Suara.com - Kasus meninggalnya mahasiswi Cianjur, Selvi Amalia Nuraeni, mulai memasuki babak baru. Wulan Andriyani (48), kakak dari sopir Audi A6 yang menjadi tersangka, Sugeng (41), mengungkap bahwa adiknya itu dipaksa mengaku sebagai pelaku.
Wulan lantas meminta keadilan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi agar Sugeng bisa dikeluarkan dari penjara. Sebab, adiknya itu diakui tidak bersalah atas meninggalnya Selvi Amalia.
"Saya minta keadilan kepada semua pihak, termasuk kepada presiden saya Pak Joko Widodo. Tolong keluarkan adik saya dari tahanan karena dia tidak bersalah," ujar Wulan kepada wartawan di Kabupaten Cianjur, Selasa (7/2/2023).
Ia juga mengaku memiliki bukti percakapan antara Nur dan suaminya yang merupakan bos dari Sugeng. Adapun isinya disebut soal suruhan kepada Sugeng agar mengaku bahwa ia yang menabrak Selvi dan dijanjikan kebutuhannya akan dipenuhi.
"Saya punya bukti-bukti percakapan antara Nurhayati alias Nur pemilik sedan Audi A6 bersama suaminya. Dalam percakapan itu, adik saya disuruh mengakui sebagai penabrak. nanti segala kebutuhan keluarganya ditanggung," lanjut Wulan.
Dalam keterangannya, Wulan juga mengaku sudah menjenguk adiknya di ruang tahanan Mapolres Cianjur. Ia menyebut bahwa Sugeng seperti dalam kondisi tertekan lantaran dijadikan kambing hitam. Ia pun meminta pelaku sebenarnya muncul.
"Dia disuruh mengaku sebagai penabrak, tapi dia tetap tidak mau (mengaku) karena memang tidak merasa menabrak. Saya hanya minta pelaku sebenarnya mengaku. jangan jadikan adik saya kambing hitam," kata Wulan.
Hal serupa juga diungkap istri Sugeng, Januartika Arumsari (31). Ia meyakini dan percaya suaminya tidak bersalah atas kematian Selvi, karena sempat mengucap sumpah sembari memegang perutnya yang saat ini tengah hamil tujuh bulan.
"Suami saya bersumpah demi anak yang sedang saya kandung bahwa dia tidak menabrak (Selvi). Saya percaya sumpah suami itu," tegas istri Sugeng.
Baca Juga: Prof. Suhandi Cahaya: Penetapan Tersangka dalam Tabrakan Motor Sesuai dengan Hukum
Di sisi lain, kuasa hukum Sugeng, Yudi Junadi, menuturkan bahwa untuk mengklarifikasi status kliennya, pihaknya telah mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kepolisian Resor Cianjur. Surat ini pun sudah diterima Pengadilan Negeri Cianjur dan dijadwalkan untuk persidangan perdana pada 13 Februari 2023 mendatang.
Sopir Audi A6 jadi tersangka dan ditahan
Setelah sempat mangkir hingga membuat klarifikasi ke sejumlah wartawan, Sugeng menyerahkan diri ke Polres Cianjur pada Sabtu (28/1/2023). Saat itu, dirinya dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara oleh tim penyidik, Sugeng resmi ditahan.
Sopir Audi A6 itu ditahan per Senin (30/1/2023). Penahanannya ini juga disebut berdasarkan pengakuan dari sembilan saksi dan bukti berupa tujuh CCTV.
Sugeng pun dikenakan Pasal 310 ayat 4 junto Pasal 312 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Berita Terkait
-
Prof. Suhandi Cahaya: Penetapan Tersangka dalam Tabrakan Motor Sesuai dengan Hukum
-
Padukan Hermes dan Valentino, Gaya Elegan Selvi Ananda Dipuji Mirip Nagita Slavina
-
Tiga Nelayan Ditemukan Selamat Dua Dalam Pencarian, Kecelakaan Kapal di Perairan Cilacap
-
Warganet Ringankan Pekerjaan Pak Jokowi untuk Bantu Ingatkan Mantunya Selvi Ananda, Ganti Tas Hermesnya Sama Produk Lokal
-
Mobil Dinas Polri Tabrak Pemotor di Rawamangun, Polisi Selidiki
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
Terkini
-
Tragedi Rem Blong di Jombang: Truk Seruduk Buruh Pabrik, Dua Nyawa Melayang Seketika
-
Donald Trump Restui Arab Saudi Kembangkan Nuklir
-
Sinopsis 72 Hours, Film Komedi tentang Pesta Bujangan Berujung Kekacauan
-
Dorong Ekonomi Kerakyatan, Danantara Sambangi Nasabah Binaan PNM di Mojokerto
-
Tabel Lengkap Urutan Shio dari Tahun ke Tahun
-
DPR soal Rumor Pengganti Nanik S Deyang: Hak Prerogatif Presiden, Asalkan Jangan Memicu Konflik
-
Parfum Apa yang Aromanya Maskulin? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dari Brand Lokal
-
Muara Baru Paling Dalam, Muka Tanah Jakarta Terus Turun 3-4 Sentimeter Per Tahun
-
Ambisi Besar Changan Gempur Pasar Otomotif Indonesia Lewat Belasan Model Baru
-
Detik-detik Ledakan Gas Metana Terowongan Sikkim India, 12 Pekerja Proyek PLTA Tewas