Baru-baru ini, Polda Metro Jaya mengungkap identitas pengemudi mobil Fortuner berpelat dinas Polri yang diketahui menerobos lampu merah hingga menabrak pemotor di Rawamangun, Jakarta Timur (Jaktim). Usut punya usut, sopir mobil tersebut diduga menantu polisi.
Mobil yang dipakai merupakan hadiah dari mertua si pengemudi. Namun, saat diberikan, mobil itu tidak berpelat dinas Polri dan tidak terpasang strobo. Polda Metro Jaya sendiri memastikan bahwa sopir mobil tersebut bukanlah anggota Polri.
Pengendara Merupakan Warga Sipil
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan bahwa mobil Fortuner yang memasang nopol 3110-00 ini bukanlah kendaraan dinas Polri. Kombes Trunoyudi Wisnu Andiko menyebut bahwa pengemudi mobil Fortuner berplat dinas Polri ini adalah warga sipil.
Ia menambahkan bahwa YA telah menyalahgunakan plat dinas Polri tersebut. Trunoyudo memastikan plat dinas Polri pada mobil Fortuner tersebut palsu alias bohong. Pengendara dengan sengaja memalsukan plat mobilnya dengan plat dinas Polri.
Lantas, seperti apakah sanksi memalsukan mobil dinas Polri yang dilakukan oleh pengendara mobil Fortuner yang menorobos lampu merah tersebut?
Kasi Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) Ditlantas Polda DIY, Kompol Yugi Bayu Hendarto menjelaskan ada dua jenis sanksi yang akan dijatuhi kepada pelanggar yaitu denda dan juga pidana.
Tidak hanya itu, pelaku pemalsuan juga melanggar UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 280 dengan sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Menurutnya, dasar hukum tentang TNKB antara lain yaitu:
Baca Juga: Fakta Mobil Fortuner Pelat Dinas Polri Terabas Lampu Merah: Sopir Mantu Perwira Polisi
- UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
- Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan
- PP No. 80 Tahun 2012 tentang tata cara pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dan penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan
- Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Viral di Media Sosial
Video mobil Toyota Fortuner berplat dinas polisi menerobos lampu merah di Jakarta Timur viral di media sosial. Akibatnya dari perbuatan tersebut, mobil Fortuner diketahui menabrak pengendara motor.
Dalam video yang beredar di media sosial, terlihat mobil Fortuner berwarna hitam diberhentikan oleh warga. Mobil Fortuner tersebut bernomor polisi dinas polisi 3110-00 dengan stiker Mabes Polri di bagian kaca belakang mobil.
Dijelaskan bahwa mobil Fortuner tersebut melaju dari arah Rawamangun menuju jalan Pramuka. Setibanya di perempatan, mobil tersebut menerobos lampu merah hingga menabrak motor.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Berita Terkait
-
Fakta Mobil Fortuner Pelat Dinas Polri Terabas Lampu Merah: Sopir Mantu Perwira Polisi
-
Fakta Baru Kasus Mobil Pelat Dinas Polri Tabrak Pemotor di Rawamangun, Pelaku Menantu Polisi Lampung
-
Terobos Lampu Merah dan Tabrak Motor, Sopir Mobil Fortuner Pelat Dinas Polisi Ternyata Menantu Perwira Polri
-
Terkuak! Fortuner Berpelat Polri Pelaku Tabrak Lari di Rawamangun Pakai Pelat Palsu
-
Mobil Dinas Polri Tabrak Pemotor di Rawamangun, Polisi Selidiki
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak
-
Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali
-
Demi Jam Terbang, Persib Bandung Resmi Pinjamkan Henhen Herdiana ke PSM Makassar
-
Bejad, Oknum Guru Ngaji di Kota Serang Asusila Gadis Berusia 9 Tahun
-
Smart Stick Berbasis AI Karya Siswa Indonesia Dilirik Profesor China, Apa Keunggulannya?
-
Gamer Siap-Siap! Nintendo Switch dan Switch 2 Bakal Resmi Masuk Indonesia Desember 2026