Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menilai perbuatan yang dilakukan oleh mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Irfan Widyanto dalam kasus obstruction of justice tewasnya mantan ajduan Ferdy Sambo, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah mencoreng nama baik Polri.
Keterangan itu disampaikan jaksa dalam sidang replik kasus tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/2/2023).
"Bahwa penuntut umum telah mempertimbangkan perbuatan dan peran terdakwa dalam tindak pidana yang dibuktikan dan penuntut umum berpendapat perbuatan terdakwa tersebut telah mencoreng citra penegak hukum khususnya kepolisian Republik Indonesia," kata jaksa.
Jaksa meminta majelis hakim mengesampingkan pleidoi atau nota pembelaan yang disampaikan pihak Irfan.
Selain itu, jaksa juga memohon agar hakim menjatuhkan vonis sesuai dengan tuntutan yang sudah diajukan.
"Berdasarkan keseluruhan uraian tersebut, menurut hemat kami, perbuatan terdakwa Irfan Widyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja atau tanpa hak melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik," sebut jaksa.
"Pada prinsipnya kami selaku JPU tetap pada tuntutan kami tersebut," sambung jaksa.
Adapun Irfan dalam kasus ini berperan mengambil dan mengganti DVR CCTV di kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. CCTV itu merekam detik-detik Brigadir J tewas sebelum dieksekusi oleh Sambo Cs.
Dituntut 1 Tahun Bui
Baca Juga: Tak Ajukan Duplik, Irfan Widyanto Bakal Jalani Sidang Vonis Kasus Brigadir J pada 24 Februari
Dalam sidang sebelumnya, Irfan dituntut satu tahun penjara di kasus obstruction of justcie tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Lulusan terbaik Akpol 2010 peraih Adhi Makayasa tersebut juga dituntut denda Rp10 juta.
Jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan Irfan telah terbukti melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sidang Vonis 24 Februari
Tim hukum Irfan menyatakan replik jaksa yang berisi pengulanan analisa yuridis yang sebelumnya sudah disampaikan dalam sidang tuntutan. Maka dari itu, tim hukum Irfan tetap berpegang pada pembelaan atau pleidoinya.
"Kami menghargai replik setelah kami menyimak bersama sama tadi tidak ada hal yang substansial. Isinya hanya pengulangan dari surat tuntutan oleh karena itu kami tetap pada pembelaan," ujar tim hukum Irfan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/2/2023).
"Jadi saudara tidak mengajukan duplik?" tanya hakim menegaskan.
Berita Terkait
-
Tak Ajukan Duplik, Irfan Widyanto Bakal Jalani Sidang Vonis Kasus Brigadir J pada 24 Februari
-
Telak! Jaksa Sindir Arif Rahman Eks Geng Sambo di Sidang: Jujur Itu di Awal Bukan Akhir
-
Dinilai Tak Ada Niat Tutupi Fakta Kematian Brigadir J Tuntutan Jaksa ke Baiquni Wibowo Dinilai Wajar
-
Tolak Mentah-mentah Pleidoi, Jaksa Minta Hakim Vonis Agus Nurpatria Eks Geng Sambo 3 Tahun Bui
-
Malas Ladeni, Jaksa Sebut Isi Pleidoi Hendra Kurniawan Cuma Pamer Karier di Polri
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Nadiem Makarim Jadi Menteri Ke-7 Era Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi, Siapa Aja Pendahulunya?
-
Jadwal dan Link Streaming Timnas Indonesia vs Taiwan Malam Ini di GBT
-
Pelatih Persija Kasihan dengan Gerald Vanenburg, Soroti Situasi Timnas Indonesia U-23
-
Harga Emas Antam Lebih Murah Hari Ini Jadi Rp 2.042.000 per Gram
-
Video Lawas Nadiem Makarim Viral Lagi, Ngaku Lahir di Keluarga Anti Korupsi!
Terkini
-
Dilema KPK: Sita Mercy Antik Habibie dari Ridwan Kamil, tapi Pembayarannya Ternyata Belum Lunas
-
Bantah Tegas Kabar Darurat Militer, TNI: Tidak Ada Niat, Rencana Memberlakukan
-
Didesak Bebaskan Seluruh Demonstran yang Ditahan, Polri Klaim Tidak Antikritik
-
Zetro Staf KBRI Diduga Tewas di Tangan Pembunuh Bayaran, Presiden Peru Surati Prabowo
-
Kapuspen TNI Jawab Tuntutan 17+8 'Kembali ke Barak': Kami Hormati Supremasi Sipil
-
Tunjangan Rumah Setop, DPR Pastikan Pensiun Tetap Ada: Ini Rincian Gaji Anggota Dewan
-
DPR Setop Kunjungan Kerja ke Luar Negeri, Dasco Janji Buka-bukaan
-
Pemprov DKI Genjot Pengerjaan SJUT, Jakarta Lebih Rapi dan Modern
-
Apa Itu Tobat Nasional? Seruan Kardinal Ignatius Suharyo
-
Nadiem Tersangka Kasus Pengadaan Chromebook, Pukat UGM Soroti Buruknya Tata Kelola Sektor Pendidikan