Suara.com - Polda Metro Jaya menyebut Bripka Madih dua kali dilaporkan ke Propam terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan laporan pertama dilayangkan oleh istri Bripka Madih berinisial SK pada 2014.
"Tahun 2014 yang bersangkutan (Bripka Madih) dilaporkan oleh istri sahnya atas nama SK sudah cerai. Pertama, terkait KDRT ini 2014 dan putusanya melalui hukuman putusan pelanggaran disiplin," kata Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/2/2023).
Selanjutnya pada 2022 Bripka Madih kembali dilaporkan ke Propam oleh istri keduanya berinisial SS yang dinikahi seusai bercerai dengan SK. Namun pernikahan antara Bripka Madih dan SS ini tidak dilaporkan sehingga tak tercatat secara kedinasan.
"Saat ini prosesnya akan ditakeover oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya terkait pelanggaran kode etik dengan adanya KDRT," ujar Trunoyudo.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menilai pengakuan anggota Provos Polsek Jatinegara Bripka Madih diperas atau diminta uang pelicin oleh penyidik sebesar Rp100 juta dan tanah 1.000 m² saat mengurus sengketa tanah milik orang tuanya tak masuk diakal. Pasalnya, dari hasil penyelidikan diklaim ditemukan fakta bahwa sisa tanah milik orang tua Bripka Madih tak sampai 1.000 m².
Trunoyudo menuturkan bahwa pada 2011 lalu Halimah ibu Bripka Madih pertama kali melaporkan kasus sengketa tanah ini dengan terlapor bernama Mulih. Namun dalam laporannya luas tanah yang dipermasalahkan hanya 1.600 m² bukan 3.600 m² seperti yang diklaim Bripka Madih.
"Ada terjadi inkonsistensi mana yang benar tetapi dalam fakta hukum yang kita dapat disini adalah 1.600," kata Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/2/2023) malam.
Baca Juga: Kronologi Kasus Polisi Peras Polisi, Bripka Madih Malah Sempat Dilaporkan Istri ke Propam
Dalam perkara yang dilaporkan oleh ibu Bripka Madih ini, kata Trunoyudo, penyidik telah memeriksa 16 saksi. Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi tersebut akhirnya ditemukan fakta juga kalau sebidang tanah dengan nomor girik 191 tersebut telah dijual oleh ayah dari Bripka Madih atas nama Tonge. Penjualan ini diklaim dilengkapi dengan bukti berupa sembilan Akta Jual Beli (AJB).
"Telah terjadi jual beli dengan menjadi 9 AJB dan sisa lahanya atau tanahnya dari girik 191 seluas 4.411 ini yang sudah telah dengan AJB seluas 3.649,5 meter artinya sisanya hanya sekitar 761,5 meter persegi," ungkap Trunoyudo.
Lebih lanjut, Trunoyudo menyebut sembilan AJB tersebut juga telah diperiksa oleh penyidik untuk memastikan keasliannya. Pemeriksaan dilakukan oleh tim inafis dan telah dipastikan cap jempol dalam AJB tersebut identik.
"Fakta identik ini dijual oleh Tonge yang merupakan ayah dari Madih yang dijual sejak tahun 1979 sampai dengan rentan waktu 1992. Berarti saat dijual oleh ayahnya yang bersangkutan (Madih) kelahiran 1978 berarti masih kecil," jelas Trunoyudo.
"Nalar logika kita berpikir, ketika ada statement diminta hadiah 1.000 meter, sedangkan sisanya saja 761,5 meter persegi. Kalau minta hadiah 1.000 meter, artinya tidak ada lahan itu kan tidak masuk logika," imbuh Trunoyudo.
Atas fakta-fakta tersebut, Trunoyudo menyampaikan pihaknya berencana mengkonfrontir Bripka Madih dengan TG penyidik yang disebut meminta uang pelicin. Meski TG kekinian telah pensiun.
Berita Terkait
-
Polda Metro Jaya Akan Konfrontir Bripka Madih dengan Eks Penyidik yang Minta Duit Pelicin dan Tanah
-
Pengakuan Polisi Peras Polisi Dianggap Tak Masuk Akal, Polda Metro Jaya Bakal Konfrontasi Bripka Madih dan Eks Penyidik
-
Kronologi Kasus Polisi Peras Polisi, Bripka Madih Malah Sempat Dilaporkan Istri ke Propam
-
Heboh Ferry Irawan Ancam Viralkan Video Syur Venna Melinda, Pelaku Revenge Porn Bisa Dipenjara Berapa Tahun?
-
Sunan Kalijaga Heran, Venna Melinda Nggak Cerita Kalau Ferry Irawan Juga Ngepel di Rumah dan Bantu Angkat Jemuran
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Rakor Kemendagri Bersama Pemda: Pengendalian Inflasi sampai Imbauan Evaluasi Kenaikan Harga
-
Cegah Pencatutan Nama Buat Korupsi, Kemenkum Wajibkan Verifikasi Pemilik Asli Perusahaan via Notaris
-
Siap Rekonsiliasi dengan Kubu Agus, Mardiono Sebut Akan Difasilitasi 'Orang-orang Baik', Siapa?
-
Demo di Tengah Reses DPR: Mahasiswa Gelar 'Piknik Protes' Sambil Baca Buku, Cara Unik untuk Melawan
-
IETD 2025: Energi Bersih Bisa Jadi Mesin Pertumbuhan Ekonomi Indonesia, Bagaimana Caranya?
-
Berkaca dari Kasus Al-Khoziny, DPR Usulkan Pemerintah Beri Subsidi IMB untuk Pondok Pesantren
-
Susul Viral Tepuk Sakinah, Kini Heboh Tepuk Pajak dari Pegawai DJP
-
Di Depan Perwakilan Keluarga, Polisi Akui Belum Temukan HP Pribadi Arya Daru
-
Demo di DPR, Koalisi Sipil hingga Mahasiswa Desak Hentikan Represi dan Bebaskan Tahanan Politik
-
HUT ke-80 TNI di Monas Hasilkan 126,65 Ton Sampah!