Suara.com - Mantan kuasa hukum Richard Eliezer atau Bharada E, Deolipa Yumara menilai tuntutan 12 tahun yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU) sudah tepat.
Deolipa juga menyinggung mengenai status justice collaborator dari mantan kliennya tersebut. Menurutnya, justice collaborator hanya sebatas pengajuan informal jika tidak diatur dalam Undang-Undang.
"Ya (Eliezer) pelaku utama, karena memang tak ada undang-undang yang mengatur JC. Makanya, nanti mesti dipelajari tuh semua aturan mengenai JC. Bukan hanya terpidana-terpidana tertentu aja yang disebutkan," ujar Deolipa dikutip dari Pantau.com -- jaringan Suara.com, Jumat (20/1/2023).
Deolipa Yumara pernah menjadi pengacara Richard Eliezer saat masih berstatus tersangka. Saat itu, ia membela Eliezer yang berupaya mengajukan sebagai JC ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Cuma ya kita sebagai pengacara berusaha untuk selalu melakukan yang terbaik kan. Walaupun hukumnya terkadang tidak ada ya kita ajukan, eh diterima LPSK. Ya sudah kita ucapkan terima kasih kan. Persoalannya sehabis itu tiba-tiba kita diberhentikan sebagai pengacara, ya sudah kita nggak lanjutkan," ungkapnya.
Bharada E dituntut 12 tahun penjara
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara.
"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata jaksa saat membacakan tuntutan, Rabu (18/1/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara,” imbuhnya.
Baca Juga: Hakim Tegur Posisi Duduk Ahli Kubu Arif Rahman di Sidang Yosua: Jangan Angkat dan Goyangkan Kaki!
Berita Terkait
-
Hakim Tegur Posisi Duduk Ahli Kubu Arif Rahman di Sidang Yosua: Jangan Angkat dan Goyangkan Kaki!
-
Muncul Isu Jaksa Dalam Tekanan Saat Tuntut Richard Eliezer 12 Tahun Bui, Ahli Pidana: Bisa Jadi...
-
Status Bharada E Dianggap Tidak Sah, Pelaku Kejahatan Apa yang Bisa Jadi Justice Collabolator?
-
Tak Terungkap, Ternyata Ada Perang Tukang Siomay dan Petasan Dalam Skenario Pembunuhan Brigadir J
-
Susah Payah Bongkar Skenario Sambo, Jaksa Malah Sebut Richard Eliezer Bukan Penguak Fakta Pembunuhan Yosua
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Daftar 11 Rusun yang akan Dibangun Jakarta pada 2027, Ada di Mana Saja?
-
Heboh Dugaan Uang Rp20 Juta untuk Alihkan Demo Mahasiswa, DPR: Jangan Beli Idealisme!
-
Prabowo Kantongi Data Pendana Demo, KSP Dudung Pastikan akan Ada Langkah Hukum
-
Energi Bersih Jadi Kunci Tingkatkan Nilai Ekonomi Masyarakat Pesisir
-
MBG 'Caplok' 29 Persen Dana Pendidikan, BEM UI Adukan Nasib Kampus ke MK: Listrik Sering Padam!
-
Sujud di Gerbang Lampung, Jokowi Awali Blusukan 3 Hari di Bumi Ruwa Jurai dengan Salat Jumat
-
Pesona Blok M: Dari Tempat Nongkrong Jadul ke Magnet Baru Jakarta Modern
-
Cerita Warga Venezuela Andalkan Informasi Medsos karena Data Korban Gempa Simpang Siur
-
Peserta KDMP Meninggal saat Latsarmil, Mensesneg: Baru Hari Kedua, Belum Berat, Diduga Riwayat Sakit
-
Mekanisme Keberatan Jadi Instrumen Perlindungan Dalam Sengketa Merek dan Hak Cipta