Suara.com - Kabar duka datang dari Polres Madiun, Jawa Timur, karena salah satu anggotanya, Iptu Rochmat Tri Marwoto, meninggal dunia pada Rabu (8/2/2023) sore. Sedikit bernostalgia, almarhum pada 2017 lalu sempat viral lantaran menghidupi 79 anak yatim.
Tindakan baik Iptu Rochmat dalam mengasuh anak-anak yatim yang kurang mampu itu membuat gaji polisi dengan pangkat Iptu turut menuai rasa penasaran. Adapun informasi mengenai hal ini, Suara.com sudah merangkumnya.
Gaji Polisi Pangkat Iptu
Besaran gaji polisi dengan pangkat Inspektur Polisi Satu atau Iptu terdapat pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Iptu sendiri masuk ke dalam golongan III (Perwira Pratama atau Pama) dalam pangkat kepolisian. Berdasarkan aturan yang sudah disinggung di atas, gaji pokoknya berkisar antara Rp 2.820.800 sampai Rp 4.635.600.
Tak hanya gaji pokok, tiap anggota polisi termasuk yang berpangkat Iptu juga menerima berbagai macam tunjangan. Tambahan penghasilan tersebut disesuaikan oleh pangkat, jabatan, hingga daerah penempatan.
Adapun tunjangan itu terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan lauk pauk, tunjangan jabatan, tunjangan daerah perbatasan, serta tunjangan khusus daerah Papua. Lalu, anggota polisi juga menerima tunjangan yang cukup besar dan dibayar tiap bulan, yakni tunjangan kinerja atau tukin.
Terakhir kali, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan remunerisasi tukin terhadap anggota Polri melalui Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Tunjangan kinerja terbagi menjadi beberapa kelas tergantung jabatannya. Berdasarkan Perpres Nomor 103 Tahun 2018, berikut besaran tukin untuk anggota Polri.
Baca Juga: Gibran Ditangkap Polisi Arab Saudi Karena Bentangkan Bendera partai di Masjid Nabawi
1. Kelas jabatan 18: Rp 34.902.000
2. Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000
3. Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000
4. Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000
5. Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000
6. Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000
7. Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000
8. Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000
9. Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000
10. Kelas jabatan 9: Rp 3.781.000
11. Kelas jabatan 8: Rp 3.319.000
12. Kelas jabatan 7: Rp 2.928.000
13. Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000
14. Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000
15. Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000
16. Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000
17. Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000
18. Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000
Menurut Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata cara Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Polri, pangkat Iptu termasuk dalam kelas jabatan 8. Dengan kata lain, tukin yang diterima Iptu Rochmat adalah Rp3,3 juta.
Iptu Rochmat Hidupi Anak Yatim
Bersama sang istri, Iptu Rochmat Tri Marwoto menghidupi dan menyekolahkan anak yatim, anak yang telantar, hingga anak mantan pengguna narkoba. Hal ini diketahuu sudah berlangsung sejak tahun 2007 lalu sambil menyambi berjualan buah.
Iptu Rochmat sudah menjadi ayah bagi anak-anak dengan berbagai macam karakter. Mulai dari yang masih balita hingga mahasiswa. Disebutkan bahwa beberapa diantaranya saat ini telah hidup mandiri sebagai polisi dan guru.
Berkat pengabdiannya itu, Iptu Rochmat diberi penghargaan berupa pendidikan Sekolah Inspektur Polisi (SIP) oleh Kapolri yang masih dijabat Tito Karnavian. Ia juga diundang makan siang bersama dengan mantan petinggi Polri tersebut.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Berita Terkait
-
Gibran Ditangkap Polisi Arab Saudi Karena Bentangkan Bendera partai di Masjid Nabawi
-
Heboh Gibran Ditangkap Polisi Saudi, Nekat Bentangkan Bendera Partai Di Tempat Suci
-
Nekat Kibarkan Bendera Partai Demokrat di Depan Masjid Nabawi, WNI Ditangkap Polisi Arab
-
Sidang Lanjutan Tragedi Kanjuruhan Digelar, Saksi Polisi Ceritakan Mencekamnya Situasi : Ini Kronologinya
-
Satu Pengendara Motor Tewas Usai Tertimpa Pohon Tumbang di Purwakarta
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Sebut Mulai Besok Dana Jumbo Rp200 Triliun Masuk ke Enam Bank
-
iPhone di Tangan, Cicilan di Pundak: Kenapa Gen Z Rela Ngutang Demi Gaya?
-
Purbaya Effect, Saham Bank RI Pestapora Hari Ini
-
Usai Dilantik, Menkeu Purbaya Langsung Tanya Gaji ke Sekjen: Waduh Turun!
-
Kritik Sosial Lewat Medsos: Malaka Project Jadi Ajak Gen Z Lebih Melek Politik
Terkini
-
Lampu Hijau untuk Skuad Baru Megawati: Kemenkum Sahkan DPP PDIP yang Baru
-
Eks Panglima TNI Sebut Prabowo Bisa Kena Imbas Pelanggaran HAM Berat jika Tak Copot Kapolri
-
Minta Bekingan LPSK, Keluarga Arya Daru Kini Diteror Kiriman Aneh Termasuk Bunga Kamboja!
-
Sindiran Ferry Irwandi: Polisi, TNI, Kini DPR Ikut Jadi Ancaman
-
KLH Temukan Sumber Pencemaran Radioaktif di Serang
-
Diperiksa KPK Pakai Peci Hitam, Eks Wamenaker Noel: Ini Simbol
-
Enam Pelaku Pembakaran Gedung DPRD Makassar dan Sulsel Dibebaskan
-
Pagar Laut Cilincing Blokade Nelayan Melaut, Pramono: Kami Tak Keluarkan Izin, Ini Kewenangan KKP
-
Terungkap Siapa Yudo Sadewa! Anak Menkeu Baru Ini Ternyata Trader Kripto
-
KPK Periksa Deputi Gubernur BI, Dalami Dugaan 'Kongkalikong' Dana CSR