Suara.com - Arif Rahman Arifin, mantan Wakaden B Biro Paminal yang kini menjadi terdakwa kasus obstruction of justice kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, mengaku awalnya tidak merasa janggal dengan cerita yang disampaikan oleh mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo soal pelecehan istrinya Putri Candrawahti.
Hal itu disampaikan Arif saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam sidang obstruction of justice kematian Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023).
Kata Arif, Sambo dan Putri menangis sewaktu bercerita mengenai peristiwa pelecehan seksual. Hal itu spontan membuat Arif pada saat itu ikut merasa berempati.
"Cerita yang disampaikan oleh pimpinan kepada saya pada saat itu terutama dengan apa yang saya lihat dari Bapak FS dan Ibu PC menangis sedih, jujur membuat perasaan saya timbul adalah rasa empati yang begitu besar dari dalam diri saya kepada beliau," kata Arif.
Namun demikian, perasaan empati itu justru menggiring Arif menuruti perintah Sambo. Dia awalnya tidak merasakan ada yang janggal dari cerita yang disampaikan Sambo.
"Saya seperti terkondisikan oleh rasa empati sehingga tidak ada pemikiran janggal pada saat itu, terlebih dari tampilan raut muka Bapak FS dan Ibu PC sangat sedih dan terpukul dari kejadian yang menimpa ibu (Putri)," jelas Arif.
Belakangan dia ketahui, ternyata Sambo sudah berbohong mengenai cerita tersebut. Sambo mengarang cerita itu demi memuluskan skenario pembunuhan Yosua.
Ditambah, Arif ikut menonton rekaman Yosua masih hidup ketika Sambo tiba di rumah dinasnya di kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Arif Dituntut 1 Tahun Bui
Baca Juga: Hendra Kurniawan Cs Bacakan Pleidoi Tuntutan JPU di Kasus Brigadir J Hari Ini
Dalam sidang sebelumnya, Arif Rahman Arifin dituntut satu tahun penjara terkait kasus obstruction of justice (OOJ) pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dalam persidangan jaksa penuntut umum (JPU) meyakini Arif selaku terdakwa telah melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain dituntut 1 tahun penjara, jaksa juga menuntut eks anak buah Ferdy Sambo tersebut dengan denda sebesar Rp10 juta.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Mahfud MD Berhasil Ungkap dan Bekuk 2 Jenderal Bekingan Sambo, Benarkah?
-
Relasi Kuasa dan Rantai Komando di Polri Diungkit Arif Rahman di Sidang Pleidoi: Sulit Menolak Perintah Atasan!
-
Eks Geng Sambo Menangis di Sidang Pleidoi, Arif Rahman: Saya Gagal, Ketakutan Itu Kuasai Akal Sehat Saya
-
Cek Fakta Kabar Mahfud MD Bongkar Kasus Suap Sidang Vonis Ferdy Sambo, Benarkah?
-
Hendra Kurniawan Cs Bacakan Pleidoi Tuntutan JPU di Kasus Brigadir J Hari Ini
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris
-
Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah
-
Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya
-
Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?
-
Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba