Suara.com - PT Bank Central Asia Tbk atau BCA telah membuka blokir rekening nasabah atas nama Ilham Wahyudi setelah sebelumnya sempat diblokir atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK mengaku terdapat kesalahan pemblokiran terhadap rekening nasabah tersebut. Agar tidak mengelami hal serupa, simak cara membuka rekening diblokir pada artikel berikut.
Sebelumnya, Rekening BCA milik pedagang burung di daerah Pamekasan, Ilham Wahyudi sempat diblokir atas perintah dari KPK. Pemilik mengaku jika dirinya tak bisa mengakses karena tertahan oleh bank.
Semula KPK memerintahkan pihak BCA untuk memblokir rekening milik salah satu tersangka dalam kasus suap dana hibah Pemprov Jawa Timur (Jatim). Akan tetapi, pihak bank justru memblokir rekening milik pedagang burung di Pamekasan setelah adanya kemiripan nama.
EVP Corporate Communication & Social Responsibility BCA, Hera F.Haryn mengungkapkan saat ini pihaknya telah membuka rekening Ilham Wahyudi. Pihak BCA juga mengungkapkan permohonan maafnya terhadap nasabah salah blokir tersebut.
“Saat ini pemblokiran rekening atas nama Ilham Wahyudi yang disebutkan dalam pemberitaan sudah dibuka kembali. Kami mohon maaf atas ketidaknyamanannya,” ujar Hera seperti yang dikutip dari keterangan tertulis, pada Jumat (27/1/2023).
Selain kesalahan dalam pemblokiran rekening yang dapat dilakukan oleh pihak bank, rekening nasabah juga dapat terblokir secara tiba-tiba karena beberapa penyebab. Diantaranya, atas permohonan pribadi dari pemilik rekening. Pemblokiran tersebut dapat dilakukan jika terbukti ada penyalahgunaan rekening tanpa sepengetahuan pemilik rekening.
Penyebab selanjutnya, pemblokiran yang dilakukan oleh pihak bank sesuai dengan hasil keputusan persidangan. Keputusan pemblokiran rekening tersebut tidak dapat dilakukan secara sewenang-wenang.
Pemblokiran rekening juga dapat dilakukan terhadap tersangka atau terdakwa yang sebelumhya dinyatakan oleh polisi, jaksa, atau hakim. Jika tidak ada keputusan persidangan, maka pihak bank tidak berhak untuk memblokir secara sepihak rekening nasabah yang terjadi dalam suatu kasus pidana atau perdata.
Adapun tindak pidana atau perdata yang berkaitan dengan pemblokiran rekening nasabah, misalnya penggelapan dana, korupsi, pencucian uang, ataupun kasus yang dilaporkan oleh pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Jika sidang putusan pemblokiran rekening nasabah sudah jelas, maka pemblokiran bisa dilakukan tanpa adanya izin dari Pimpinan Bank Indonesia.
Untuk mengembalikan fungsi rekening seperti semula, maka nasabah harus pemblokiran kartu ATM. Lantas, bagaimana cara membuka rekening yang diblokir? simak penjelasan lengkapnya pada artikel berikut ini.
Cara Membuka Rekening Diblokir
Untuk pemblokiran rekening atas nama pemilik, membuka kembali akan jauh lebih mudah. Pemilik rekening bisa mendatangi langsung ke bank pengelola rekening. Jangan lupa untuk membawa bukti kepemilikan rekening serta identitas asli pemilik, seperti KTP.
Selanjutnya pihak bank akan meminta nasabah untuk menandatangani surat pernyataan permohonan membuka blokir sebagai bukti tertulis. Sebaliknya, jika pemblokiran yang dilakukan pihak bank, maka pengurusannya akan melibatkan sejumlah lembaga.
Akan tetapi, bukan berarti permasalahan tersebut tidak dapat diselesaikan. Jika perkara pidana atau perdata sudah dapat terselesaikan prosesnya di pengadilan dan telah menemukan titik terang, maka nasabah bisa membuka kembali rekeningnya. Pemilik rekening dapat datang langsung ke bank pengelola rekening dengan itikad untuk menyelesaikan permasalahan yang ada.
Jika proses hukum menetapkan su pemilik rekening terbukti tidak bersalah, maka pihak bank wajib memediasi pengembalian uang yang tersimpan di dalam rekening. Selain bukti kepemilikan dan juga identitas asli, pemilik rekening juga wjaib membawa dokumen yang berkaitan dengan semua langkah serah-terima berkas maupun surat.
Berita Terkait
-
Cara Mengisi Air Radiator Motor Sendiri, Ternyata Mudah!
-
4 Fakta Rekening Pedagang Burung Diblokir BCA, Gegara Nama Persis Tersangka KPK
-
Waduh! BCA Blokir Rekening Pedagang Burung Ternyata Salah Orang, Begini Penjelasan KPK
-
Bank Salah Blokir Rekening Tukang Burung di Madura, Dalih KPK: Nama dan Tanggal Lahir Ilham Mirip Tersangka Korupsi
-
Cara Cek NIK Sudah Terdaftar NPWP atau Belum, Sudah Tahu? Yuk Periksa Dulu
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!