Suara.com - Tak lama lagi, umat Islam di seluruh dunia akan melaksanakan puasa dan menyambut datangnya bulan suci Ramadan. Lalu bagaimana hukum puasa Ramadhan?
Selama satu bulan penuh, umat Islam akan melaksanakan ibadah puasa dan melaksanakan ibadah-ibadah sunnah di bulan Ramadan. Hukum puasa Ramadhan adalah wajib, sebagaimana diterangkan dalam ayat Al Quran.
Umat Islam diwajibkan untuk melaksanakan puasa Ramadan bagi yang berakal sehat, baligh, mampu secara jasmani dan rohani, dan mengetahui hal-hal yang membatalkan puasa.
Allah SWT berfirman dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 183 yang berbunyi, “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS Al Baqarah : 183).
Sementara itu, Rasulullah SAW pernah menjawab pertanyaan orang Badui dalam keadaan kusut. Orang Badui ini berkata, “Beritahukan aku mengenai puasa yang Allah SWT wajibkan kepadaku”. Lalu, Rasulullah SAW bersabda, “Puasa yang wajib bagimu adalah) puasa Ramadhan. Jika engkau menghendaki untuk melakukan puasa sunnah (maka lakukanlah)” (HR Bukhari).
Selain hukum puasa Ramadhan, umat Islam dapat mengetahui syarat wajib melaksanakan puasa. Seseorang harus memenuhi persyaratan yang harus dipenuhi sebelum melaksanakan ibadah puasa. Dikutup dari NU Online, berikut ini persyaratan ibadah puasa:
1. Beragama Islam
Syarat melaksanakan puasa ialah beragama Islam. Baik muslim dan muslimah diwajibkan untuk melaksanakan puasa dan akan ada pahala yang dicatatkan kepadanya. Sementara itu, jika ditinggalkan maka akan mendapatkan dosa.
Hukum puasa Ramadhan sifatnya wajib dan bisa ditinggalkan kecuali ada udzur tertentu seperti sakit, sedang melaksanakan perjalanan jauh, lansia, wanita hamil dan menyusui, hingga sedang haid.
Baca Juga: 5 Aturan Tunangan dalam Islam, Barang yang Diberikan Tak Boleh Diambil Lagi
2. Baligh
Hukum puasa Ramadhan wajib bagi seorang muslim dan muslimah yang sudah baligh. Baligh ditandai dengan pernah keluarnya air mani bagi laki-laki dan perempuan saat sedang keluar haid. Pada umumnya, baligh berusia 9 tahun hingga 15 tahun.
3. Berakal
Berakal yang dimaksud adalah dalam keadaan normal, memiliki akal yang sempurna, dan tidak gila karena cacat mental hingga kehilangan akalnya.
Hal ini sebagaimana dalam hadist, Rasulullah SAW pernah bersabda, “Tiga golongan yang tidak terkena hukum syar’i: orang yang tidur sampai ia bangun, orang yang gila sampai ia sembuh, dan anak-anak sampai ia baligh.” (Hadits Shahih, riwayat Abu Daud: 3822, dan Ahmad: 910).
4. Mampu menjalankan ibadah puasa
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Malaysia Ikut Buru Riza Chalid, Benarkah Buronan Kakap Ini Benar Jadi Menantu Keluarga Sultan?
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny Telan Puluhan Nyawa Santri, Ini Perintah Tegas Prabowo ke Menteri-Gubernur
-
Terjatuh Saat Terjun Payung di Rangkaian HUT TNI, Praka Marinir Zaenal Mutaqim Meninggal Dunia
-
BNPB Ungkap Kendala Evakuasi Santri Al Khoziny: Satu Beton 'Jebakan' Ancam Runtuhkan Sisa Gedung
-
Paspor Dicabut, Riza Chalid dan Jurist Tan Kini Berstatus Tanpa Negara, Bisa Lolos dari Jerat Hukum?
-
Kronologi Gugurnya Prajurit Elite Marinir Praka Zaenal, Parasut Mengembang Namun Takdir Berkata Lain
-
Tragedi Jelang HUT TNI, Prajurit Intai Amfibi Praka Zaenal Gugur Dalam Insiden Terjun Payung
-
Prabowo Perbarui Aturan Seleksi Pemimpin TNI, Utamakan Kompetensi Ketimbang Senioritas
-
Update Tragedi Ponpes Al Khoziny: 23 Jasad Ditemukan dalam 24 Jam, Total Korban Tewas Jadi 39 Orang
-
Bangunan Ponpes Al Khoziny Ambruk, Prabowo Minta Cek Semua Infrastruktur Pesantren!