Suara.com - Sebuah mobil Toyota Fortuner bernomor dinas Polri 3110-00 menerobos lampu merah hingga menabrak pemotor di Rawamangun, Jakarta Timur (Jaktim).
Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas Wilayah Jakarta Timur, AKP Ediyono menyebut bahwa pengemudi mobil tersebut merupakan pria berinisial YA. Sosok YA bukanlah anggota Polri, melainkan menantu seorang perwira Polri yang berdinas di Polda Lampung.
Berikut fakta-fakta mobil Fortuner berplat dinas Polri yang terobos lampu merah tersebut:
Mobil milik mertua
Berdasarkan hasil pemeriksaan, YA mengaku bahwa mobil tersebut merupakan milik mertuanya. Saat ini, mobil tersebut pun masih ditahan sebagai barang bukti.
Dari hasil pemeriksaan, YA sendiri mengakui tentang kesalahannya menerobos lampu merah. Namun, Ediyono memastikan yang bersangkutan tidak menggunakan jalur busway sebagaimana informasi yang beredar.
Plat palsu
Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengklaim bahwa plat nomor dinas Polri yang digunakan oleh pengemudi Toyota Fortuner tersebut palsu.
"Nomor polisi yang digunakan ini adalah palsu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Selasa (7/2/2022).
Baca Juga: Rekam Jejak Kombes Joko Sumarno, Polisi yang Beri Uang Rp150 Juta ke Rektor Unila
Trunoyudo juga menjelaskan bahwa pengemudi merupakan masyarakat sipil dan bukanlah anggota Polri.
Video kecelakaan viral
Video terkait dengan peristiwa kecelakaan tersebut sempat beredar di media sosial hingga viral. Dalam keterangannya disebut-sebut terjadi pada hari Selasa (7/2/2023).
Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @fakta.jakarta, Fortuner berkelir hitam tersebut disebut-sebut sempat kabur setelah menabrak pengendara motor.
"Mobil Dinas Polri masuk jalur busway dari arah Pulogadung menuju arah Jalan Pramuka, pas di lampu merah Mal Arion, mobil menerobos dan menabrak sepeda motor," tulis akun tersebut.
"Mobil dinas akhirnya tertangkap dengan jarak kurang lebih 500 meter dari TKP,” lanjutnya.
Berita Terkait
-
Rekam Jejak Kombes Joko Sumarno, Polisi yang Beri Uang Rp150 Juta ke Rektor Unila
-
Harta Kekayaan Perwira Polisi Joko Sumarno, Bayar Mahar Rp150 Juta Buat Kelulusan Putrinya di Unila
-
Paula Verhoeven Remuk karena Kasus Prank Polisi, Pilih Detox Sosial Media hingga Enggan Keluar dari Rumah
-
CEK FAKTA: Nikita Mirzani Nangis-nangis Dijemput Paksa Polisi, Disaksikan Tengku Zanzabella hingga Kiki The Potters, Benarkah?
-
Polisi Subang Tutup Tambang Galian C Ilegal di Cibogo, Alasannya Karena Ini
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar