Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menilai perbuatan yang dilakukan oleh mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Irfan Widyanto dalam kasus obstruction of justice tewasnya mantan ajduan Ferdy Sambo, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah mencoreng nama baik Polri.
Keterangan itu disampaikan jaksa dalam sidang replik kasus tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/2/2023).
"Bahwa penuntut umum telah mempertimbangkan perbuatan dan peran terdakwa dalam tindak pidana yang dibuktikan dan penuntut umum berpendapat perbuatan terdakwa tersebut telah mencoreng citra penegak hukum khususnya kepolisian Republik Indonesia," kata jaksa.
Jaksa meminta majelis hakim mengesampingkan pleidoi atau nota pembelaan yang disampaikan pihak Irfan.
Selain itu, jaksa juga memohon agar hakim menjatuhkan vonis sesuai dengan tuntutan yang sudah diajukan.
"Berdasarkan keseluruhan uraian tersebut, menurut hemat kami, perbuatan terdakwa Irfan Widyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja atau tanpa hak melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik," sebut jaksa.
"Pada prinsipnya kami selaku JPU tetap pada tuntutan kami tersebut," sambung jaksa.
Adapun Irfan dalam kasus ini berperan mengambil dan mengganti DVR CCTV di kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. CCTV itu merekam detik-detik Brigadir J tewas sebelum dieksekusi oleh Sambo Cs.
Dituntut 1 Tahun Bui
Baca Juga: Tak Ajukan Duplik, Irfan Widyanto Bakal Jalani Sidang Vonis Kasus Brigadir J pada 24 Februari
Dalam sidang sebelumnya, Irfan dituntut satu tahun penjara di kasus obstruction of justcie tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Lulusan terbaik Akpol 2010 peraih Adhi Makayasa tersebut juga dituntut denda Rp10 juta.
Jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan Irfan telah terbukti melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sidang Vonis 24 Februari
Tim hukum Irfan menyatakan replik jaksa yang berisi pengulanan analisa yuridis yang sebelumnya sudah disampaikan dalam sidang tuntutan. Maka dari itu, tim hukum Irfan tetap berpegang pada pembelaan atau pleidoinya.
"Kami menghargai replik setelah kami menyimak bersama sama tadi tidak ada hal yang substansial. Isinya hanya pengulangan dari surat tuntutan oleh karena itu kami tetap pada pembelaan," ujar tim hukum Irfan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/2/2023).
"Jadi saudara tidak mengajukan duplik?" tanya hakim menegaskan.
Berita Terkait
-
Tak Ajukan Duplik, Irfan Widyanto Bakal Jalani Sidang Vonis Kasus Brigadir J pada 24 Februari
-
Telak! Jaksa Sindir Arif Rahman Eks Geng Sambo di Sidang: Jujur Itu di Awal Bukan Akhir
-
Dinilai Tak Ada Niat Tutupi Fakta Kematian Brigadir J Tuntutan Jaksa ke Baiquni Wibowo Dinilai Wajar
-
Tolak Mentah-mentah Pleidoi, Jaksa Minta Hakim Vonis Agus Nurpatria Eks Geng Sambo 3 Tahun Bui
-
Malas Ladeni, Jaksa Sebut Isi Pleidoi Hendra Kurniawan Cuma Pamer Karier di Polri
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
- Pelatih asal Spanyol Sebut Persib Bandung Kandidat Juara, Kedalaman Skuad Tak Tertandingi
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Menhaj Tegaskan Persiapan Haji 2026 Tetap On Schedule di Tengah Situasi Timur Tengah
-
Konflik Timur Tengah Memanas, Pemerintah Siapkan Skenario Darurat Haji 2026
-
Penyelundupan Narkoba di Bandara Soetta, Modus Kemasan Minuman Hingga Sabun Thailand Terbongkar
-
Kapolri Ungkap Pesan Prabowo: TNI-Polri Harus Bersatu, Jangan Sampai Terpecah
-
Impor Mobil India Dinilai Sebagai Otokritik Atas Kartel Mobil di Indonesia
-
HUT ke-12 Suara.com Luncurkan Aura Research, Platform AI untuk Analisis Data dan Monitoring Isu
-
Gedung Tinggi Dilarang Sedot Air Tanah, PAM Jaya Ingatkan Ancaman Sinkhole Hantui Jakarta
-
Menhan Banyak Urusan, Gian Kasogi: Isu Keamanan Jangan Jadi Instrumen Politik Menuju 2029
-
Praperadilan Direktur PT WKM, Haris Azhar: Perkara Ini Tidak Memenuhi Hak Asasi Manusia
-
Rayakan Hari Jadi ke-12, Suara.com Perkokoh Posisi Pemimpin Media Digital Berbasis Komunitas