Baru-baru ini, ramai menjadi perbincangan seorang anak bernama Nofiandari Safira (26) di Situbondo, Jawa Timur, menggugat ayah kandungnya yang diketahui bernama Bambang Purwadi (53).
Usut punya usut, Nofiandari menggugat sang ayah karena takut harta warisannya jatuh kepada ibu tirinya.
Melansir dari berbagai sumber, harta warisan tersebut berupa dua bidang tanah dan bangunan yang berada di Perumahan Paowan Indah, Blok C Nomor 7 dan Blok C Nomor 8 yang saat ini telah disatukan. Serta ditambah dua tabungan dengan total Rp 160 juta.
Diketahui, harta warisan yang digugat oleh anak semata wayang tersebut sebenarnya merupakan harta gono gini pernikahan antara Bambang Purwadi dan Aida Nurmala (ibu penggugat). Aida sudah meninggal pada bulan Juli 2021 lalu.
Saat ini, ayah dari Nofiandari tersebut telah menikah lagi secara siri dengan perempuan yang bernama Anik Indrawati pada bulan November 2022. Melansir dari berbabagai sumber, kuasa hukum Bambang Purwadi, Ide Prima menyebut bahwa Nofiandari khawatir harta peninggalan ibunya jatuh kepada pihak lain.
Disebutkan bahwa harta peninggalan almarhumah ibunya tersebut belum pernah dibagi dengan ahli waris, yaitu ayahnya sendiri, Nofiandari, dan juga neneknya. Ia menyebut bahwa harta tersebut merupakan peninggalan pada saat sang ibu masih hidup.
Diketahui, ada empat yang digugat oleh anak kandung tersebut. Dalam gugatan dengan nomor pokok perkara 102 di Pengadilan Agama (PA) Situbondo, Nofiandari menggugat kepemilikan rumah beserta perabotnya, serta uang yang berada di tabungan sang ayah.
Objek gugatan tersebut adalah dua bidang tanah dan bangunan yang ada di Perumahan Paowan Indah, Blok C Nomor 7 dan Blok C Nomor 8 seluas 168 meter persegi yang saat ini telah disatukan.
Rumah tersebut tertulis atas nama Aida Nurmala, ibu dari Nofiandari, serta dua tabungan dengan total Rp 160 juta atas nama Bambang Purwadi sebanyak Rp 103 juta dan Aida Nurmala sebanyak Rp 57 juta.
Baca Juga: Diam 21 Tahun! Ryszard Bleszynski Muak dan Bongkar Borok Kakaknya Tamara Bleszynski
Bahkan, dalam gugatannya tersebut, Nofiandari bahkan mengusir sang ayah agar hengkang dari rumah yang ditempatinya.
Rumah yang ditempati oleh sang ayah, Bambang Purwadi, memang diketahui menjadi salah satu objek gugatan. Objek gugatan yang lain adalah uang tabungan senilai ratusan juta.
Kuasa hukum Bambang Purwadi, Ide Prima menyebutkan bahwa gugatan tersebut menyebabkan ayahnya mengalami syok berat. Hal tersebut dikarenakan Bambang tidak menyangka anak yang dirawat sejak kecil dan saat ini sudah berkeluarga itu tega menggugat dirinya. Terlebih diketahui saat ini Bambang dalam usia senja dan sakit.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Berita Terkait
-
Berniat Jual Rumah, Pak Edy Tak Akan Lepas Barang Kesayangan, Kenang Mendiang Anak?
-
Asal Usul Pak Edy Terkuak, Keturuan Orang Kaya? Simak Faktanya Berikut Ini
-
Diungkap Pengacara Ryszard, Tamara Bleszynski Anak dari Istri Ketiga sang Ayah
-
Diam 21 Tahun! Ryszard Bleszynski Muak dan Bongkar Borok Kakaknya Tamara Bleszynski
-
Mantu Protes Mertua Jual Tanah Tapi Cuma Dibelikan Cincin Emas, Singgung Soal Warisan
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
-
Pandu Sjahrir Blak-blakan: Danantara Tak Bisa Jauh dari Politik!
Terkini
-
BPJS Kesehatan Angkat Duta Muda: Perkuat Literasi JKN di Kalangan Generasi Penerus
-
Kondisi Gunung Semeru Meningkat ke Level Awas, 300 Warga Dievakuasi
-
Soal Pelimpahan Kasus Petral: Kejagung Belum Ungkap Alasan, KPK Bantah Isu Tukar Guling Perkara
-
Semeru Status Awas! Jalur Krusial Malang-Lumajang Ditutup Total, Polisi Siapkan Rute Alternatif
-
Babak Baru Korupsi Petral: Kejagung Resmi Limpahkan Kasus ke Tangan KPK, Ada Apa?
-
DPR-Kemdiktisaintek Kolaborasi Ciptakan Kampus Aman, Beradab dan Bebas Kekerasan di Sulteng
-
Fakta Baru Sengketa Tambang Nikel: Hutan Perawan Dibabat, IUP Ternyata Tak Berdempetan
-
Survei RPI Sebut Tingkat Kepuasan Publik Terhadap Polri Tinggi, Ini Penjelasannya
-
Momen Roy Suryo Walk Out dari Audiensi Reformasi Polri, Sentil Otto Hasibuan: Harusnya Tahu Diri
-
Deteksi Dini Bahaya Tersembunyi, Cek Kesehatan Gratis Tekan Ledakan Kasus Gagal Ginjal