Suara.com - Polda Metro Jaya kembali angkat bicara terkait komentar anggota Provos Polsek Jatinegara, Bripka Madih. Kali ini, giliran Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi.
Hengki menuturkan, perkara penyerobotan yang digaungkan oleh Bripka Madih, terjadi sekitar 2011 lalu. Saat itu, lanjut Hengki, perkara ini sudah ditindaklanjuti dengan memeriksa 16 orang saksi.
“Ini kami harus tekankan, kita waktu itu penyidik sudah memeriksa 16 saksi termasuk pembeli, dengan membawa bukti dan lain sebagainya,” kata Hengki, di Polda Metro Jaya, Minggu (5/2/2023).
Hengki juga menilai Bripka Madih terlalu berlebihan dalam menyampaikan jumlah tanah yang diklaimnya yakni mencapai 3.600 meter persegi, padahal tanah keluarga Madih hanya berjumlah 1.600 meter persegi.
Hal itu lantaran tanah tersebut sudah dijual oleh pihak keluarga.
“Pak Madih menyampaikan, bahwa yang dituntut adalah tanah seluas 3.600 m², padahal LP pada tahun 2011 itu yang dipermasalahkan hanya 1.600 m² dan itu sesuai dengan BAP daripada korban pada hal ini pelapornya adalah ibu Halimah orang tua pak Madih. Kakak-kakak pak Madih itu juga di BAP menyampaikan yang kami masalahkan 1.600 meter,” katanya.
Meski demikian, lanjut Hengky, Madih juga belum mengakui jumlah tersebut. Ia kekeh jika luas tanah milik keluarganya seluas 3.600 meter persegi lantaran belum pernah ada yang menjualnya.
“Pak Madih menganggap dari 3.600 meter ini tidak pernah dijual sama sekali. Hasil musyawarah tadi, dari 3.600 meter tidak pernah dijual sama sekali, padahal dalam laporan 2011 itu saksi yang notabene berasal dari keluarga Bripka Madih itu sudah mengakui ada penjualan-penjualan itu,” ungkapnya.
Penjualan yang sudah pernah dilakukan oleh pihak keluarga nantinya, kata Hengki, bakal kembali dihitung. Agar semua berbica menggunakan data, bukan hanya sekedar katanya-katanya.
Baca Juga: Nikita Mirzani Itu Brutal, Tengku Zanzabella Sebut Tak Ada Kata Damai
“Nanti yang berkompeten akan menjawab ini semua by data, bukan katanya-katanya, by data,” tegas Hengki.
Sepanjang kurun waktu 1979-1992, ada 10 akte jual beli yang ada di data Polda Metro Jaya yang dicap jempol oleh Almarhum orang tua Bripka Madih, Tongek.
“Kalau dari data kami, kami temukan 10 AJB yang dijual oleh langsung orangtuanya pak Madih atas nama Alm Tongek dicap jempol terhadap berbagai pihak. Sudah dijual sampai kurun waktu 1979-1992,” jelasnya.
Selain AJB, Hengki juga mengatakan, ada surat hibah yang diberikan almarhum orang tua Bripka Madih ke warga atas nama Boneng.
Dalam surat hibah tanah itu, Hengki melanjutkan, ada juga tanda tangan Bripka Madih, dan ia sendiri yang menyerahkan surat tersebut. Namun saat pertemuan, Bripka Madih kembali menyangkalnya.
“Apakah tandatangannya pak Bripka Mahdi ini palsu yang ada di Polda, nanti kita pake laboratorium forensik. Jadi kesimpulannya ini ada beberapa ketidakkonsistenan daripada pernyataan pak Madih di media dengan fakta yang kami temukan,” tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional
-
Nestapa Ratusan Eks Pekerja PT Primissima, Hak yang Tertahan dan Jerih Tak Terbalas
-
Ahli Bedah & Intervensi Jantung RS dr. Soebandi Jember Sukses Selamatkan Pasien Luka Tembus Aorta