Suara.com - Pria asal Demak berinisial JW (44) alias Agung Wahono melakukan aksi nekat dengan mengaku menjadi Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) yang baru menggantikan Heru Budi Hartono yang kini menjabat sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta.
Aksi nekatnya berujung petaka setelah Polda Jawa Tengah melalui Ditreskrium menangkap pelaku yang tinggal di Perumahan Bukit Pesona Jalan Pesona V nomor 9 RT012/RW025, Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.
Berkenaan dengan hal itu, berikut ini fakta-fakta Agung Wahono yang diciduk polisi usai ngaku Kasetpres dan memalsukan ijazah S2 selengkapnya.
Asal Usul Sosok Agung Wahono
Agung Wahono selaku pembuat tasyakuran palsu itu berusia 45 tahun. Agung Wahono memiliki nama alias JW dan beralamat di Perumahan Bukit Pesona, jalan Pesona V nomor 9 RT/RW 12/25, Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.
Gelar Tasyakuran 2 Kali
Dalam video yang beredar, Agung Wahono menggelar tasyakuran atas pengangkatannya sebagai Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres). Bahkan dalam latar belakang video itu juga terdapat Surat Keputusan Nomor 568A/I/2023 tanggal 19 Januari 2023 tentang pengangkatan Agung Wahono sebagai Kasetpres RI.
Selain itu, menurut kabid Humas Polda Jawa Tengah Iqbal Alqudusy, acara syukuran Kasetpres gadungan itu diadakan sebanyak dua kali. Lokasi pelaksanaannya pun berbeda-beda di kawasan Semarang.
"Polisi memperoleh informasi tentang adanya kegiatan tasyakuran yang berlokasi di depan Swalayan ADA Majapahit dan salah satu apartemen di Kota Semarang," jelas Kabid Humas Polda Jawa Tengah Iqbal Alqudusy, Senin (30/1/2023).
Kabar yang beredar tersebut pun membuat pihak kepolisian segera menangkapnya.
Palsukan Ijazah S2 dan Identitas
Pihak kepolisian juga menyita beberapa alat bukti. Alat bukti tersebut berupa KTP, Kartu Keluarga yang diduga palsu atas nama Agung Wahono, ijazah Magister Hukum palsu, dan foto kegiatan tasyakuran.
"Jadi pelaku membuat KTP, KK, ijazah palsu dan mengaku sebagai Kepala Sekretariat Presiden," kata Iqbal, Senin (30/1/2023).
Atas tindakan pemalsuan ini, Agung Wahono dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan/atau Pasal 265 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Pemalsuan.
Motif Belum Diketahui
Setelah memperoleh yang beredar, kemudian polisi pun melakukan penyelidikan dan kemudian tim Jatanras Diterskrimum Polda Jateng menangkap pelaku pada Jumat (27/1/2023). Selanjutnya, kasus ini pun masih dalam pemeriksaan untuk diselidiki motifnya.
"Saat ini masih kami selidiki untuk motif dan sebagainya," tegas dia.
Demikian fakta-fakta Agung Wahono yang diciduk polisi usai ngaku jadi Kasetpres RI palsu dan memalsukan dokumen berupa ijazah, KTP, dan KK.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Berita Terkait
-
Nekat Gelar Tasyakuran hingga Bikin Ijazah Palsu S2 Hukum, Pria Ini Ngaku-ngaku jadi Kasetpres Gantikan Pj Gubernur DKI Heru Budi
-
Tasyakuran Karena Diangkat Jadi Kasetpres RI, Agung Wahono Ditangkap Polda Jateng
-
Gelar Syukuran usai Ngaku-ngaku Kasetpres Gantikan Heru Budi, Agung Wahono Palsukan Ijazah S2 Hukum
-
Mengaku Gantikan Heru Budi hingga Gelar Syukuran, Kasetpres Gadungan Asal Demak Diciduk Polisi
-
Heru Budi Rangkap Jabatan sebagai Kasetpres dan Pj Gubernur DKI Justru Untungkan Jakarta, Benarkah?
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
Terkini
-
Minta Maaf ke Publik, Kapolri: Anggota Cederai Keadilan Akan Kami Tindak Tegas!
-
Polisi Tahan Ayah dan Anak Penganiaya Tetangga di Cengkareng, Terancam 7 Tahun Penjara
-
Ugal-ugalan dan Lawan Arus, Mobil Calya Diamuk Massa di Gunung Sahari
-
Golkar Dukung Langkah Sufmi Dasco Tunda Impor 105 Ribu Mobil Niaga India
-
Pasca-kecelakaan Beruntun, DPRD DKI Minta Transjakarta Evaluasi Penempatan Depot dan Jam Kerja Sopir
-
Sulap Kawasan Padat Jadi Destinasi Kuliner, Pemprov DKI Dukung Gentengisasi Menteng Tenggulun
-
Kemensos Gelar Operasi Katarak Gratis di Bekasi
-
Jelang Mudik Lebaran, Kapolri Minta Jajaran Maksimalkan Pengamanan Nasional
-
Polisi Turun Tangan Dalami Kasus Relawan Diteror Bangkai Anjing Tanpa Kepala di Aceh Tamiang
-
Adian Napitupulu Murka Ketua BEM UGM Diteror: Ini Kemunduran Demokrasi!