Suara.com - Kecelakaan yang menimpa seorang mahasiswi Universitas Suryakancana (Unsur) Cianjur, Jawa Barat, Selvi Amalia Nuraeni (19) kini berbuntut panjang. Selvi ditabrak lari oleh mobil Audi A6 yang dikemudikan oleh seorang sopir bernama Sugeng.
Kecelakaan itu terjadi pada Jumat (20/1/2023) pada 14.55 WIB. Usai kecelakaan itu, diketahui bahwa pemilik mobil Audi A6 yang masuk dalam iring-iringan rombongan polisi tersebut adalah Kompol D atau Dwi Yuniar Mukti Setiawan.
Berkenaan dengan peristiwa tragis itu, berikut ini buntut panjang kasus tabrak lari Selvi mahasiswi Cianjur selengkapnya.
Sopir Audi A6 Ditahan
Iring-iringan mobil polisi yang berlangsung saat itu membuat Sugeng Guruh Gautama Legiman (41) selaku pengendara mobil Audi A6 dengan plat nomor B 1482 QH merasa percaya diri karena sang majikan mengenal polisi. Oleh karena itu, ia memberanikan diri menempel ke rombongan tersebut dan mengklaim bahwa dirinya sudah mendapatkan izin untuk masuk.
Kemudian, Sugeng mengikuti iring-iringan kendaraan polisi di Cianjur yang berujung insiden kecelakaan yang menewaskan Selvi pada Jumat (20/1/2023). Atas tindakan tersebut, Sugeng pun ditetapkan sebagai tersangka.
Kompol D Ketahuan Punya Istri Siri
Setelah itu, diketahui pula mobil Audi A6 itu membawa penumpang yang bernama Nur. Nur mengaku merupakan seorang istri polisi berinisial D.
Diketahui pula mobil Audi A6 itu merupakan milik sang suami yang dipinjamkan kepadanya karena mobilnya sedang berada di bengkel. Nur juga mengaku berani masuk ke iring-iringan tersebut karena sang suami adalah seorang anggota polisi.
Baca Juga: Dugaan Hubungan Gelap dengan Perempuan Inisial N Berbuntut Panjang, Kompol D Kehilangan Jabatan Ini
Setelah ditelusuri lebih lanjut, Kompol D ternyata adalah Kompol Dwi Yuniar Mukti Setyawan. Ia merupakan Kanit 2 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Nur merupakan istri siri dari Kompol D. Kombes Trunoyudi Wisnu Andiko telah memastikan Nur bukanlah istri sah D. Keduanya memiliki hubungan istimewa sejak April 2022. Kompol D pun diperiksa oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya terkait pelanggaran etik perselingkuhan.
Kompol D Dinyatakan Melanggar Kode Etik Perzinaan
Setelah diperiksa oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya terkait pelanggaran etik perselingkuhan, Kompol D ditetapkan melanggar kode etik profesi Polri.
"Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau peeselingkuhan Pasal 13 huruf f Peratutan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," tutur Trunoyudo kepada wartawan, Selasa (31/1/2023).
Kompol D ditetapkan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peraturan Kepolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Kompol D Dimutasi
Setelah ditetapkan melanggar kode etik, Kompol D pun dimutasi. Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram bernomor ST/41/I/KEP./2023 tertanggal 31 januari 2023, ditandatangani Karo SDM Polda Metro Jaya, Kombes Langgeng Purnomo. Kompol D dimutasi dari Kanit 2 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Metro Jaya ke Pamen Yanma Polda Metro Jaya.
"Mutasi ini dalam rangka peningkatan kemampuan dan pembinaan karir masing-masing personel," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, di Polda Metro Jaya, Rabu (1/2/2023).
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Berita Terkait
-
Dugaan Hubungan Gelap dengan Perempuan Inisial N Berbuntut Panjang, Kompol D Kehilangan Jabatan Ini
-
Aib Terbongkar Punya Istri Siri dan Perkara Kecelakaan Mahasiswa Cianjur, Polda Metro Jaya Mutasi Kompol D
-
Fakta-fakta Kompol D: Pemilik Audi A6 hingga Suami Siri Sang Penabrak
-
Penabrakkan Mahasiswa di Cianjur, Berujung ke Kasus Dugaan Perselingkuhan Kompol D
-
Kompol D Ditahan Karena Punya Istri Siri, Bukan Selingkuhan
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Jabat Sekjen Kementan, Harta Mertua Dwi Sasetyaningtyas Tembus Rp3 Miliar Lebih
-
Tolak Hukuman Mati ABK Fandi Ramadan di Kasus 2 Ton Sabu, Legislator DPR: Bukan Aktor Dominan
-
Polisi Ungkap Kendala di Balik Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Konten Kreator Cinta Ruhama
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Propam PMJ Datangi SPBU Cipinang, Usut Oknum Aparat Diduga Aniaya Pegawai Hingga Gigi Copot
-
Balas Pledoi Kerry Riza, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pembelaan Anak Riza Chalid
-
Lasarus Klarifikasi Soal Penutupan Gerai Alfamart-Indomaret: Bukan Ditutup, Tapi Dibatasi
-
Penampakan Before-After TNI Bersihkan Lumpur di Rumah Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Update RUU PPRT dan Revisi UU Ketenagakerjaan di DPR, Partisipasi Publik Digelar Mulai 15 Maret
-
Tragis! Ibu di Sumbawa Tega Bakar Anak Gegara Tolak Cari Pakan Ternak