Suara.com - Kasus meninggalnya mahasiswi Cianjur, Selvi Amalia Nuraeni, mulai memasuki babak baru. Wulan Andriyani (48), kakak dari sopir Audi A6 yang menjadi tersangka, Sugeng (41), mengungkap bahwa adiknya itu dipaksa mengaku sebagai pelaku.
Wulan lantas meminta keadilan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi agar Sugeng bisa dikeluarkan dari penjara. Sebab, adiknya itu diakui tidak bersalah atas meninggalnya Selvi Amalia.
"Saya minta keadilan kepada semua pihak, termasuk kepada presiden saya Pak Joko Widodo. Tolong keluarkan adik saya dari tahanan karena dia tidak bersalah," ujar Wulan kepada wartawan di Kabupaten Cianjur, Selasa (7/2/2023).
Ia juga mengaku memiliki bukti percakapan antara Nur dan suaminya yang merupakan bos dari Sugeng. Adapun isinya disebut soal suruhan kepada Sugeng agar mengaku bahwa ia yang menabrak Selvi dan dijanjikan kebutuhannya akan dipenuhi.
"Saya punya bukti-bukti percakapan antara Nurhayati alias Nur pemilik sedan Audi A6 bersama suaminya. Dalam percakapan itu, adik saya disuruh mengakui sebagai penabrak. nanti segala kebutuhan keluarganya ditanggung," lanjut Wulan.
Dalam keterangannya, Wulan juga mengaku sudah menjenguk adiknya di ruang tahanan Mapolres Cianjur. Ia menyebut bahwa Sugeng seperti dalam kondisi tertekan lantaran dijadikan kambing hitam. Ia pun meminta pelaku sebenarnya muncul.
"Dia disuruh mengaku sebagai penabrak, tapi dia tetap tidak mau (mengaku) karena memang tidak merasa menabrak. Saya hanya minta pelaku sebenarnya mengaku. jangan jadikan adik saya kambing hitam," kata Wulan.
Hal serupa juga diungkap istri Sugeng, Januartika Arumsari (31). Ia meyakini dan percaya suaminya tidak bersalah atas kematian Selvi, karena sempat mengucap sumpah sembari memegang perutnya yang saat ini tengah hamil tujuh bulan.
"Suami saya bersumpah demi anak yang sedang saya kandung bahwa dia tidak menabrak (Selvi). Saya percaya sumpah suami itu," tegas istri Sugeng.
Baca Juga: Prof. Suhandi Cahaya: Penetapan Tersangka dalam Tabrakan Motor Sesuai dengan Hukum
Di sisi lain, kuasa hukum Sugeng, Yudi Junadi, menuturkan bahwa untuk mengklarifikasi status kliennya, pihaknya telah mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kepolisian Resor Cianjur. Surat ini pun sudah diterima Pengadilan Negeri Cianjur dan dijadwalkan untuk persidangan perdana pada 13 Februari 2023 mendatang.
Sopir Audi A6 jadi tersangka dan ditahan
Setelah sempat mangkir hingga membuat klarifikasi ke sejumlah wartawan, Sugeng menyerahkan diri ke Polres Cianjur pada Sabtu (28/1/2023). Saat itu, dirinya dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara oleh tim penyidik, Sugeng resmi ditahan.
Sopir Audi A6 itu ditahan per Senin (30/1/2023). Penahanannya ini juga disebut berdasarkan pengakuan dari sembilan saksi dan bukti berupa tujuh CCTV.
Sugeng pun dikenakan Pasal 310 ayat 4 junto Pasal 312 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Berita Terkait
-
Prof. Suhandi Cahaya: Penetapan Tersangka dalam Tabrakan Motor Sesuai dengan Hukum
-
Padukan Hermes dan Valentino, Gaya Elegan Selvi Ananda Dipuji Mirip Nagita Slavina
-
Tiga Nelayan Ditemukan Selamat Dua Dalam Pencarian, Kecelakaan Kapal di Perairan Cilacap
-
Warganet Ringankan Pekerjaan Pak Jokowi untuk Bantu Ingatkan Mantunya Selvi Ananda, Ganti Tas Hermesnya Sama Produk Lokal
-
Mobil Dinas Polri Tabrak Pemotor di Rawamangun, Polisi Selidiki
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Raih KWP Awards, Legislator NasDem Arif Rahman: Anggota DPR Harus Selalu Turun ke Rakyat
-
Megawati Beri Hard Warning ke Kader PDIP: Jangan Korupsi,Turun ke Bawah!
-
Petugas PPSU di Pejaten Barat Tewas Ditabrak Mobil Saat Sedang Menyapu
-
Aksi Kamisan ke-904, Sumarsih: Perjuangan Ini Lahir dari Cinta
-
Bukan Sekadar Pajangan, Andre Rosiade Dedikasikan Penghargaan KWP Awards 2026 untuk Rakyat Sumbar
-
Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci
-
Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten
-
Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal
-
DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH
-
Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah