harus dilaksanakan adalah sesuai dengan jumlah hari puasa Ramadhan yang ditinggalkan.
Berita Terkait
-
Manfaat Puasa Rajab 10 Hari Pertama, Tak Hanya Mendapat Pahala
-
Bacaan Niat Puasa Rajab 2023 dan Qadha Ramadhan, Bolehkah Digabung?
-
Bacaan Niat Puasa Qadha Ramadhan Digabung dengan Puasa Senin Kamis
-
Puasa Qadha: Tata Cara, Niat, Siapa yang Boleh, Keutamaan, dan Hukum
-
Niat Ganti Puasa Ramadhan dan Hukumnya
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
-
Obsesi Epstein Bangun 'Pabrik Bayi' dengan Menghamili Banyak Perempuan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
Terkini
-
DPR Soroti Tragedi Siswa SD NTT, Dorong Evaluasi Sisdiknas dan Investigasi Menyeluruh
-
Dobrak Kemacetan Jakarta-Banten, Jalur MRT Bakal Tembus Sampai Balaraja
-
Pakar Soal Kasus Chromebook: Bukti Kejagung Bisa Gugurkan Dalih Niat Baik Nadiem Makarim
-
Benang yang Menjaga Hutan: Kisah Tenun Iban Sadap dari Jantung Kalimantan
-
Menpar Widiyanti Bantah Isu Bali Sepi Wisatawan, Ungkap Data 12,2 Juta Kunjungan di 2025
-
Tragedi Bocah NTT Bunuh Diri karena Tak Mampu Beli Buku, Mensos Janjikan Bantuan Pendidikan untuk Kakaknya
-
Kritik Kebijakan Pariwisata, Anggota Komisi VII DPR Ini Beri Menpar Widyanti Nilai 50 dari 100
-
OTT KPK di Jakarta Jaring Pejabat Bea Cukai
-
Gus Ipul Prihatin Kasus Siswa SD di NTT, Ingatkan Pentingnya Data Perlindungan Sosial
-
Nekat Bongkar Trotoar Tanpa Izin, Pengelola Hotel di Pondok Indah Kena Sanksi