Suara.com - Tak lama lagi, umat Islam di seluruh dunia akan melaksanakan puasa dan menyambut datangnya bulan suci Ramadan. Lalu bagaimana hukum puasa Ramadhan?
Selama satu bulan penuh, umat Islam akan melaksanakan ibadah puasa dan melaksanakan ibadah-ibadah sunnah di bulan Ramadan. Hukum puasa Ramadhan adalah wajib, sebagaimana diterangkan dalam ayat Al Quran.
Umat Islam diwajibkan untuk melaksanakan puasa Ramadan bagi yang berakal sehat, baligh, mampu secara jasmani dan rohani, dan mengetahui hal-hal yang membatalkan puasa.
Allah SWT berfirman dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 183 yang berbunyi, “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS Al Baqarah : 183).
Sementara itu, Rasulullah SAW pernah menjawab pertanyaan orang Badui dalam keadaan kusut. Orang Badui ini berkata, “Beritahukan aku mengenai puasa yang Allah SWT wajibkan kepadaku”. Lalu, Rasulullah SAW bersabda, “Puasa yang wajib bagimu adalah) puasa Ramadhan. Jika engkau menghendaki untuk melakukan puasa sunnah (maka lakukanlah)” (HR Bukhari).
Selain hukum puasa Ramadhan, umat Islam dapat mengetahui syarat wajib melaksanakan puasa. Seseorang harus memenuhi persyaratan yang harus dipenuhi sebelum melaksanakan ibadah puasa. Dikutup dari NU Online, berikut ini persyaratan ibadah puasa:
1. Beragama Islam
Syarat melaksanakan puasa ialah beragama Islam. Baik muslim dan muslimah diwajibkan untuk melaksanakan puasa dan akan ada pahala yang dicatatkan kepadanya. Sementara itu, jika ditinggalkan maka akan mendapatkan dosa.
Hukum puasa Ramadhan sifatnya wajib dan bisa ditinggalkan kecuali ada udzur tertentu seperti sakit, sedang melaksanakan perjalanan jauh, lansia, wanita hamil dan menyusui, hingga sedang haid.
Baca Juga: 5 Aturan Tunangan dalam Islam, Barang yang Diberikan Tak Boleh Diambil Lagi
2. Baligh
Hukum puasa Ramadhan wajib bagi seorang muslim dan muslimah yang sudah baligh. Baligh ditandai dengan pernah keluarnya air mani bagi laki-laki dan perempuan saat sedang keluar haid. Pada umumnya, baligh berusia 9 tahun hingga 15 tahun.
3. Berakal
Berakal yang dimaksud adalah dalam keadaan normal, memiliki akal yang sempurna, dan tidak gila karena cacat mental hingga kehilangan akalnya.
Hal ini sebagaimana dalam hadist, Rasulullah SAW pernah bersabda, “Tiga golongan yang tidak terkena hukum syar’i: orang yang tidur sampai ia bangun, orang yang gila sampai ia sembuh, dan anak-anak sampai ia baligh.” (Hadits Shahih, riwayat Abu Daud: 3822, dan Ahmad: 910).
4. Mampu menjalankan ibadah puasa
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Kursi Botol Berterbangan, Suporter Argentina Bakul Pukul Jelang Lawan Inggris
-
10 Trik Kotor Kiper Argentina Emiliano Martinez Bikin Publik Inggris Ketar-ketir
-
Makna Tersembunyi Jersey Argentina Lawan Inggris: Warisan Budaya hingga Memori 1986
-
AI Prediksi Hasil Inggris vs Argentina: Albiceleste Menang Dramatis, Messi dan Kane Cetak Gol?
-
Medco E&P Perkuat Ekonomi Warga Muba Lewat Budidaya Lele Berkelanjutan
-
Prabowo Didesak Evaluasi KDKMP, Dinilai Menyimpang dari Semangat Koperasi
-
Bank Sumsel Babel dan Unsri Perkuat Sinergi, Buka Jalan Pendidikan bagi Putra-Putri Daerah
-
AHY dan Merry Riana Hadir Bersama Sahabat Ojol, Nobar Piala Dunia 2026
-
PTBA Dukung Pengungkapan Tambang Batubara Ilegal di Muara Enim, 11 Tersangka Ditangkap
-
KPK Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Korupsi Gubernur Jambi dan Bupati Tebo