Kritik dari Para Pakar
Usulan yang dicetuskan oleh Cak Imin juga mendapatkan tanggapan para pakar, baik kepemiluan hingga tata negara.
Pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini menilai bahwa usulan Cak Imin soal penghapusan pemilihan calon gubernur dan jabatan gubernur sulit untuk diwujudkan.
Menurutnya, jabatan gubernur diatur oleh konstitusi atau Undang-Undang Dasar 1945. Sehingga, untuk bisa mewujudkan usulan tersebut, konstitusi harus diubah.
Titi menyebut bahwa yang dipersoalkan oleh Cak Imin adalah soal efektivitas kewenangan gubernur, hal tersebut sejatinya berada pada ranah pengaturan di tingkat undang-undang.
Apabila kewenangan gubernur dirasa belum efektif, bisa dilakukan penyesuaian pada level undang-undang untuk menyelaraskannya.
Sementara itu, Pakar otonomi daerah (otda), Djohermansyah Djohan curiga bahwa Cak Imin sebenarnya tidak memahami apa kewenangan dari seorang gubernur.
Djohan menyebut, pada saat memasuki tahun politik, alangkah lebih baik untuk tidak membuat kebijakan yang aneh-aneh. Ia mengingatkan bahwa jabatan gubernur sudah ada sejak dulu.
Indonesia mempunyai daerah besar dan juga daerah kecil. Oleh karenanya perlu memiliki perwakilan di masing-masing daerah.
Di sisi lain, di masing-masing kabupaten, kota, dan provinsi ada juga dewan yang ditempatkan untuk menciptakan adanya demokrasi.
Dengan adanya asas otonomi, ia mengungkap bahwa kabupaten atau kota dan provinsi bisa mengurus urusannya masing-masing.
Oleh karenanya, dipilihlah gubernur, wali kota, hingga bupati di daerah masing-masing secara demokratis untuk bisa mengurus daerahnya masing-masing.
Respons dari Gubernur
Salah satu gubernur yaitu Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X turut bicara soal usul dari Cak Imin tersebut.
Sultan menyerahkannya kepada Pemerintah Pusat. Ia memandang bahwa urusan jabatan publik gubernur adalah ranah kewenangan pemerintah pusat, bukalah Cak Imin.
Sultan menyebut bahwa apa yang dikatakan oleh Cak Imin adalah hal yang wajar. Sebagai seorang politisi, Cak Imin diperbolehkan untuk melempar usul apa saja.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Berita Terkait
-
Tega Bener! 9 Bulan Mengandung Nyi Hyang Ambu Anne Ditelantarkan Kang Dedi: Antar Cek Kehamilan ke Dokter Tak Pernah
-
Usulan Penghapusan Pemilihan Calon Gubernur Berhembus, Jokowi Bilang Ini
-
Banjir Kontroversi Terpa BRIN, Anggaran Bengkak Tapi Minim Kemajuan Riset
-
Pernikahan Usia Anak Tinggi, Anggota DPR Ngaku Prihatin
-
Ingin Nyaleg DPR RI, Nikita Mirzani Auto Dirujak Netizen: Gak Usah Dipilih, Nanti Bantuan Diminta Lagi
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja
-
Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet
-
Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah
-
Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik
-
IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung
-
5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau
-
Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026
-
Kredit Macet Hantui Industri Pinjol
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung