Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menindaklanjuti perihal turunnya Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia Tahun 2022. Ia sampai memanggil jajaran menteri untuk membahasnya.
Jokowi menggelar rapat untuk membahas penurunan IPK berdasarkan Transparency International Indonesia (TII) di Istana Negara, Jakarta, Senin (6/2/2023). Selain Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, Jokowi juga turut memanggil Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, serta Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Adapun menurut data TII, IPK Indonesia Tahun 2022 turun empat poin dari 38 menjadi 34 pada 2021. Mahfud mengungkapkan kalau pemerintah akan melakukan segenap perbaikan.
"Tentu kami akan melakukan perbaikan-perbaikan dan dalam waktu dekat nanti akan mendapat arahan khusus sebagai kebijakan negara dari presiden," kata Mahfud usai rapat.
Mahfud menerangkan kalau pemerintah sebetulnya menghormati atas hasil IPK Indonesia yang disampaikan oleh TII. Akan tetapi, hasil tersebut cukup mengejutkan pemerintah.
Sebabnya, pada indeks penghitungan hasil TII, terdapat delapan lembaga yang menjadi sumber data dan penilaian untuk menilai IPK Indonesia.
Dari kedelapan lembaga tersebut, Mahfud menyebut tidak ada lembaga yang biasanya digunakan untuk menjadi sumber dan penilaian IPK Indonesia yakni Forum Ekonomi Dunia (WEF).
"Ingin kami sampaikan, dengan tetap menghargai hasil TII itu, memang yang kami temukan itu ada 13 lembaga sigi internasional; yang dipakai untuk Indonesia itu delapan dan yang biasanya dipakai, tahun ini tidak dipakai Indonesia, padahal perbaikan kami menuju ke situ yaitu lembaga sigi yang sangat terkenal, World Economic Forum," jelasnya.
Mahfud mengungkapkan kalau Indonesia sempat mendapatkan penilaian tinggi di WEF. Akan tetapi hal tersebut tidak masuk ke dalam perhitungan IPK tahun 2022 oleh TII.
Baca Juga: Gibran Diberitakan Lumpuh Total hingga Meninggal Dunia, Reaksi Mas Wali: Aku Masih Pengen Hidup
"Di situ (WEF), kita tinggi, tapi tidak dipakai untuk menghitung kali ini. Jadi, tidak apa-apa. Kami hanya ingin menyatakan bahwa itu semua bukan fakta tapi persepsi dan baru terbatas pada hal-hal tertentu," ucapnya.
Terakhir, Mahfud mengaku kalau dirinya bersama jajaran lainnya akan dipanggil kembali oleh Jokowi. Kepala Negara disebutnya akan menyampaikan arahan khusus agar semua lembaga negara melakukan perbaikan.
"Nah, kami akan melakukan langkah-langkah yang nanti dalam dua atau tiga hari ke depan nanti akan dipanggil lagi oleh Presiden, kami berempat, untuk Presiden menyampaikan arahan-arahan tentang apa yang akan kami lakukan." [ANTARA]
Berita Terkait
-
Pasang Surut Esemka, Lama Tak Terdengar Tiba-Tiba Muncul Lagi Jelang Tahun Politik
-
Presiden Dorong Peningkatan Pengawasan Produk Keuangan
-
Beri Pujian Apa Adanya bukan Jilat Jokowi, Prabowo: Dia Kerja Keras, Saya Bela sampai Berhasil
-
Jokowi Heran, Indonesia Eksportir Ikan Terbesar Tapi Tepung Ikan Impor
-
Di Depan Dewan Pers, Jokowi Tekankan Soal Kebebasan Pers yang Bertanggung Jawab
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
Susah Jadi Diktator di Era Medsos, Pengamat Nilai Tuduhan ke Prabowo Tak Tepat
-
4 Personel Brimob Diamankan Usai Insiden Penembakan di Tambang Ilegal Bombana
-
Merangkak Pulang dari Semak Belukar: Kisah Nenek Saudah Korban Perlawanan terhadap Mafia Tambang?
-
Tunjangan Hakim Karir Tembus Rp110 Juta, Hakim Ad Hoc Ancam Mogok Sidang 12-21 Januari
-
Respons Istana soal Beredar Perpres Tugas TNI Atasi Terorisme
-
Aceh Masih 'Lumpuh', Status Tanggap Darurat Bencana Diperpanjang Hingga 22 Januari
-
Rekrutmen TNI AD 2026: Jadwal, Syarat Pendidikan, Batas Usia, dan Ketentuan Fisik
-
Jaksa Incar Aset Mewah Nadiem, Izin Sita Tanah-Bangunan di Dharmawangsa Diajukan ke Hakim
-
Anggota DPRD DKI Minta Bank Jakarta Benahi Keamanan Siber Sebelum IPO 2027
-
Pulang Nongkrong Ditangkap Polisi, Orang Tua Terdakwa Demo Berharap Bisa Idul Fitri Bersama Anak