Suara.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah melimpahkan berkas perkara Irjen Pol Teddy Minahasa, tersangka kasus pengedaran sabu ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Rabu (25/1/2023).
Asisten Tindak Pidana Umum Kejati DKI Jakarta, Anang Supriatna, memastikan jaksa penuntut umum (JPU) juga telah siap membacakan surat dakwaannya pada sidang perdana.
“Tim jaksa penuntut sudah siap dengan surat dakwaannya," kata Anang kepada wartawan, Kamis (26/1/2023).
Selain Teddy, kata Anang, berkas enam tersangka lainnya juga telah diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Mereka yakni eks Kapolres Buktitinggi, AKBP Doddy Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir dan Syamsul Maarif.
Kejaksaan kata dia, telah menyiapkan 12 JPU untuk menangani perkara ini.
Berdasar laman website resmi Pengadilan Negeri Jakarta Barat sidang perdana Teddy rencananya akan digelar pada Kamis (2/2/2023) pekan depan. Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan dakwaan.
Tilep Barang Bukti Sabu
Sebelumnya Teddy ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama empat anggota polisi lainnya. Teddy diduga sebagai pengendali pengedaran 5 kilogram sabu yang diambil dari 41,4 kilogram barang bukti pengungkapan kasus di Polres Buktittinggi.
Empat anggota polisi lainnya yang ditetapkan tersangka yakni anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat Aipda AD, Kapolsek Kalibaru Polres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol KS, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok Aiptu J, dan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara.
Baca Juga: Nekat Lompat dari Lantai 2 Rumah saat Digerebek Polisi, Tarmizi Sindikat Bandar Sabu 149 Kg Ditembak
Selain mereka, ada enam tersangka lainnya dari masyarakat sipil. Keenam tersangka tersebut di antaranya HE, AR, L alias Linda, A, AW, dan DG.
Teddy dan 10 tersangka lainnya itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat untuk selanjutnya diadili dalam persidangan. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat 3 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal pidana mati.
Berita Terkait
-
Sindikat Bandar Sabu 149 Kg Ditembak Polisi saat Nekat Lompat dari Lantai 2 Rumah
-
Nekat Lompat dari Lantai 2 Rumah saat Digerebek Polisi, Tarmizi Sindikat Bandar Sabu 149 Kg Ditembak
-
115 Kilogram Sabu Dikemas Bungkus Teh Taiwan Ternama Diamankan di Palembang
-
Halu Diikuti Orang hingga Tidur di Atas Pohon di Tambora, ABK Ini Ternyata Teler Berat Akibat Sabu dan Miras
-
Cemas Usai Konsumsi Sabu dan Miras, Seorang ABK Malah Tertidur Pulas di Atas Pohon
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
274 BUMN Sudah Dipangkas, Pemerintah Bongkar Ratusan Perusahaan Pelat Merah
-
Gibran di Gayo Lues: Kondisi Alamnya Begini, Normalisasi Sungai Itu Lebih Mahal dari Bikin Jembatan
-
Budget Mepet? Ini 4 Pilihan Motor Bekas 3 Jutaan yang Bandel dan Irit untuk Harian
-
Menko Airlangga Hartarto Pantau SUV Hybrid JETOUR T2 i-DM di GIIAS 2026
-
Bareskrim Sita Aset Rp425 Miliar Kasus Fraud PT Dana Syariah Indonesia, 5.714 Korban Terverifikasai
-
Gedung Bapenda DKI Terbakar, Pramono Jamin Data Perpajakan Aman dan Pelayanan Tetap Jalan
-
Changan Nevo Q05 Menjadi Pilihan Baru SUV Listrik Rp 300 Jutaan di Indonesia
-
9 Facial Wash untuk Wanita Usia 30 Tahun ke Atas untuk Cegah Tanda Penuaan
-
Di Balik Polemik UKT dan Roh Pendidikan Tinggi: Saatnya Kampus Elite Berbagi dengan Kampus Daerah
-
Kabel Tembaga Ngumpet di Jok Vario, Aksi Dua Pekerja di Gresik Berakhir di Tangan Polisi