Suara.com - Mobil Pajero Sport milik AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono saat rekonstruksi ulang insiden yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Saputra, Kamis (2/2/2023) menjadi sorotan. Kendaraan itu dihadirkan dalam kondisi sudah berubah warna.
Sebelumnya, dalam CCTV di lokasi kejadian, warna mobil Pajero Sport itu adalah hitam. Namun, saat rekonstruksi justru warnanya berubah menjadi putih. Untuk mengetahui informasi mengenai hal ini sekaligus fakta-fakta lainnya, simak poin-poin berikut.
1. Berubah Warna Jadi Putih
Berdasarkan CCTV di lokasi kejadian, mobil Pajero Sport milik pensiunan polisi itu diketahui berwarna hitam. Namun, saat rekonstruksi ulang perkara pada Kamis (2/2/2023), mobil tersebut berganti warna menjadi putih mutiara.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman kemudian menjelaskan bahwa setelah kasus dinyatakan selesai atau SP3, Eko sudah mengganti warna mobilnya sesuai STNK. Sebab, warna hitam itu dikatakannya merupakan stiker.
Meski begitu, Latif menegaskan jika perubahan warna cat mobil Pajero itu tidak mempengaruhi bukti goresan yang muncul sebagai bekas kecelakaan dengan motor korban. Titik benturan disebutnya, masih ada, bahkan tidak berkurang sama sekali.
2. Bukan Kendaraan Dinas
Pelat nomor B 2447 RFS dari Pajero Sport itu turut menjadi perhatian. Sebab, mobil tersebut disinyalir merupakan milik pribadi, namun memakai pelat nomor khusus yang diperuntukkan bagi kendaraan dinas.
Menurut berbagai sumber, data kendaraan dengan pelat nomor itu bahkan tidak ditemukan di laman resmi Samsat Jakarta. Dengan kata lain, mobil tersebut menggunakan pelat nomor cantik ala pejabat berkode RF.
3. Spesifikasi Pajero
Melansir laman Bapenda Jawa Barat, pelat B 2447 RFS itu terdaftar atas model Pajero Sport berwarna putih. Adapun tipenya lebih spesifik yakni Pajero Sport Dakar 4x2 dengan kapasitas 2.400 cc yang disatukan oleh transmisi otomatis 8 percepatan.
Kendaraan milik tangan pertama itu memiliki pajak tahunan sebesar Rp 7.805.400 yang jatuh tempo pada 7 April 2023. Pajero ini juga memakai lampu strobo yang terpasang di sejumlah titik. Saat tabrakan terjadi, posisinya yang menyala juga sempat terekam kamera CCTV.
4. Aturan Pelat Nomor RF
Pelat nomor khusus RF memang hanya bisa digunakan untuk kendaraan dinas. Hal ini tercatat dalam Peraturan Polri nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus tersebut dapat diberikan kepada beberapa kendaraan. Berikut daftarnya yang semuanya adalah pejabat.
Berita Terkait
-
Masuk Adegan Rekonstruksi Ulang Kecelakaan Mahasiswa UI Meninggal Jadi Tersangka, Cat Mobil Mitsubishi Pajero Sport B 2447 RFS Berubah
-
Gerak-Gerik Eko Usai Tabrak Mahasiswa UI: Biarkan Korban Tergeletak 45 Menit di Jalan
-
Pilu! Tangisan Ibu Mahasiswa UI yang Tewas Tertabrak, Minta Bantuan Netizen: Tolong Kawal Kasus Ini
-
Polisi Mengklaim Sama, Mobil Pajero AKBP Purn Eko Berubah Warna Pasca Tabak Mahasiswa UI Hasya hingga Tewas
-
6 Hal Terkuak dalam Reka Ulang Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI: Korban Melaju 30km/jam
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan