"Kalau nama baik saya yang dihancurkan, dibikin busuk sekalipun, saya nggak masalah. Namun ini sudah membawa nama baik kiai dan pesantren, maka saya tidak boleh mundur. Saya harus membela mati-matian, saya akan tuntut ini semua sampai siapa yang masuk penjara, dia atau saya," tegasnya.
Siap jalan jongkok telanjang jika terbukti
Fahim juga mengaku siap jalan telanjang dari Jember ke Jakarta jika tuduhan selingkuh dan pencabulan yang diarahkan ke padanya terbukti. Hal itu diungkap Fahim karena ia meyakini semua tuduhan tersebut adalah fitnah.
"Saya bertaruh, kalau benar mereka ini punya bukti, seperti rekaman video atau apalah ya, saya berani jalan jongkok dari Jember ke Jakarta telanjang bulat. Saya bersumpah, saya berani seperti itu," ujar Fahim.
Bukan hanya itu Fahim menegaskan bahwa ia sudah terbiasa kehidupannya dibuat tidak nyaman oleh orang lain.
"Dan untuk (tuduhan perselingkuhan dan pencabulan) ini, saya anggap sebagai promosi saya, biar dianggap kayak artis," ujarnya.
Ponpes digeledah polisi
Pihak kepolisian mendatangi dan menggeledah sejumlah ruangan di Ponpes Al Djaliel 2, Dusun Krajan, Desa Mangaran, Kecamatan Ajung, Jember pada Senin (9/1/2023).
Sejumlah petugas Sat Reskrim Polres Jember langsung melakukan olah TKP. Pantauan di lokasi, petugas yang datang disambut Fahim.
Baca Juga: Fakta Baru Kasus Pencabulan Kiai Fahim: Penyidik Dengarkan Suara Desahan, Pengacara Mundur
Petugas naik ke lantai 2 bangunan ponpes. Mereka terlihat masuk ke salah satu ruangan yang ada di lantai 2 bangunan ponpes.
Namun ketika itu kepolisian enggan menjelaskan secara detail apa yang dilakukan petugas di ruang itu. Mereka hanya menegaskan telah menyita barang bukti yang diperlukan.
Fahim jadi tersangka kemudian ditahan
Fahim diperiksa dengan statusnya sebagai tersangka pada Senin (16/1/2023) sore hingga Selasa (17/1/2023) dini hari. Ia dicecar 84 pertanyaan terkait kasus pencabulan santriwati. Usai menjalani pemeriksaan, Fahim resmi ditahan.
Setelahnya kepolisian mengungkap jumlah korban dugaan pencabulan Kiai Fahim berjumlah 4 orang. Namun mereka enggan menyebutkan inisial dan status korban.
Selain itu penyidik juga sudah mengamankan 10 barang bukti yang berupa (rekaman) CCTV, HP, laptop serta beberapa barang yang berkaitan secara langsung di TKP. Fahim juga dikenakan pasal berlapis yakni UU Perlindungan Anak, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP.
"Dengan ancaman hukuman maksimal untuk perlindungan anaknya 15 tahun. Kemudian pasal 6, terkait dengan tindak pidana kekerasan seksual ancaman hukumannya 12 tahun. Dan pasal 294 KUHP 7 tahun," kata Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo saat rilis kepada wartawan pada Jumat (20/1/2023).
Pengacara Fahim mundur
Tiga orang pengacara Kiai Fahim memilih mundur saat proses sedang berlangsung. Mereka adalah Didik Muzanni, Andy Cahyono Putra, dan Alananto. Mereka meyangkan surat pengunduran diri kepada Muhammad Fahim Mawardi pada Sabtu (28/1/2023).
Andi C Putra mengatakan bahwa ia bersama Didik Muzanni dan Alananto tercatat sebagai kuasa hukum Fahim Mawardi sejak tanggal 6 Januari 2023.
Mereka mengakhiri jadi kuasa hukum ketika penyidik mengonfrontasi dengan menanyakan soal rekaman desahan Fahim yang diduga adalah aktivitas seksual. Hal tersebut terjadi ketika Fahim menjalani pemeriksaan tambahan pada 24 Januari 2023 lalu.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Berita Terkait
-
Fakta Baru Kasus Pencabulan Kiai Fahim: Penyidik Dengarkan Suara Desahan, Pengacara Mundur
-
Lagi! Guru SD Di Trenggalek Dilaporkan Cabuli Berulang-ulang 5 Siswanya, Indonesia Darurat Kekerasan Seksual?
-
Ayah di Pemalang Tega Rudapaksa Putri Kandung Hingga Hamil dan Lahirkan Bayi
-
Duh! Seorang Ayah Hamili Anak Kandung di Pemalang, Terungkap saat Korban Melahirkan di Kamar Mandi
-
Putri Candrawathi Gonta-ganti Diksi, Ini Beda Arti Pelecehan, Pemerkosaan dan Kekerasan Seksual
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Aksi Copet di Tengah Zikir Monas: iPhone 13 Wartawan dan Dompet Jemaah Lenyap
-
Danantara Akui Banyak Masalah Luar Biasa Besar di BUMN, Janji Bereskan Utang Kereta Cepat
-
Satu Tahun Sekolah Rakyat, Ratusan Siswa Torehkan Prestasi
-
Taruna Bhakti Sekolah Rakyat Resmi Dimulai, Gus Ipul: Jadi Fondasi Bentuk Karakter Siswa
-
Apa Arti Kota Global Jika Betawi Kehilangan Akar? FBR Tagih Pergub Lembaga Adat ke Pramono
-
Danantara: Seluruh BUMN Properti Dalam Kondisi Tidak Baik, Akan Dikonsolidasikan
-
Kesukseskan Pemberantasan Judol Tak Hanya dari Turunnya Nominal Transaksi
-
Dukung Program Prioritas Presiden, Mendagri Tito Groundbreaking Sekolah Rakyat Kabupaten Biak Numfor
-
Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 1 hingga 31 Agustus 2026 di Riau
-
Aston Villa Bungkam Indonesia All Stars 3-1 di GBK, Arkhan Kaka Cetak Gol Penghibur