Suara.com - Kasus meninggalnya mahasiswi Cianjur, Selvi Amalia Nuraeni, mulai memasuki babak baru. Wulan Andriyani (48), kakak dari sopir Audi A6 yang menjadi tersangka, Sugeng (41), mengungkap bahwa adiknya itu dipaksa mengaku sebagai pelaku.
Wulan lantas meminta keadilan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi agar Sugeng bisa dikeluarkan dari penjara. Sebab, adiknya itu diakui tidak bersalah atas meninggalnya Selvi Amalia.
"Saya minta keadilan kepada semua pihak, termasuk kepada presiden saya Pak Joko Widodo. Tolong keluarkan adik saya dari tahanan karena dia tidak bersalah," ujar Wulan kepada wartawan di Kabupaten Cianjur, Selasa (7/2/2023).
Ia juga mengaku memiliki bukti percakapan antara Nur dan suaminya yang merupakan bos dari Sugeng. Adapun isinya disebut soal suruhan kepada Sugeng agar mengaku bahwa ia yang menabrak Selvi dan dijanjikan kebutuhannya akan dipenuhi.
"Saya punya bukti-bukti percakapan antara Nurhayati alias Nur pemilik sedan Audi A6 bersama suaminya. Dalam percakapan itu, adik saya disuruh mengakui sebagai penabrak. nanti segala kebutuhan keluarganya ditanggung," lanjut Wulan.
Dalam keterangannya, Wulan juga mengaku sudah menjenguk adiknya di ruang tahanan Mapolres Cianjur. Ia menyebut bahwa Sugeng seperti dalam kondisi tertekan lantaran dijadikan kambing hitam. Ia pun meminta pelaku sebenarnya muncul.
"Dia disuruh mengaku sebagai penabrak, tapi dia tetap tidak mau (mengaku) karena memang tidak merasa menabrak. Saya hanya minta pelaku sebenarnya mengaku. jangan jadikan adik saya kambing hitam," kata Wulan.
Hal serupa juga diungkap istri Sugeng, Januartika Arumsari (31). Ia meyakini dan percaya suaminya tidak bersalah atas kematian Selvi, karena sempat mengucap sumpah sembari memegang perutnya yang saat ini tengah hamil tujuh bulan.
"Suami saya bersumpah demi anak yang sedang saya kandung bahwa dia tidak menabrak (Selvi). Saya percaya sumpah suami itu," tegas istri Sugeng.
Baca Juga: Prof. Suhandi Cahaya: Penetapan Tersangka dalam Tabrakan Motor Sesuai dengan Hukum
Di sisi lain, kuasa hukum Sugeng, Yudi Junadi, menuturkan bahwa untuk mengklarifikasi status kliennya, pihaknya telah mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kepolisian Resor Cianjur. Surat ini pun sudah diterima Pengadilan Negeri Cianjur dan dijadwalkan untuk persidangan perdana pada 13 Februari 2023 mendatang.
Sopir Audi A6 jadi tersangka dan ditahan
Setelah sempat mangkir hingga membuat klarifikasi ke sejumlah wartawan, Sugeng menyerahkan diri ke Polres Cianjur pada Sabtu (28/1/2023). Saat itu, dirinya dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara oleh tim penyidik, Sugeng resmi ditahan.
Sopir Audi A6 itu ditahan per Senin (30/1/2023). Penahanannya ini juga disebut berdasarkan pengakuan dari sembilan saksi dan bukti berupa tujuh CCTV.
Sugeng pun dikenakan Pasal 310 ayat 4 junto Pasal 312 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Berita Terkait
-
Prof. Suhandi Cahaya: Penetapan Tersangka dalam Tabrakan Motor Sesuai dengan Hukum
-
Padukan Hermes dan Valentino, Gaya Elegan Selvi Ananda Dipuji Mirip Nagita Slavina
-
Tiga Nelayan Ditemukan Selamat Dua Dalam Pencarian, Kecelakaan Kapal di Perairan Cilacap
-
Warganet Ringankan Pekerjaan Pak Jokowi untuk Bantu Ingatkan Mantunya Selvi Ananda, Ganti Tas Hermesnya Sama Produk Lokal
-
Mobil Dinas Polri Tabrak Pemotor di Rawamangun, Polisi Selidiki
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan
-
Indonesia Terpilih jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty International Indonesia: Kebanggaan Semu!
-
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu
-
Sinyal Keras KPK, Eks Menag Yaqut Secepatnya Ditahan di Kasus Korupsi Haji
-
Tanggapi Soal Pilkada Langsung dan Tidak Langsung, Menko Yusril: Keduanya Konstitusional