Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menilai perbuatan yang dilakukan oleh mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Irfan Widyanto dalam kasus obstruction of justice tewasnya mantan ajduan Ferdy Sambo, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah mencoreng nama baik Polri.
Keterangan itu disampaikan jaksa dalam sidang replik kasus tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/2/2023).
"Bahwa penuntut umum telah mempertimbangkan perbuatan dan peran terdakwa dalam tindak pidana yang dibuktikan dan penuntut umum berpendapat perbuatan terdakwa tersebut telah mencoreng citra penegak hukum khususnya kepolisian Republik Indonesia," kata jaksa.
Jaksa meminta majelis hakim mengesampingkan pleidoi atau nota pembelaan yang disampaikan pihak Irfan.
Selain itu, jaksa juga memohon agar hakim menjatuhkan vonis sesuai dengan tuntutan yang sudah diajukan.
"Berdasarkan keseluruhan uraian tersebut, menurut hemat kami, perbuatan terdakwa Irfan Widyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja atau tanpa hak melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik," sebut jaksa.
"Pada prinsipnya kami selaku JPU tetap pada tuntutan kami tersebut," sambung jaksa.
Adapun Irfan dalam kasus ini berperan mengambil dan mengganti DVR CCTV di kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. CCTV itu merekam detik-detik Brigadir J tewas sebelum dieksekusi oleh Sambo Cs.
Dituntut 1 Tahun Bui
Baca Juga: Tak Ajukan Duplik, Irfan Widyanto Bakal Jalani Sidang Vonis Kasus Brigadir J pada 24 Februari
Dalam sidang sebelumnya, Irfan dituntut satu tahun penjara di kasus obstruction of justcie tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Lulusan terbaik Akpol 2010 peraih Adhi Makayasa tersebut juga dituntut denda Rp10 juta.
Jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan Irfan telah terbukti melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sidang Vonis 24 Februari
Tim hukum Irfan menyatakan replik jaksa yang berisi pengulanan analisa yuridis yang sebelumnya sudah disampaikan dalam sidang tuntutan. Maka dari itu, tim hukum Irfan tetap berpegang pada pembelaan atau pleidoinya.
"Kami menghargai replik setelah kami menyimak bersama sama tadi tidak ada hal yang substansial. Isinya hanya pengulangan dari surat tuntutan oleh karena itu kami tetap pada pembelaan," ujar tim hukum Irfan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/2/2023).
"Jadi saudara tidak mengajukan duplik?" tanya hakim menegaskan.
"Iya kami mohon putusan seadil-adilnya," ucap tim hukum Irfan.
Selepas itu, hakim menetapkan sidang vonis bagi Irfan nantinya akan digelar pada 24 Februari 2023 mendatang.
"Selanjutnya agenda persidangan putusan pada Hari Jumat tanggal 24 februari ya," jelas hakim.
Berita Terkait
-
Tak Ajukan Duplik, Irfan Widyanto Bakal Jalani Sidang Vonis Kasus Brigadir J pada 24 Februari
-
Telak! Jaksa Sindir Arif Rahman Eks Geng Sambo di Sidang: Jujur Itu di Awal Bukan Akhir
-
Dinilai Tak Ada Niat Tutupi Fakta Kematian Brigadir J Tuntutan Jaksa ke Baiquni Wibowo Dinilai Wajar
-
Tolak Mentah-mentah Pleidoi, Jaksa Minta Hakim Vonis Agus Nurpatria Eks Geng Sambo 3 Tahun Bui
-
Malas Ladeni, Jaksa Sebut Isi Pleidoi Hendra Kurniawan Cuma Pamer Karier di Polri
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Ulangi Jejak Kelam Pendahulu
-
Ledakan Dahsyat Guncang Mall AEON Dua Orang Tewas, Diduga Akibat Kebocoran Gas
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
Terkini
-
Emas 1 Kg hingga Bisnis SPBE: Upeti Mewah Moch Mahrus demi Menguras Dana Hibah Jatim
-
Saat Biaya Logistik Ditekan, Pelaku Industri Beralih ke Layanan Distribusi Terintegrasi
-
Seperti Pesawat Jatuh! Kesaksian Horor Ledakan di AEON Mall yang Tewaskan 2 Orang
-
Jutaan Batang Rokok Ilegal di Malang Disita: Modus Licin Terendus
-
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Ulangi Jejak Kelam Pendahulu
-
The House That Floated, Kisah Tanpa Dialog yang Membuat Pembaca Terharu
-
Aplikasi Snapboost Ditutup, Modusnya Berikan Suka di Media Sosial Bikin Uang Raib
-
Rudal Balistik Iran Hantam Pasukan AS, Timur Tengah di Ambang Perang Besar
-
Tinted Lip Balm Hanasui untuk Kulit Sawo Matang Shade Berapa? Cek Ulasannya
-
Anomali Harga Minyak, Mengapa Tidak Melonjak Meski Timur Tengah Memanas?