Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan akan mendorong DPR RI melakukan revisi Undang-Undang Koperasi. Hal itu menyusul kasus investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang berdampak pada kerugian korban mencapai Rp 15 triliun.
"Kita mohon pengertian kepada DPR, kita akan merevisi Undang-Undang Koperasi," kata Mahfud MD usai melakukan rapat koordinasi dengan sejumlah lembaga negara mengenai kasus Indosurya pada Jumat (27/1/2023) malam kemarin.
Dia menyebut koperasi dengan perbankan memiliki perbedaan. Perbankan memiliki otoritas yang mengawasinya. Sementara koperasi tidak terdapat lembaga yang berwenang untuk melakukan pengawasan.
"Kalau Undang-Undang perbankan ada pengawasnya. Kalau Undang-Undang koperasi itu mengawasinya dirinya sendiri, sehingga menterinya koperasi, pemerintah tidak bisa ikut ke dalam," ujarnya.
Karenanya untuk melakukan revisi Undang-Undang Koperasi, pemerintah berharap pengertian dari anggota DPR RI.
"Kita akan merevisi, mengajukan revisi Undang-Undang koperasi agar penipuan-penipuan yang berkedok koperasi ini bisa segera diakhiri. Dan kita ditangkal untuk masa depan yang akan datang," ujar Mahfud MD.
Soal putusan Henry Surya terdakwa kasus Indosurya yang divonis bebas, diakui Mahfud MD sangat mengejutkan. Padahal menurutnya perbuatan Henry yang telah merugikan masyarakat sudah sempurna unsur pelanggaran hukumnya secara pidana.
"Karena kasus Indosurya yang sudah dibahas lama bahwa itu merupakan perbuatan hukum yang sempurna sebagai pelanggaran pidana baik dari Kejaksaan Agung , Kepolisian, PPATK, itu ternyata dibebaskan, onslag oleh Mahkamah Agung," ujarnya.
Mahfud menegaskan pemerintah akan melanjutkan proses hukum pada perkara ini. Pemerintah dan Kejaksaan Agung akan melakukan kasasi.
Baca Juga: Sosok Henry Surya, Divonis Bebas Usai Ambil Dana Nasabah Indosurya Rp 106 T
"Nah, untuk sebab itu kita tidak boleh kalah untuk menegakkan hukum dan kebenaran. Pemerintah, kejaksaan Agung akan kasasi," tegasnya.
Tak hanya itu, demi mengusut tuntas, pemerintah juga akan membuka kasus baru pada perkara investasi bodong Indosurya.
"Kita juga akan membuka kasus baru dari perkara ini, karena tempus delicti dan locus delici, korbannya masih banyak. Kita tidak boleh untuk mendidik bangsa ini berpikir kejahatan dalam penegakan hukum," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya pada Selasa (24/1/2023) lalu, majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis bebas Henry Surya terdakwa kasus investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. June Indria yang juga bos Indosurya yang turut dijadikan terdakwa diputus bebas dari jeratan hukum.
Ketua Majelis Hakim, Syarifudin Ainor menyebut Henry terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan terhadapnya, namun perkaranya bukan perbuatan pidana, melainkan perdata.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Henry Surya tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana melainkan perkara perdata,”kata Syarifudin Ainor.
Berita Terkait
-
'Tak Perlu Dihormati!' Geramnya Mahfud MD Lihat Terdakwa Investasi Bodong Indosurya Divonis Bebas
-
Pemerintah Bakal Buka Kasus Baru Indosurya Demi Tegakkan Keadilan, Mahfud MD: Kita Tidak Boleh Kalah!
-
Bawa-bawa Mahfud MD, Refly Harun Sebut Tak Ada Bukti FPI dan HTI Akan Menggantikan Pancasila
-
Puji Keberanian Bharada E Bongkar Skenario Licik Sambo, Mahfud MD: Saya Berdoa Kamu Dapat Hukuman Ringan, Tapi...
-
Mahfud MD Doakan Eliezer Dapat Hukuman Ringan: Kamu Jantan
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Nadiem Makarim Jadi Menteri Ke-7 Era Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi, Siapa Aja Pendahulunya?
-
Jadwal dan Link Streaming Timnas Indonesia vs Taiwan Malam Ini di GBT
-
Pelatih Persija Kasihan dengan Gerald Vanenburg, Soroti Situasi Timnas Indonesia U-23
-
Harga Emas Antam Lebih Murah Hari Ini Jadi Rp 2.042.000 per Gram
-
Video Lawas Nadiem Makarim Viral Lagi, Ngaku Lahir di Keluarga Anti Korupsi!
Terkini
-
Dilema KPK: Sita Mercy Antik Habibie dari Ridwan Kamil, tapi Pembayarannya Ternyata Belum Lunas
-
Bantah Tegas Kabar Darurat Militer, TNI: Tidak Ada Niat, Rencana Memberlakukan
-
Didesak Bebaskan Seluruh Demonstran yang Ditahan, Polri Klaim Tidak Antikritik
-
Zetro Staf KBRI Diduga Tewas di Tangan Pembunuh Bayaran, Presiden Peru Surati Prabowo
-
Kapuspen TNI Jawab Tuntutan 17+8 'Kembali ke Barak': Kami Hormati Supremasi Sipil
-
Tunjangan Rumah Setop, DPR Pastikan Pensiun Tetap Ada: Ini Rincian Gaji Anggota Dewan
-
DPR Setop Kunjungan Kerja ke Luar Negeri, Dasco Janji Buka-bukaan
-
Pemprov DKI Genjot Pengerjaan SJUT, Jakarta Lebih Rapi dan Modern
-
Apa Itu Tobat Nasional? Seruan Kardinal Ignatius Suharyo
-
Nadiem Tersangka Kasus Pengadaan Chromebook, Pukat UGM Soroti Buruknya Tata Kelola Sektor Pendidikan