Suara.com - Sesuai dengan Rukun Islam ketiga, puasa Ramadhan adalah kewajiban yang tak boleh ditinggalkan. Berikut ini hukum, tata cara dan niat ganti puasa Ramadhan karena sakit.
Meskipun wajib, ada beberapa golongan yang dibolehkan untuk tak melakukan puasa seperti wanita yang sedang haid atau masa nifas dan orang sakit, namun mereka harus menggantinya di kemudian hari.
Ketentuan ini sudah tertuang dalam Al Quran surat Al Baqarah ayat 184. Berikut artinya dalam Bahasa Indonesia:
"(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."
Dari ayat di atas, dijelaskan bahwa Allah mengizinkan orang yangsakit untuk tak berpuasa. Mereka juga disarankan untuk segera berbuka agar kondisinya tak semakin parah.
Orang yang sakit di sini adalah orang yang tak mampu secara fisik untuk menunaikan ibadah puasa, terutama jika penyakitnya semakin parah, karena berpuasa atau bisa memperlambat masa penyembuhan.
Meskipun begitu jika seseorang kemudian kembali sehat dan mampu berpuasa, maka ia wajib membayar utang puasa yang telah ditinggalkan.
Bagi orang yang kondisi sakitnya kronis dan tetap tak mungkin untuk mengganti puasa, maka mereka bisa membayarnya dengan fidyah sesuai dengan jumlah puasa yang ditinggalkan.
Hal ini adalah aturan dasar yang perlu dipahami umat Muslim, sehingga ketika jatuh sakit saat menjalankan puasa bulan Ramadhan, mereka tak bertanya-tanya tentang hukum dan langkah yang harus diambil.
Perlu diketahui, akan makruh hukumnya jika kita mendahulukan puasa sunah dari puasa qadha Ramadan, seperti puasa Senin Kamis lalu puasa Syawal, Ayyamul Bidh, Tasu'a, Asyura, Daud, dan yang lainnya.
Niat Puasa Ganti Ramadhan karena Sakit
Niat puasa ganti Ramadhan karena sakit dilafalkan saat malam hari. Hal ini sesuai dengan Mazhab Syafi’i.
“Disyaratkan memasang niat di malam hari bagi puasa wajib seperti puasa Ramadhan, puasa qadha, atau puasa nadzar. Syarat ini berdasar pada hadits Rasulullah SAW, ‘Siapa yang tidak memalamkan niat sebelum fajar, maka tiada puasa baginya.’ Karenanya, tidak ada jalan lain kecuali berniat puasa setiap hari berdasar pada redaksi zahir hadits."
Berikut bacaan niatnya dalam tulisan latin beserta artinya:
Nawaitu shauma ghadin ‘an qadh’I fardhi syahri Ramadhna lillâhi ta‘âlâ.
Berita Terkait
-
Apa yang Terjadi Saat Isra Miraj? Inilah Peristiwa Bersejarah Rasulullah
-
Bacaan Doa Malam 27 Rajab Isra Miraj Lengkap, Kapan Waktu Terbaik Membacanya?
-
Doa Setelah Wudhu Singkat Sesuai Sunnah yang Diajarkan Rasulullah SAW
-
Bacaan Niat Sholat Subuh Kesiangan Lengkap Dalil dan Panduannya
-
Apa yang Dimaksud Isra Miraj Nabi Muhammad SAW?
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Rekomendasi Sepeda Wimcycle Termurah untuk Dewasa, Solusi Olahraga Hemat
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Pembunuhan di Rumbai Terungkap, Menantu Korban Diduga Jadi Otak Pelaku
-
PPG Unhas Diusulkan Jadi Pusat Pengembangan Standar MBG Nasional
-
Langit Tangsel Memburuk, Pemkot Siapkan Sanksi Denda hingga Genjot Ekosistem Kendaraan Listrik
-
Netanyahu Terjepit Tekanan Amerika Serikat dan Ancaman Perang Iran
-
Percepat Pemulihan, Kasatgas PRR Minta Daerah Terdampak Bentuk Satgas Provinsi
-
PDIP Dorong Dialog Terbuka Tentukan Ambang Batas Parlemen di RUU Pemilu
-
Menteri PPPA Minta Proses Hukum Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren Pati Dipercepat
-
Peneliti UGM: 60 Persen Tenaga Kerja Indonesia di Sektor Informal, Perlindungan Masih Lemah
-
Soroti Kasus Dokter Magang Meninggal Kelelahan, MGBKI Dorong Reformasi Sistem Internsip Nasional
-
Dokter Magang di Jambi Meninggal Diduga Kelelahan, MGBKI Kritik Adanya Kegagalan Sistem