• Kendaraan dinas Presiden
• Kendaraan dinas Wakil Presiden
• Kendaraan dinas Ketua Lembaga Tinggi Negara
• Kendaraan dinas pejabat setingkat Menteri
• Kendaraan dinas pejabat TNI/Polri dan instansi pemerintah eselon I, II, dan III, dan
• Kendaraan pejabat konsul kehormatan
Sudah jelas bahwa yang dapat memakai pelat nomor khusus adalah kendaraan dinas. Mobil pribadi tak termasuk, namun masih diperbolehkan memilikinya dengan cara membelinya. Pemilik nantinya bisa melakukan kustomisasi setelah membayar biaya tertentu.
5. Pelat RF Dihentikan
Pelat nomor RF per Oktober 2022 sudah mulai disetop penerbitannya. Sebagai penggantinya, nanti akan ada kode baru yang disiapkan polisi. Warga sipil pun tak lagi diperkenankan memakai pelat nomor pejabat itu.
Peredaran pelat RF, disebutkan Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus, saat ini hanya berlaku sampai Oktober 2023. Apabila di luar itu masih ada yang memakai, maka bukan pejabat, karena penerbitan barunya sudah dihentikan.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Berita Terkait
-
Masuk Adegan Rekonstruksi Ulang Kecelakaan Mahasiswa UI Meninggal Jadi Tersangka, Cat Mobil Mitsubishi Pajero Sport B 2447 RFS Berubah
-
Gerak-Gerik Eko Usai Tabrak Mahasiswa UI: Biarkan Korban Tergeletak 45 Menit di Jalan
-
Pilu! Tangisan Ibu Mahasiswa UI yang Tewas Tertabrak, Minta Bantuan Netizen: Tolong Kawal Kasus Ini
-
Polisi Mengklaim Sama, Mobil Pajero AKBP Purn Eko Berubah Warna Pasca Tabak Mahasiswa UI Hasya hingga Tewas
-
6 Hal Terkuak dalam Reka Ulang Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI: Korban Melaju 30km/jam
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan