Suara.com - Eks Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa menjalani sidang perdana kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Terungkap Irjen Teddy memerintahkan eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara agar menyisihkan 10 Kg barang bukti sabu dari pengungkapan kasus narkoba.
"Teddy Minahasa Putra memberikan arahan kepada terdakwa untuk mengambil barang bukti narkotika jenis sabu hasil pengungkapan Polres Bukittinggi seberat 10 kilogram," ujar jaksa dalam sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (1/2/2023).
Jaksa menuturkan, Teddy memerintahkan hal tersebut agar sabu seberat 10 Kg itu bisa dijual kembali secara undercoverbuy atau pembelian secara terselubung.
"Guna dipergunakan untuk undercover buy dan bonus anggota," jelas jaksa.
Tak hanya itu, Teddy sempat mengirimkan pesan melalui WhatsApp (WA) kepada Dody yang berisi agar melakukan transaksi barang haram itu. Teddy meminta agar sabu tersebut dijual minimal dengan bobot 4 Kg.
"Saksi Teddy Minahasa Putra mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada terdakwa dengan kalimat 'Mainkan ya mas' dan terdakwa menjawab 'Siap jenderal'," ucap jaksa.
"Lalu saksi Teddy Minahasa Putra menjawab 'Minimal 4-nya' dan terdakwa jawab kembali 'Siap 10 jenderal'," sebut jaksa.
AKBP Dody Sempat Takut
AKBP Dody Prawiranegara disebut sempat merasa takut ketika diminta Irjen Teddy Minahasa mengganti barang bukti sabu dengan tawas.
Baca Juga: Gadai BPKB Milik Tante, Pemuda di Kubu Raya Habiskan Rp155 Juta untuk Judi Online dan Sabu
"Terdakwa menyatakan tidak berani untuk melaksanakannya," ucap jaksa dalam sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (1/2/2023).
Selepas itu, Dody pun berkonsultasi dengan tersangka Syamsul Maarif mengenai perintah Teddy. Pada saat itu, Syamsul menyebut mengganti sabu dengan tawas sangat rawan.
"Selanjutnya saksi Syamsul Maarif mengatakan bahwa hal tersebut sangatlah rawan," terang jaksa.
Meski begitu, Dody sendiri merasa takut apabila Teddy marah akibat perintahnya tidak dilaksanakan.
"Lalu terdakwa menjawab saksi Syamsul Maarif, bahwa apabila tidak dilaksanakan maka nantinya saksi Teddy Minahasa Putra akan menjadi marah," jelas jaksa.
Untuk diketahui, Dody didakwa Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat 1 ke- 1 KUHP dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Jaksa Ungkap AKBP Dody Sempat Takut Disuruh Teddy Minahasa Ganti Sabu Pakai Tawas
-
Tilap Narkoba Buat Bonus Anggota, Irjen Teddy Minahasa Suruh AKPB Dody Ganti Barbuk Sabu Pakai Tawas
-
AKBP Dody Prawiranegara Eks Anak Buah Teddy Minahasa Didakwa Jual Beli Narkoba
-
Sidang Perdana Kasus Narkoba Eks Anak Buah Irjen Teddy Minahasa Digelar Hari Ini
-
Gadai BPKB Milik Tante, Pemuda di Kubu Raya Habiskan Rp155 Juta untuk Judi Online dan Sabu
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Gubernur Riau Abdul Wahid Minta 'Jatah Preman' ke Dinas PUPR Rp7 Miliar, KPK: Pakai Kode 7 Batang
-
Profil dan Pendidikan Rismon Sianipar yang Menduga Prabowo Tahu Ijazah Palsu Wapres Gibran
-
Pemprov Riau Diperingatkan KPK: Sudah 4 Gubernur Kena OTT! Ada Masalah Serius di PBJ?
-
Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur: Saksi Kunci Kembali Mangkir
-
ASN DKI Dapat Transportasi Umum Gratis, Gubernur Pramono: Tak Semua Gajinya Besar
-
Digelar Perdana Besok, Adam Damiri Siap Hadiri Sidang PK di PN Jakpus
-
Jakarta Utara Siaga Banjir Rob! Supermoon Ancam Pesisir November Ini
-
Ironi! Pejabat Riau Sampai Ngutang Bank Demi Setor 'Jatah Preman' ke Gubernur
-
Koalisi Sipil Sebut Usulan Pahlawan Upaya Cuci Dosa Soeharto: Cuma Orang Gila Maafkan Diri Sendiri
-
Gubernur Riau Telah Terima Uang Pemerasan Rp4,05 Miliar, Ada yang Mengalir ke PKB?