Suara.com - Kecelakaan yang menimpa seorang mahasiswi Universitas Suryakancana (Unsur) Cianjur, Jawa Barat, Selvi Amalia Nuraeni (19) kini berbuntut panjang. Selvi ditabrak lari oleh mobil Audi A6 yang dikemudikan oleh seorang sopir bernama Sugeng.
Kecelakaan itu terjadi pada Jumat (20/1/2023) pada 14.55 WIB. Usai kecelakaan itu, diketahui bahwa pemilik mobil Audi A6 yang masuk dalam iring-iringan rombongan polisi tersebut adalah Kompol D atau Dwi Yuniar Mukti Setiawan.
Berkenaan dengan peristiwa tragis itu, berikut ini buntut panjang kasus tabrak lari Selvi mahasiswi Cianjur selengkapnya.
Sopir Audi A6 Ditahan
Iring-iringan mobil polisi yang berlangsung saat itu membuat Sugeng Guruh Gautama Legiman (41) selaku pengendara mobil Audi A6 dengan plat nomor B 1482 QH merasa percaya diri karena sang majikan mengenal polisi. Oleh karena itu, ia memberanikan diri menempel ke rombongan tersebut dan mengklaim bahwa dirinya sudah mendapatkan izin untuk masuk.
Kemudian, Sugeng mengikuti iring-iringan kendaraan polisi di Cianjur yang berujung insiden kecelakaan yang menewaskan Selvi pada Jumat (20/1/2023). Atas tindakan tersebut, Sugeng pun ditetapkan sebagai tersangka.
Kompol D Ketahuan Punya Istri Siri
Setelah itu, diketahui pula mobil Audi A6 itu membawa penumpang yang bernama Nur. Nur mengaku merupakan seorang istri polisi berinisial D.
Diketahui pula mobil Audi A6 itu merupakan milik sang suami yang dipinjamkan kepadanya karena mobilnya sedang berada di bengkel. Nur juga mengaku berani masuk ke iring-iringan tersebut karena sang suami adalah seorang anggota polisi.
Baca Juga: Dugaan Hubungan Gelap dengan Perempuan Inisial N Berbuntut Panjang, Kompol D Kehilangan Jabatan Ini
Setelah ditelusuri lebih lanjut, Kompol D ternyata adalah Kompol Dwi Yuniar Mukti Setyawan. Ia merupakan Kanit 2 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Nur merupakan istri siri dari Kompol D. Kombes Trunoyudi Wisnu Andiko telah memastikan Nur bukanlah istri sah D. Keduanya memiliki hubungan istimewa sejak April 2022. Kompol D pun diperiksa oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya terkait pelanggaran etik perselingkuhan.
Kompol D Dinyatakan Melanggar Kode Etik Perzinaan
Setelah diperiksa oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya terkait pelanggaran etik perselingkuhan, Kompol D ditetapkan melanggar kode etik profesi Polri.
"Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau peeselingkuhan Pasal 13 huruf f Peratutan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," tutur Trunoyudo kepada wartawan, Selasa (31/1/2023).
Kompol D ditetapkan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peraturan Kepolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Berita Terkait
-
Dugaan Hubungan Gelap dengan Perempuan Inisial N Berbuntut Panjang, Kompol D Kehilangan Jabatan Ini
-
Aib Terbongkar Punya Istri Siri dan Perkara Kecelakaan Mahasiswa Cianjur, Polda Metro Jaya Mutasi Kompol D
-
Fakta-fakta Kompol D: Pemilik Audi A6 hingga Suami Siri Sang Penabrak
-
Penabrakkan Mahasiswa di Cianjur, Berujung ke Kasus Dugaan Perselingkuhan Kompol D
-
Kompol D Ditahan Karena Punya Istri Siri, Bukan Selingkuhan
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
Prediksi Cuaca Hari Ini 4 Oktober 2025: Waspada Hujan Lebat dan Gelombang Tinggi
-
Terkuak! Kasus Keracunan Siswa di Jakarta Akibat Dapur MBG Tak Jalani SOP BGN
-
Prabowo Blusukan ke Monas, Cek Persiapan HUT ke-80 TNI
-
Gedung Ponpes Al-Khoziny Ambruk Tewaskan 13 Orang, FKBI Desak Investigasi dan Soroti Kelalaian Fatal
-
Prakiraan Cuaca 4 Oktober 2025 di Berbagai Kota Wisata dari Bogor, Bali hingga Yogyakarta
-
Dolar Diramal Tembus Rp20.000, Ekonom Blak-blakan Kritik Kebijakan 'Bakar Uang' Menkeu
-
'Spill' Sikap NasDem: Swasembada Pangan Harga Mati, Siap Kawal dari Parlemen
-
Rocky Gerung 'Spill' Agenda Tersembunyi di Balik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir
-
Kriminalisasi Masyarakat Adat Penentang Tambang Ilegal PT Position, Jatam Ajukan Amicus Curiae
-
Drama PPP Belum Usai: Jateng Tolak SK Mardiono, 'Spill' Fakta Sebenarnya di Muktamar X