Suara.com - Mantan kuasa hukum Richard Eliezer atau Bharada E, Deolipa Yumara menilai tuntutan 12 tahun yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU) sudah tepat.
Deolipa juga menyinggung mengenai status justice collaborator dari mantan kliennya tersebut. Menurutnya, justice collaborator hanya sebatas pengajuan informal jika tidak diatur dalam Undang-Undang.
"Ya (Eliezer) pelaku utama, karena memang tak ada undang-undang yang mengatur JC. Makanya, nanti mesti dipelajari tuh semua aturan mengenai JC. Bukan hanya terpidana-terpidana tertentu aja yang disebutkan," ujar Deolipa dikutip dari Pantau.com -- jaringan Suara.com, Jumat (20/1/2023).
Deolipa Yumara pernah menjadi pengacara Richard Eliezer saat masih berstatus tersangka. Saat itu, ia membela Eliezer yang berupaya mengajukan sebagai JC ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Cuma ya kita sebagai pengacara berusaha untuk selalu melakukan yang terbaik kan. Walaupun hukumnya terkadang tidak ada ya kita ajukan, eh diterima LPSK. Ya sudah kita ucapkan terima kasih kan. Persoalannya sehabis itu tiba-tiba kita diberhentikan sebagai pengacara, ya sudah kita nggak lanjutkan," ungkapnya.
Bharada E dituntut 12 tahun penjara
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara.
"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata jaksa saat membacakan tuntutan, Rabu (18/1/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara,” imbuhnya.
Baca Juga: Hakim Tegur Posisi Duduk Ahli Kubu Arif Rahman di Sidang Yosua: Jangan Angkat dan Goyangkan Kaki!
Berita Terkait
-
Hakim Tegur Posisi Duduk Ahli Kubu Arif Rahman di Sidang Yosua: Jangan Angkat dan Goyangkan Kaki!
-
Muncul Isu Jaksa Dalam Tekanan Saat Tuntut Richard Eliezer 12 Tahun Bui, Ahli Pidana: Bisa Jadi...
-
Status Bharada E Dianggap Tidak Sah, Pelaku Kejahatan Apa yang Bisa Jadi Justice Collabolator?
-
Tak Terungkap, Ternyata Ada Perang Tukang Siomay dan Petasan Dalam Skenario Pembunuhan Brigadir J
-
Susah Payah Bongkar Skenario Sambo, Jaksa Malah Sebut Richard Eliezer Bukan Penguak Fakta Pembunuhan Yosua
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- 5 HP RAM 8 GB Paling Murah Cocok untuk Gamer dan Multitasking Berat
Pilihan
-
Indonesia Ngebut Kejar Tarif Nol Persen dari AS, Bidik Kelapa Sawit Hingga Karet!
-
Prabowo Turun Gunung Bereskan Polemik Utang Whoosh
-
Jokowi Klaim Proyek Whoosh Investasi Sosial, Tapi Dinikmati Kelas Atas
-
Barcelona Bakal Kirim Orang Pantau Laga Timnas Indonesia di Piala Dunia U-172025
-
Menkeu Purbaya Pamer Topi '8%' Sambil Lempar Bola Panas: Target Presiden, Bukan Saya!
Terkini
-
Melejit di Puncak Survei Cawapres, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tertarik Politik
-
Korupsi CPO: Pengacara 3 Raksasa Sawit Minta Dibebaskan, Gugat Dakwaan Jaksa
-
Kapolda Metro Jaya Perintahkan Propam Tindak Polisi Pelaku Catcalling di Kebayoran Baru
-
Hujan Deras Bikin Jakarta Macet Parah, Dirlantas Polda Metro Turun Langsung ke Pancoran
-
Pulangkan 26 WNI Korban Online Scam di Myanmar, Menteri P2MI: Jangan Tergiur Tawaran Kerja Ilegal
-
OC Kaligis Sebut Sidang Sengketa PT WKM dan PT Position Penuh Rekayasa, Ini Alasannya
-
Jerat Utang Whoosh: DPD Peringatkan PT KAI di Ambang Krisis, Kualitas Layanan Terancam Anjlok
-
Biaya Haji Tahun 2026 Ditetapkan Rp87 Juta, Wamenhaj: Harusnya Naik Rp2,7 Juta
-
Jejak Pemerasan Rp53 M di Kemnaker: KPK Geledah Rumah Eks Sekjen Heri Sudarmanto, 1 Mobil Disita
-
Presiden Prabowo Panggil Dasco Mendadak Tadi Pagi, Bahas Apa?