Suara.com - Eks Wakaden B Paminal Polri, Arif Rahman Arifin, menyinggung perihal relasi kuasa dan rantai komando yang ada di institusi Polri dalam sidang pleidoi atau pembelaannya atas tuntutan jaksa, hari ini.
Arif menuturkan relasi kuasa itu membuatnya tidak bisa semena-mena membantah perintah atasan.
"Tidak semudah melontarkan pendapat. Kalau saja begini, jika saja begitu, mengapa tidak melakukan ini, mengapa tidak bersikap begitu," ucap Arif di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023).
Terlebih, dia menyaksikan langsung bagaimana pada saat itu mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo menangis saat memberitahu istrinya sudah mengalami pelecehan seksual.
Tak hanya itu, Arif juga menerangkan kondisi Sambo ketika itu sangat emosional. Dia merasa takut akan sikap Sambo yang sewaktu-waktu bisa berubah.
"Emosi yang ditampilkan bapak FS yang tidak stabil dan rentan perubahan kepribadian serta kadang bersikap kasar dan ancaman yang terlontar menciptakan keadaan yang membuat saya tegang," ungkapnya.
Arif menegaskan di Polri bukanlah suatu hal yang mudah untuk mengutarakan pendapat apalagi menolak perintah atasan.
"Sungguh tidak semudah membaca kalimat dalam peraturan tentang menolak perintah atasan," jelas Arif.
Dia menjelaskan di Polri ada suatu relasi kuasa dan rantai komando yang nyata. Hal itu, membuat adanya batasan tegas hubungan antara bawahan dan atasan.
"Budaya organisasi Polri yang mengakar pada rantai komando, hubungan yang berjenjang yang disebut relasi kuasa bukan saja ungkapan melainkan suatu pola hubungan yang begitu nyata memberi batasan tegas antara atasan dan bawahan," kata Arif.
Dituntut 1 Tahun Penjara
Dalam perkara ini Arif Rahman Arifin dituntut satu tahun penjara terkait kasus obstruction of justice (OOJ) pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dalam persidangan jaksa penuntut umum (JPU) meyakini Arif selaku terdakwa telah melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain dituntut 1 tahun penjara, jaksa juga menuntut eks anak buah Ferdy Sambo tersebut dengan denda sebesar Rp10 juta.
Berita Terkait
-
Eks Geng Sambo Menangis di Sidang Pleidoi, Arif Rahman: Saya Gagal, Ketakutan Itu Kuasai Akal Sehat Saya
-
Cek Fakta Kabar Mahfud MD Bongkar Kasus Suap Sidang Vonis Ferdy Sambo, Benarkah?
-
Hendra Kurniawan Cs Bacakan Pleidoi Tuntutan JPU di Kasus Brigadir J Hari Ini
-
Sidang Kasus Sambo Terus Bergulir : Publik Tanyakan Sampai Kapan? Begini Penjelasan Ketua Majelis Hakim PN Jaksel
-
Jelang Vonis Ferdy Sambo Cs, Ini Perbedaan Sidang Replik dan Duplik yang Wajib Diketahui
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!