Suara.com - Eks Wakaden B Paminal Polri, Arif Rahman Arifin, menyinggung perihal relasi kuasa dan rantai komando yang ada di institusi Polri dalam sidang pleidoi atau pembelaannya atas tuntutan jaksa, hari ini.
Arif menuturkan relasi kuasa itu membuatnya tidak bisa semena-mena membantah perintah atasan.
"Tidak semudah melontarkan pendapat. Kalau saja begini, jika saja begitu, mengapa tidak melakukan ini, mengapa tidak bersikap begitu," ucap Arif di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023).
Terlebih, dia menyaksikan langsung bagaimana pada saat itu mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo menangis saat memberitahu istrinya sudah mengalami pelecehan seksual.
Tak hanya itu, Arif juga menerangkan kondisi Sambo ketika itu sangat emosional. Dia merasa takut akan sikap Sambo yang sewaktu-waktu bisa berubah.
"Emosi yang ditampilkan bapak FS yang tidak stabil dan rentan perubahan kepribadian serta kadang bersikap kasar dan ancaman yang terlontar menciptakan keadaan yang membuat saya tegang," ungkapnya.
Arif menegaskan di Polri bukanlah suatu hal yang mudah untuk mengutarakan pendapat apalagi menolak perintah atasan.
"Sungguh tidak semudah membaca kalimat dalam peraturan tentang menolak perintah atasan," jelas Arif.
Dia menjelaskan di Polri ada suatu relasi kuasa dan rantai komando yang nyata. Hal itu, membuat adanya batasan tegas hubungan antara bawahan dan atasan.
"Budaya organisasi Polri yang mengakar pada rantai komando, hubungan yang berjenjang yang disebut relasi kuasa bukan saja ungkapan melainkan suatu pola hubungan yang begitu nyata memberi batasan tegas antara atasan dan bawahan," kata Arif.
Dituntut 1 Tahun Penjara
Dalam perkara ini Arif Rahman Arifin dituntut satu tahun penjara terkait kasus obstruction of justice (OOJ) pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dalam persidangan jaksa penuntut umum (JPU) meyakini Arif selaku terdakwa telah melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain dituntut 1 tahun penjara, jaksa juga menuntut eks anak buah Ferdy Sambo tersebut dengan denda sebesar Rp10 juta.
Berita Terkait
-
Eks Geng Sambo Menangis di Sidang Pleidoi, Arif Rahman: Saya Gagal, Ketakutan Itu Kuasai Akal Sehat Saya
-
Cek Fakta Kabar Mahfud MD Bongkar Kasus Suap Sidang Vonis Ferdy Sambo, Benarkah?
-
Hendra Kurniawan Cs Bacakan Pleidoi Tuntutan JPU di Kasus Brigadir J Hari Ini
-
Sidang Kasus Sambo Terus Bergulir : Publik Tanyakan Sampai Kapan? Begini Penjelasan Ketua Majelis Hakim PN Jaksel
-
Jelang Vonis Ferdy Sambo Cs, Ini Perbedaan Sidang Replik dan Duplik yang Wajib Diketahui
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
Terkini
-
Haris Azhar Soroti Kejanggalan Penahanan Prajurit oleh Puspom TNI dalam Kasus Andrie Yunus
-
Gedung Putih Tak Pasang Target Akhiri Perang Iran, Minta Dana Tambahan Rp3.394 Triliun
-
Menaker Yassierli: Hubungan Industrial Harus Dibangun Dengan Kepedulian
-
Waketum MUI Cholil Nafis Imbau Umat Islam Hormati Nyepi, Takbir Tak Pakai Pengeras Berlebihan
-
Prabowo dan Megawati Bertemu 2 Jam di Istana Merdeka, Bahas Isu Strategis hingga Geopolitik
-
Dekat Vatikan, Gema Takbir Idul Fitri 2026 Dirayakan Umat Muslim bersama Warga Lokal
-
Bos Djarum Michael Bambang Hartono Wafat, Ini Jadwal Lengkap Pemakamannya di Rembang
-
Komnas HAM akan Panggil Panglima TNI, Usut Keterlibatan Anggota BAIS di Kasus Air Keras Andrie Yunus
-
Lebaran di Neraka Dunia: Ketika Kue Idul Fitri Jadi Simbol Perlawanan Hidup di Gaza
-
Prabowo Ungkap Alasan Strategis Indonesia Gabung 'Board of Peace' Demi Kemerdekaan Palestina