Suara.com - Pria asal Demak berinisial JW (44) alias Agung Wahono melakukan aksi nekat dengan mengaku menjadi Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) yang baru menggantikan Heru Budi Hartono yang kini menjabat sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta.
Aksi nekatnya berujung petaka setelah Polda Jawa Tengah melalui Ditreskrium menangkap pelaku yang tinggal di Perumahan Bukit Pesona Jalan Pesona V nomor 9 RT012/RW025, Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.
Berkenaan dengan hal itu, berikut ini fakta-fakta Agung Wahono yang diciduk polisi usai ngaku Kasetpres dan memalsukan ijazah S2 selengkapnya.
Asal Usul Sosok Agung Wahono
Agung Wahono selaku pembuat tasyakuran palsu itu berusia 45 tahun. Agung Wahono memiliki nama alias JW dan beralamat di Perumahan Bukit Pesona, jalan Pesona V nomor 9 RT/RW 12/25, Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.
Gelar Tasyakuran 2 Kali
Dalam video yang beredar, Agung Wahono menggelar tasyakuran atas pengangkatannya sebagai Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres). Bahkan dalam latar belakang video itu juga terdapat Surat Keputusan Nomor 568A/I/2023 tanggal 19 Januari 2023 tentang pengangkatan Agung Wahono sebagai Kasetpres RI.
Selain itu, menurut kabid Humas Polda Jawa Tengah Iqbal Alqudusy, acara syukuran Kasetpres gadungan itu diadakan sebanyak dua kali. Lokasi pelaksanaannya pun berbeda-beda di kawasan Semarang.
"Polisi memperoleh informasi tentang adanya kegiatan tasyakuran yang berlokasi di depan Swalayan ADA Majapahit dan salah satu apartemen di Kota Semarang," jelas Kabid Humas Polda Jawa Tengah Iqbal Alqudusy, Senin (30/1/2023).
Kabar yang beredar tersebut pun membuat pihak kepolisian segera menangkapnya.
Palsukan Ijazah S2 dan Identitas
Pihak kepolisian juga menyita beberapa alat bukti. Alat bukti tersebut berupa KTP, Kartu Keluarga yang diduga palsu atas nama Agung Wahono, ijazah Magister Hukum palsu, dan foto kegiatan tasyakuran.
"Jadi pelaku membuat KTP, KK, ijazah palsu dan mengaku sebagai Kepala Sekretariat Presiden," kata Iqbal, Senin (30/1/2023).
Atas tindakan pemalsuan ini, Agung Wahono dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan/atau Pasal 265 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Pemalsuan.
Motif Belum Diketahui
Berita Terkait
-
Nekat Gelar Tasyakuran hingga Bikin Ijazah Palsu S2 Hukum, Pria Ini Ngaku-ngaku jadi Kasetpres Gantikan Pj Gubernur DKI Heru Budi
-
Tasyakuran Karena Diangkat Jadi Kasetpres RI, Agung Wahono Ditangkap Polda Jateng
-
Gelar Syukuran usai Ngaku-ngaku Kasetpres Gantikan Heru Budi, Agung Wahono Palsukan Ijazah S2 Hukum
-
Mengaku Gantikan Heru Budi hingga Gelar Syukuran, Kasetpres Gadungan Asal Demak Diciduk Polisi
-
Heru Budi Rangkap Jabatan sebagai Kasetpres dan Pj Gubernur DKI Justru Untungkan Jakarta, Benarkah?
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 5 HP Murah RAM 8 GB Memori 256 GB untuk Mahasiswa, Cuma Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Sunscreen Terbaik Mengandung Kolagen untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- 8 Lipstik yang Bikin Wajah Cerah untuk Ibu Rumah Tangga Produktif
Pilihan
-
Vinfast Limo Green Sudah Bisa Dipesan di GJAW 2025, Ini Harganya
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
Terkini
-
KPK Tancap Gas Sidik Korupsi Bansos, Meski Rudi Tanoe Terus Ajukan Praperadilan
-
Malam Penganugerahan Pegadaian Media Awards 2025 Sukses Digelar, Ini Daftar Para Jawaranya
-
Sekjen PBNU Minta Pengurus Tenang di Tengah Isu Pelengseran Gus Yahya dari Kursi Ketua Umum
-
Kementerian PU Tingkatkan Kapasitas Petugas Pelayanan Publik
-
Bukan Cuma Guru Ngaji, Ketua Kelompok Pengajian di Jember Kini Dapat Uang Insentif
-
Siswa Mengadu soal Perundungan di Sekolah, Wagub Rano Karno Janji Usut Tuntas
-
Mendagri Harap Karang Taruna Jadi Motor Penggerak Perubahan Desa
-
Tak Terima Jadi Tersangka, Kakak Hary Tanoe Kembali Ajukan Praperadilan Lawan KPK
-
Hadiri Acara 50 Tahun Kemerdekaan Republik Angola, Mendagri: Kehormatan Besar bagi Rakyat Indonesia
-
KUHAP Baru Disahkan, Ahli Peringatkan 'Kekacauan Hukum' Januari 2026: 25 Aturan Pelaksana Belum Siap