Suara.com - Sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J kembali dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (31/1/2023). Kali ini, sidang beragendakan sidang duplik yang menghadirkan tiga terdakwa, yakni Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Dalam persidangan ini, ketiga terdakwa diberikan kesempatan lagi untuk membela diri dengan tujuan membebaskan diri dari kurungan penjara. Simak inilah fakta sidang duplik selengkapnya.
Lanjutan dari sidang replik
Agenda sidang duplik merupakan salah satu prosedur persidangan sebelum vonis dilakukan. Sebelumnya, ketiga terdakwa tersebut telah menjalani sidang replik pada Jumat (27/1/2023).
Sidang replik sendiri adalah tanggapan dari jaksa penuntut umum (JPU) dan hakim, apakah menerima atau tidak pleidoi yang dibacakan terdakwa, sehingga hukuman yang dijatuhkan bisa sesuai prosedur.
Ricky Rizal terbukti terlibat pembunuhan
Sepanjang persidangan, baik saat duduk di kusi terdakwa ataupun saksi, Ricky Rizal kekeuh menyebut dirinya tidak terlibat dalam pembunuhan Brigadir J. Ia juga memaparkan bukti jika dirinya tidak menembak Brigadir J hingga tewas.
Meski demikian, JPU menilai tindakan Ricky turut membantu skenario pembunuhan Brigadir J yang disusun Ferdy Sambo. Fakta itu membuat ajudan Ferdy Sambo itu tetap terkena jeratan pidana dan tuntutan 8 tahun penjara dari JPU.
"Menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama" ungkap JPU dalam sidang replik, Jumat (27/1/2023).
Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Bongkar Oknum Berbintang Sodorin Dollar AS, Minta Damai
Akan kembali ajukan nota pembelaan
Dalam agenda sidang duplik ini, para terdakwa akan kembali memberikan tanggapan dan mengajukan nota pembelaan agar hukuman dapat diringankan.
Hal ini pun lumrah dilakukan mereka yang duduk di pesakitan demimendapatkan hukuman yang sesuai dengan keinginan. Terlepas dari itu, pada akhirnya semua bergantung pada undang-undang, terutama dalam kasus kriminal pembunuhan di lingkup penegak hukum adalah kasus yang kritikal.
Kemungkinan pembelaan ditolak kembali
Meskipun agenda sidang duplik kali ini menjadi agenda kedua dalam pembelaan para terdakwa, namun kemungkinan nota pembelaan akan ditolak kembali juga tidak dapat dipungkiri.
Pasalnya, ketiga terdakwa memiliki peran besar dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Perbuatan mereka pun diganjar dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J pun terancam mendapatkan vonis maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. Adapun Ferdy Sambo, selaku otak pembunuhan, dituntut penjara seumur hidup oleh JPU.
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
-
Kamaruddin Simanjuntak Bongkar Oknum Berbintang Sodorin Dollar AS, Minta Damai
-
Sering Diejek Perempuan Tua, Putri Candrawathi Bilang Begini
-
Putri Candrawathi Merasa Difitnah sebagai Perempuan Tua yang Mengada-ada, Warganet: Kasih Kaca
-
Tim Pengacara Dituding Berkomplot Sebar Hoaks, Jaksa soal Pemerkosaan Putri Candrawathi: Penuh Khayalan dan Siasat Jahat!
-
Keluarga Brigadir J Tanggapi Isu Perselingkuhan Dengan PC : Itu Tidak Mungkin
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
Pilihan
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
Terkini
-
Ancaman El Nino Berpotensi Picu Krisis Ekonomi, Pemerintah Diminta Waspada
-
AS-Iran Sudah Damai, Rusia Masih Perang, Kilang Minyak Moskow Hancur Dihantam Drone Ukraina
-
PKB Sentil PDIP, Minta Sikap Politik Tegas Tak Abu-abu: Kalau Oposisi Ya Oposisi
-
Banyak yang Tergiur Gaji Jakarta Rp5,7 Juta, Menaker Evaluasi Sebaran Peserta Magang Nasional
-
Siapa Letjen Setyo Sularso? Namanya Disebut Aliansi BEM Bersatu Terkait Mobil Fortuner Tiyo Ardianto
-
Misteri Buku Catatan Sony Sonjaya, Tersangka Korupsi MBG yang Bungkam Saat Tiba di Kejagung
-
Presiden Prabowo Diminta Copot Budiman Sudjatmiko
-
Kata-kata China soal Perdamaian AS - Iran: Kini Fokus ke Masalah Selat Hormuz
-
Lokasi Donald Trump Teken Perdamaian Perang Iran Ternyata Saksi Bisu Kegagalan AS di Masa Lalu
-
Polisi Amankan 69 Orang di Eks Hotel Sultan, Sebut Massa yang Dimobilisasi