Suara.com - Bharada Richard Eliezer atau Bharada E menyampaikan sederet permintaan maaf kepada sejumlah pihak terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Momen tersebut terjadi ketika Richard membacakan nota pembelaan atau pledoinya dalam sidang kasus Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Rabu (25/1/2023).
Pertama-tama, Richard menyampaikan permohonan maaf kepada kedua orangtuanya. Terkhusus ayahnya, Sunandang Junus Lumiu, yang disebutnya kehilangan pekerjaan akibat Richard terseret kasus pembunuhan Yosua.
"Kepada kedua orangtua saya dan keluarga saya, 'Mohon maaf mama dan papa, maafkan saya atas peristiwa yang terjadi ini'. 'Pa, maafkan Icad karena akibat peristiwa ini papa harus kehilangan pekerjaan," ujar Richard dengan suara bergetar.
Richard kemudian meminta maaf kepada ibundanya Rynecke Alma Pudihang. Dia minta maaf karena kejujurannya, justru membuat ibunya bersedih.
“Ma, maafkan kalau karena kejujuran saya ini sudah membuat mama sedih harus melihat saya di sini, saya tahu mama sedih," ucap Richard.
Dalam pleidoinya, Richard juga meminta maaf kepada pihak keluarga Brigadir Yosua. Dia mengaku menyesal atas perbuatan yang sudah dilakukannya.
"Kepada keluarga dari Almarhum Bang Yos, tidak ada kata-kata lain yang dapat saya sampaikan, selain permohonan maaf dan penyesalan mendalam atas apa yang telah terjadi kepada Almarhum Bang Yos dan keluarga Bang Yos," ucap Richard.
Tak lupa, Richard menyampaikan permintaan maaf kepada para pimpinan Polri, karena sempat menyampaikan keterangan bohong di kasus ini.
Baca Juga: 'Ledakan' Emosi Putri Candrawathi: Ngotot Diperkosa Yosua, Ikhlas Dicaci Maki
"Saya juga sampaikan permohonan maaf kepada Bapak Kapolri serta semua penyidik dalam perkara ini di mana sebelumnya saya sempat tidak berkata yang sebenarnya," katanya.
Dituntut 12 Tahun Penjara
Sebagai informasi, jaksa menuntut Richard dengan 12 tahun hukuman penjara terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Jaksa menyatakan, tidak ada alasan yang pembenaran maupun pemaaf yang dapat meloloskan Richard dari jeratan hukuman pidana.
"Di dalam persidangan tidak ditemukan adanya dalam diri terdakwa yang dapat menghapus unsur kesalahan pidana baik alasan pemaaf maupun pembenar, terhadap dakwaan primer yang kami buktikan pada analisis yuridis," kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Rabu (18/1/2023).
"Tidak ada alasan pemaaf dan pembenar terhadap dakwaan yang sudah kami periksa, maka terdakwa harus dipidana," sambungnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Sepatu Adidas Diskon 60 Persen di Sports Station, Ada Adidas Stan Smith
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 15 Merek Ban Mobil Terbaik 2025 Sesuai Kategori Dompet Karyawan hingga Pejabat
- 10 Mobil Terbaik untuk Pemula yang Paling Irit dan Mudah Dikendalikan
Pilihan
-
Viral Tumbler Tuku di Jagat Maya, Berapa Sebenarnya Harganya? Ini Daftar Lengkapnya
-
Tidak Ada Nasi di Rumah, Ibu di Makassar Mau Lempar Anak ke Kanal
-
Cuaca Semarang Hari Ini: Waspada Hujan Ringan, BMKG Ingatkan Puncak Musim Hujan Makin Dekat
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
Terkini
-
Panas Kisruh Elite PBNU, Benarkah Soal Bohir Tambang?
-
Gus Ipul Bantah Siap Jadi Plh Ketum PBNU, Sebut Banyak yang Lebih Layak
-
Khawatir NU Terpecah: Ini Seruan dari Nahdliyin Akar Rumput untuk PBNU
-
'Semua Senang!', Ira Puspadewi Ungkap Reaksi Tahanan KPK Dengar Dirinya Bebas Lewat Rehabilitasi
-
Berkaca dari Tragedi Alvaro, Kenapa Dendam Orang Dewasa Anak Jadi Pelampiasan?
-
DPR Sebut Ulah Manusia Perparah Bencana Sumatera, Desak Ditetapkan Jadi Bencana Nasional
-
Ngeri! Gelondongan Kayu Hanyut Saat Banjir Sumut, Disinyalir Hasil Praktik Ilegal?
-
Rentetan Proses Pembebasan Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi: Keppres Keluar Pagi, Bebas di Sore Hari
-
Tindak Lanjuti Arahan Presiden, Mendagri Minta Pemda Segera Data Jembatan Rusak Menuju Sekolah
-
Bebas dari Rutan KPK, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Ucapkan Terima Kasih ke Prabowo hingga Netizen