"Terdakwa Teddy Minahasa mengatakan 'jangan lupa Singgalang 1' kepada saksi Doddy Prawiranegara yang saat itu juga turut hadir dalam acara makan malam," beber jaksa.
Seusai bertemu di Hotel Santika, Teddy lantas memerintahkan ajudannya untuk menyuruh Doddy menghadap ke kamarnya di lantai 8 Hotel Santika. Di momen tersebut lah Teddy kembali memerintahkan Doddy untuk menukar 10 kilogram sabu dengan tawas dengan kode 'mainkan'.
"Sekira pukul 23.41 WIB terdakwa Teddy Minahasa Putra mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada saksi Doddy Prawiranegara dengan kalimat 'mainkan ya mas'," beber jaksa.
"Saksi Doddy Prawiranegara menjawab 'siap jenderal'. Lalu terdakwa Teddy Minahasa Putra menjawab 'minimal 1/4 nya' dan saksi Doddy Prawiranegara jawab kembali 'siap 10 jenderal'," ungkap jaksa.
Terima SGD 27 Ribu
Dalam persidangan sebelumnya terungkap juga, kalau Teddy ternyata telah menerima uang hasil penjualan satu kilogram barang bukti sabu sebesar SGD 27.300 atau setara Rp300 juta.
Uang tersebut diserahkan oleh Doddy secara langsung kepada Teddy di rumahnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 29 September 2022.
"Doddy Prawiranegara menyerahkan paper bag kecil yang didalamnya berisi mata uang singapura sejumlah 27.300 SGD kepada terdakwa dari hasil penjualan narkotika jenis sabu,” kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023).
Pada 3 Oktober 2022 Doddy kemudian memerintahkan Syamsul Maarif untuk menyerahkan kembali dua kilogram sabu ke Anita Cepu. Atas sepengetahuan Teddy dua kilogram sabu tersebut disepakati dijual seharga Rp320 juta perkilogramnya.
Baca Juga: Ngaku Dijatuhkan Dalam Kasus Narkoba, Ini Perjalanan Karier Teddy Minahasa
“Terdakwa (Teddy)mengatakan ‘berarti 720 juta ya mas’ dan saksi Doddy Prawiranegara menjawab 'siap jenderal', lalu terdakwa menjawab ‘ya sudah minggu depan saja’,” beber jaksa.
Jaksa menyampaikan bahwa Anita Cepu juga sempat melaporkan kepada Teddy bahwa dirinya telah menerima uang hasil penjualan sabu sebesar Rp200 juta dari total Rp720 juta. Sampai pada akhirnya Anita cepu tertangkap sebelum sabu tersebut terjual habis.
Pamer Prestasi
Teddy melalui kuasa hukumnya ketika itu langsung memberikan jawaban atau eksepsi atas dakwaan jaksa. Dalam eksepsinya, Teddy meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menolak seluruh dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dan membebaskan dirinya dari tahanan. Alasannya, karena dakwaan jaksa dinilai prematur sehingga mesti dibatalkan demi hukum.
"Agar terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H. Abu Bakar (almarhum) segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan diucapkan," kata kuasa hukum Teddy saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023).
Teddy melalui kuasa hukumnya juga membeberkan sejumlah prestasi selama 30 tahun berkarir di Polri. Mulai dari menjadi pengawal pribadi Joko Widodo alias Jokowi saat menjadi calon presiden di Pilres 2014 hingga ajudan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Kalau Dipaksa ke Peradilan Umum Bisa Berujung Impunitas
-
3 Bos KoinWorks Dijebloskan ke Bui, Skandal Korupsi Kredit Rp 600 Miliar
-
Soal Ketimpangan Personel Polri, Kapolri: Ada yang Harus Dirampingkan dan Diperkuat
-
Jangan Cuma Salahkan Sopir! DPR Soroti Kondisi Jalan Nasional di Balik Kecelakaan Maut Bus ALS
-
Resmi! Muktamar ke-35 NU Digelar 1-5 Agustus 2026, Siap Pilih Ketum PBNU dan Rais Aam
-
Listyo Sigit Buka Suara soal Rekomendasi Calon Kapolri Harus Punya Sisa Masa Dinas 2-3 Tahun
-
Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama Muncul di Dakwaan Korupsi, Menkeu: Tak Dinonaktifkan
-
Gus Ipul Bantah Tahan SK Jelang Muktamar PBNU: Itu Kabar Menyesatkan
-
Motif 'Sakit Hati' Gugur di Persidangan! TAUD: Serangan ke Andrie Yunus Itu Operasi, Bukan Dendam
-
Hakim Nur Sari Semprot Dirjen Binwasnaker Fahrurozi: Saudara Lahir di Kemnaker, Masa Tidak Tahu?