Suara.com - Polda Metro Jaya kembali angkat bicara terkait komentar anggota Provos Polsek Jatinegara, Bripka Madih. Kali ini, giliran Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi.
Hengki menuturkan, perkara penyerobotan yang digaungkan oleh Bripka Madih, terjadi sekitar 2011 lalu. Saat itu, lanjut Hengki, perkara ini sudah ditindaklanjuti dengan memeriksa 16 orang saksi.
“Ini kami harus tekankan, kita waktu itu penyidik sudah memeriksa 16 saksi termasuk pembeli, dengan membawa bukti dan lain sebagainya,” kata Hengki, di Polda Metro Jaya, Minggu (5/2/2023).
Hengki juga menilai Bripka Madih terlalu berlebihan dalam menyampaikan jumlah tanah yang diklaimnya yakni mencapai 3.600 meter persegi, padahal tanah keluarga Madih hanya berjumlah 1.600 meter persegi.
Hal itu lantaran tanah tersebut sudah dijual oleh pihak keluarga.
“Pak Madih menyampaikan, bahwa yang dituntut adalah tanah seluas 3.600 m², padahal LP pada tahun 2011 itu yang dipermasalahkan hanya 1.600 m² dan itu sesuai dengan BAP daripada korban pada hal ini pelapornya adalah ibu Halimah orang tua pak Madih. Kakak-kakak pak Madih itu juga di BAP menyampaikan yang kami masalahkan 1.600 meter,” katanya.
Meski demikian, lanjut Hengky, Madih juga belum mengakui jumlah tersebut. Ia kekeh jika luas tanah milik keluarganya seluas 3.600 meter persegi lantaran belum pernah ada yang menjualnya.
“Pak Madih menganggap dari 3.600 meter ini tidak pernah dijual sama sekali. Hasil musyawarah tadi, dari 3.600 meter tidak pernah dijual sama sekali, padahal dalam laporan 2011 itu saksi yang notabene berasal dari keluarga Bripka Madih itu sudah mengakui ada penjualan-penjualan itu,” ungkapnya.
Penjualan yang sudah pernah dilakukan oleh pihak keluarga nantinya, kata Hengki, bakal kembali dihitung. Agar semua berbica menggunakan data, bukan hanya sekedar katanya-katanya.
Baca Juga: Nikita Mirzani Itu Brutal, Tengku Zanzabella Sebut Tak Ada Kata Damai
“Nanti yang berkompeten akan menjawab ini semua by data, bukan katanya-katanya, by data,” tegas Hengki.
Sepanjang kurun waktu 1979-1992, ada 10 akte jual beli yang ada di data Polda Metro Jaya yang dicap jempol oleh Almarhum orang tua Bripka Madih, Tongek.
“Kalau dari data kami, kami temukan 10 AJB yang dijual oleh langsung orangtuanya pak Madih atas nama Alm Tongek dicap jempol terhadap berbagai pihak. Sudah dijual sampai kurun waktu 1979-1992,” jelasnya.
Selain AJB, Hengki juga mengatakan, ada surat hibah yang diberikan almarhum orang tua Bripka Madih ke warga atas nama Boneng.
Dalam surat hibah tanah itu, Hengki melanjutkan, ada juga tanda tangan Bripka Madih, dan ia sendiri yang menyerahkan surat tersebut. Namun saat pertemuan, Bripka Madih kembali menyangkalnya.
“Apakah tandatangannya pak Bripka Mahdi ini palsu yang ada di Polda, nanti kita pake laboratorium forensik. Jadi kesimpulannya ini ada beberapa ketidakkonsistenan daripada pernyataan pak Madih di media dengan fakta yang kami temukan,” tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar