Suara.com - Eks Wakaden B Paminal Polri, Arif Rahman Arifin, menyinggung perihal relasi kuasa dan rantai komando yang ada di institusi Polri dalam sidang pleidoi atau pembelaannya atas tuntutan jaksa, hari ini.
Arif menuturkan relasi kuasa itu membuatnya tidak bisa semena-mena membantah perintah atasan.
"Tidak semudah melontarkan pendapat. Kalau saja begini, jika saja begitu, mengapa tidak melakukan ini, mengapa tidak bersikap begitu," ucap Arif di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023).
Terlebih, dia menyaksikan langsung bagaimana pada saat itu mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo menangis saat memberitahu istrinya sudah mengalami pelecehan seksual.
Tak hanya itu, Arif juga menerangkan kondisi Sambo ketika itu sangat emosional. Dia merasa takut akan sikap Sambo yang sewaktu-waktu bisa berubah.
"Emosi yang ditampilkan bapak FS yang tidak stabil dan rentan perubahan kepribadian serta kadang bersikap kasar dan ancaman yang terlontar menciptakan keadaan yang membuat saya tegang," ungkapnya.
Arif menegaskan di Polri bukanlah suatu hal yang mudah untuk mengutarakan pendapat apalagi menolak perintah atasan.
"Sungguh tidak semudah membaca kalimat dalam peraturan tentang menolak perintah atasan," jelas Arif.
Dia menjelaskan di Polri ada suatu relasi kuasa dan rantai komando yang nyata. Hal itu, membuat adanya batasan tegas hubungan antara bawahan dan atasan.
"Budaya organisasi Polri yang mengakar pada rantai komando, hubungan yang berjenjang yang disebut relasi kuasa bukan saja ungkapan melainkan suatu pola hubungan yang begitu nyata memberi batasan tegas antara atasan dan bawahan," kata Arif.
Dituntut 1 Tahun Penjara
Dalam perkara ini Arif Rahman Arifin dituntut satu tahun penjara terkait kasus obstruction of justice (OOJ) pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dalam persidangan jaksa penuntut umum (JPU) meyakini Arif selaku terdakwa telah melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain dituntut 1 tahun penjara, jaksa juga menuntut eks anak buah Ferdy Sambo tersebut dengan denda sebesar Rp10 juta.
Berita Terkait
-
Eks Geng Sambo Menangis di Sidang Pleidoi, Arif Rahman: Saya Gagal, Ketakutan Itu Kuasai Akal Sehat Saya
-
Cek Fakta Kabar Mahfud MD Bongkar Kasus Suap Sidang Vonis Ferdy Sambo, Benarkah?
-
Hendra Kurniawan Cs Bacakan Pleidoi Tuntutan JPU di Kasus Brigadir J Hari Ini
-
Sidang Kasus Sambo Terus Bergulir : Publik Tanyakan Sampai Kapan? Begini Penjelasan Ketua Majelis Hakim PN Jaksel
-
Jelang Vonis Ferdy Sambo Cs, Ini Perbedaan Sidang Replik dan Duplik yang Wajib Diketahui
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
-
Sepanjang Semester I 2025, Perusahaan BUMN Lakukan Pemborosan Berjamaah Senilai Rp63,75 Triliun
Terkini
-
AEON Mall Tanjung Barat Kebakaran, Pengunjung Dievakuasi, Mal Ditutup Total
-
Ditangkap KPK, Bupati Lampung Tengah Malah Goda Jurnalis yang Tanya Kasus: Kamu Cantik Hari Ini
-
Ada Korban Bencana Sumatera Masih Hilang, Pakar UGM Desak Integrasi Drone dan AI dalam Operasi SAR
-
Di Sidang, Laras Faizati Ucap Terima Kasih ke Mahfud MD, Minta Semua Aktivis Dibebaskan
-
Tangis Laras Faizati Pecah di Pengadilan, Merasa 'Diselamatkan' Saksi Ahli UI
-
KPK Umumkan 3 Tersangka Baru Kasus Pemerasan Kemnaker, Ada Nama Sesditjen Binwasnaker K3
-
Heboh 'Patungan Beli Hutan', DPR Minta Pemerintah Berbenah dan Lakukan 3 Hal Ini
-
Pakar Top UGM hingga IPB Turun Tangan Usut Banjir Sumatra, Izin Perusahaan di Ujung Tanduk
-
KPK Bongkar Aliran Dana Suap Bupati Lampung Tengah: Rp5,25 Miliar untuk Lunasi Utang Kampanye
-
Tanggapi Gerakan Patungan Beli Hutan, Anggota DPR PKS: Ini Tamparan Publik Bagi Pemerintah