Wisma Atlet Kemayoran baru-baru ini menjadi perbincangan setelah disebut-sebut menjadi sarang kuntilanak. Menanggapi hal tersebut, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) turut buka suara tentang hal tersebut.
Diketahui, sebelumnya Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Ida Mahmudah mengeluarkan pernyataan kontroversial yang menyebut Wisma Atlet Kemayoran mangkrak dan saat ini menjadi sarang kuntilanak.
Melansir dari Suara.com, Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Iwan Suprijanto pun langsung membantahnya, ia menyebut bahwa hingga saat ini Wisma Atlet Kemayoran masih terurus dengan baik dan tidak mangkrak.
"Tidak mangkrak sebagaimana informasi yang beredar luas di lapangan. Jadi tidak benar bahwa pemerintah membiarkan bangunan vertikal tersebut pasca pandemi covid-19 karena kami akan tetap merawatnya sebaik mungkin untuk bisa dikembalikan sebagaimana fungsinya sebagai hunian," kata Iwan di Jakarta, Jumat (3/2/2023).
Bahkan, Iwan menyebut bahwa saat ini pemerintah tengah mengurus proses administrasi perihal akan dikembalikannya fungsi Wisma Atlet menjadi sebuah hunian, setelah sebelumnya digunakan sebagai tempat isolasi pasien Covid-19.
Lantas, seperti apakah sejarah Wisma Atlet dan alih fungsinya yang berganti-ganti? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Sejarah Wisma Atlet
Diketahui, Wisma Atlet sendiri dibangun dengan menghabiskan biaya sekitar Rp 3 triliun. Namun, siapa sangka, pembangunan Wisma Atlet ini ternyata sempat mengalami ketidakjelasan sebelum didirikan.
Ketidakjelasan tersebut muncul setelah Pemprov DKI Jakarta ingin membatalkan pembangunan Wisma Atlet di atas lahan yang mempunyai luas 11,5 hektar di Kemayoran.
Baca Juga: DPRD DKI Minta Pemprov Ambil Alih Wisma Atlet Jadi Rusun, Heru Budi: Masih Kita Bahas
Padahal, PT Jakarta Propertindo (JakPro) selaku badan usaha daerah yang ditunjuk oleh Pemprov DKI sebagai pelaksana telah selesai melelang proyek tersebut.
Pada saat itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menyebutkan bahwa pihaknya enggan memberikan modal kepada JakPro karena serah terima aset sempat menuai perbedaan pendapat.
Kemudian, perbedaan persepsi soal mekanisme pembangunan tersebut menjadikan pembangunan yang semula direncanakan dimulai pada bulan September 2015 gagal dilakukan.
Pada bulan Maret 2016, Wisma Atlet akhirnya mulai dibangun setelah diserahkan kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan target pembangunan selama 17 bulan lamanya.
Di tanggal 18 Maret 2016, Wisma Atlet didirikan di atas lahan dengan luas 10 hektar yang merupakan aset milik negara atas nama Menteri Sekretaris Negara.
Wisma Atlet terdiri dari 10 menara yang terbagi di kawasan Blok C-2 (3 menara) dan D-10 (7 menara). Pada setiap menaranya, terdiri dari 18 sampai 32 lantai, dengan jumlah hunian mencapai 7.424 unit.
Berita Terkait
-
DPRD DKI Minta Pemprov Ambil Alih Wisma Atlet Jadi Rusun, Heru Budi: Masih Kita Bahas
-
Wisma Atlet Dituding Eks Staf Ahok Jadi Sarang Kuntilanak, PUPR Geram
-
Wisma Atlet Disebut Sarang Kuntilanak, Begini Kata Kementerian PUPR
-
6 Fakta Wisma Atlet Kemayoran, Disebut 'Banyak Kuntilanak' oleh DPRD DKI
-
Pengalaman dari Pecahnya Wabah COVID-19, Beijing Bikin Aturan Baru untuk Kegiatan Pengembangbiakan Virus
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
-
Regulasi Terus Berubah, Penasihat Hukum Internal Dituntut Adaptif dan Inovatif
-
LMS 2025: Kolaborasi Global BBC Ungkap Kisah Pilu Adopsi Ilegal Indonesia-Belanda
-
Local Media Summit 2025: Inovasi Digital Mama dan Magdalene Perjuangkan Isu Perempuan
-
KPK Bongkar Modus 'Jalur Cepat' Korupsi Haji: Bayar Fee, Berangkat Tanpa Antre