Suara.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai, dugaan pemerasan yang dilakukan anggota penyidik Polda Metro Jaya terhadap Anggota Provos Polsek Jatinegara Bripka Madih masuk kategori dugaan tindak pidana korupsi sehingga kasus ini harus diusut sampai tuntas.
"Penyidik yang diduga minta uang Rp100 juta guna pengurusan kasus dapat dikategorikan tindakan korupsi," kata Anggota Kompolnas Pongky Indarti saat dihubungi Suara.com pada Jumat (3/2/2023).
Menurutnya, perkara ini dapat ditindaklanjuti dengan melapor ke Ditreskrimsus Polda Metro. Tindak lanjut dari kepolisian harus dilakukan guna memberi efek jera kepada terduga pelaku.
"Kalau toh belum lapor, tetapi karena kasus ini sudah viral, kami berharap Bidang Propam Polda Metro Jaya pro aktif memproses kasus ini agar ada efek jera," tegas Pongky.
Di samping itu, guna mengantisipasi dugaan pemerasan ini berulang kembali, Kapolda Metro Jaya harus sering melakukan sidak.
"Sidak perlu sering dilakukan pimpinan untuk mencegah dugaan praktek-praktek transaksional dalam penanganan kasus. CCTV dan body camera perlu dipasang untuk mencegah dugaan praktek tersebut," ujar Pongky.
Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan pernyataan Bripka Madih yang viral di sosial media soal dirinya yang diperas.
"Benar ada pernyataan yang disampaikan oleh yang bersangkutan," kata Trunoyudo, saat dikonfirmasi, Kamis (2/2/2023) kemarin.
Trunoyudo menyampaikan, saat ini Polda Metro Jaya masih mendalami lebih lanjut pengakuan Madih.
Baca Juga: Paus Fransiskus: Kejujuran Memberikan Penangkal Bagi Kanker Korupsi
Anggota Provost Polsek Jatinegara Bripka Madih membuat pengakuan yang viral di media sosial. Dia mengaku diperas uang Rp 100 juta untuk biaya penyelidikan perkara tanah orang tuanya yang diserobot orang lain. Selain meminta uang, penyelidik Polda Metro Jaya tersebut juga meminta tanag seluas 1000 meter.
Berita Terkait
-
Penurunan Indeks Persepsi Korupsi Bikin Mahfud MD Risau: Orang Pemerintah Sendiri Ditangkapi Semua
-
Mengenal Apa Itu Indeks Persepsi Korupsi dan Nilai untuk Indonesia
-
Mahfud MD Bongkar Penurunan Indeks Persepsi Korupsi Bikin Risau Pemerintah
-
Siapakah Bripka Madih? Polisi yang Mengaku Diperas dan Dizalimi Polisi
-
Paus Fransiskus: Kejujuran Memberikan Penangkal Bagi Kanker Korupsi
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Respon Iran Atas Tawaran Damai AS Masih Misteri, Tenggat Waktu Marco Rubio Habis
-
Rudal Iran yang Dipakai Serang Kapal Amerika Ternyata Bertuliskan Pesan Ini
-
Soroti Tragedi Dukono, Ahli Kebencanaan: Gunung Bukan Tempat Cari Konten, Zona Bahaya Itu Garis Maut
-
AS Terbangkan Pesawat Charter Jemput Belasan Penumpang Kapal Pesiar Hantavirus
-
Perang Masih Panas, Donald Trump Urus Hantavirus: Semua Aman, AS Punya Orang Hebat
-
Bocah Perempuan Tewas Ditembak, TNI Buru OPM Pimpinan Guspi Waker di Tembagapura
-
AS Siapkan Karantina Militer di Nebraska Antisipasi Penularan Hantavirus Mematikan dari Kapal Pesiar
-
Putin Isyaratkan Akhir Perang Ukraina, Rusia Buka Dialog Keamanan Eropa
-
Pakar Medis Belanda Menjamin Hantavirus Bukan Ancaman Pandemi Baru Seperti COVID-19
-
Update Kericuhan Lukas Enembe: 14 Orang Diperiksa, Polisi Data Puluhan Kendaraan yang Rusak