Suara.com - Pria asal Demak berinisial JW (44) alias Agung Wahono melakukan aksi nekat dengan mengaku menjadi Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) yang baru menggantikan Heru Budi Hartono yang kini menjabat sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta.
Aksi nekatnya berujung petaka setelah Polda Jawa Tengah melalui Ditreskrium menangkap pelaku yang tinggal di Perumahan Bukit Pesona Jalan Pesona V nomor 9 RT012/RW025, Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.
Berkenaan dengan hal itu, berikut ini fakta-fakta Agung Wahono yang diciduk polisi usai ngaku Kasetpres dan memalsukan ijazah S2 selengkapnya.
Asal Usul Sosok Agung Wahono
Agung Wahono selaku pembuat tasyakuran palsu itu berusia 45 tahun. Agung Wahono memiliki nama alias JW dan beralamat di Perumahan Bukit Pesona, jalan Pesona V nomor 9 RT/RW 12/25, Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.
Gelar Tasyakuran 2 Kali
Dalam video yang beredar, Agung Wahono menggelar tasyakuran atas pengangkatannya sebagai Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres). Bahkan dalam latar belakang video itu juga terdapat Surat Keputusan Nomor 568A/I/2023 tanggal 19 Januari 2023 tentang pengangkatan Agung Wahono sebagai Kasetpres RI.
Selain itu, menurut kabid Humas Polda Jawa Tengah Iqbal Alqudusy, acara syukuran Kasetpres gadungan itu diadakan sebanyak dua kali. Lokasi pelaksanaannya pun berbeda-beda di kawasan Semarang.
"Polisi memperoleh informasi tentang adanya kegiatan tasyakuran yang berlokasi di depan Swalayan ADA Majapahit dan salah satu apartemen di Kota Semarang," jelas Kabid Humas Polda Jawa Tengah Iqbal Alqudusy, Senin (30/1/2023).
Kabar yang beredar tersebut pun membuat pihak kepolisian segera menangkapnya.
Palsukan Ijazah S2 dan Identitas
Pihak kepolisian juga menyita beberapa alat bukti. Alat bukti tersebut berupa KTP, Kartu Keluarga yang diduga palsu atas nama Agung Wahono, ijazah Magister Hukum palsu, dan foto kegiatan tasyakuran.
"Jadi pelaku membuat KTP, KK, ijazah palsu dan mengaku sebagai Kepala Sekretariat Presiden," kata Iqbal, Senin (30/1/2023).
Atas tindakan pemalsuan ini, Agung Wahono dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan/atau Pasal 265 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Pemalsuan.
Motif Belum Diketahui
Berita Terkait
-
Nekat Gelar Tasyakuran hingga Bikin Ijazah Palsu S2 Hukum, Pria Ini Ngaku-ngaku jadi Kasetpres Gantikan Pj Gubernur DKI Heru Budi
-
Tasyakuran Karena Diangkat Jadi Kasetpres RI, Agung Wahono Ditangkap Polda Jateng
-
Gelar Syukuran usai Ngaku-ngaku Kasetpres Gantikan Heru Budi, Agung Wahono Palsukan Ijazah S2 Hukum
-
Mengaku Gantikan Heru Budi hingga Gelar Syukuran, Kasetpres Gadungan Asal Demak Diciduk Polisi
-
Heru Budi Rangkap Jabatan sebagai Kasetpres dan Pj Gubernur DKI Justru Untungkan Jakarta, Benarkah?
Terpopuler
Pilihan
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
Terkini
-
Donald Trump Perintahkan CENTCOM Cegat Semua Kapal di Selat Hormuz: Hancurkan Iran!
-
Amphuri Kritik Wacana War Tiket Haji: Jangan Abaikan Jemaah yang Antre Puluhan Tahun
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Survei Terbaru: Sempat Naik Tipis, Popularitas Trump Menukik Efek Selat Hormuz Masih Ditutup
-
Habiburokhman Bela Seskab Teddy soal 'Inflasi Pengamat': Ada Benarnya
-
Warga Iran Terancam Kelaparan Usai AS Blokade Pelabuhan Teheran, Bahkan Ada Dampak Buruk Lanjutan
-
Aksi Pemain Abroad Timnas Indonesia di Luar Negeri: Kevin Diks Cedera, Maarten Paes Gahar
-
Provokasi Zionis! Menteri Keamanan Israel Berdoa di Area Khusus Muslim Masjid Al Aqsa
-
Iran Ngotot Pungut Biaya di Selat Hormuz, PBB: Pelanggaran Hukum Internasional
-
Sebut Saiful Mujani Elite Kaya Raya, Habiburokhman: Waspadai Propaganda Hitam Berkedok Kritik