Suara.com - Kabar duka datang dari Polres Madiun, Jawa Timur, karena salah satu anggotanya, Iptu Rochmat Tri Marwoto, meninggal dunia pada Rabu (8/2/2023) sore. Sedikit bernostalgia, almarhum pada 2017 lalu sempat viral lantaran menghidupi 79 anak yatim.
Tindakan baik Iptu Rochmat dalam mengasuh anak-anak yatim yang kurang mampu itu membuat gaji polisi dengan pangkat Iptu turut menuai rasa penasaran. Adapun informasi mengenai hal ini, Suara.com sudah merangkumnya.
Gaji Polisi Pangkat Iptu
Besaran gaji polisi dengan pangkat Inspektur Polisi Satu atau Iptu terdapat pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Iptu sendiri masuk ke dalam golongan III (Perwira Pratama atau Pama) dalam pangkat kepolisian. Berdasarkan aturan yang sudah disinggung di atas, gaji pokoknya berkisar antara Rp 2.820.800 sampai Rp 4.635.600.
Tak hanya gaji pokok, tiap anggota polisi termasuk yang berpangkat Iptu juga menerima berbagai macam tunjangan. Tambahan penghasilan tersebut disesuaikan oleh pangkat, jabatan, hingga daerah penempatan.
Adapun tunjangan itu terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan lauk pauk, tunjangan jabatan, tunjangan daerah perbatasan, serta tunjangan khusus daerah Papua. Lalu, anggota polisi juga menerima tunjangan yang cukup besar dan dibayar tiap bulan, yakni tunjangan kinerja atau tukin.
Terakhir kali, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan remunerisasi tukin terhadap anggota Polri melalui Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Tunjangan kinerja terbagi menjadi beberapa kelas tergantung jabatannya. Berdasarkan Perpres Nomor 103 Tahun 2018, berikut besaran tukin untuk anggota Polri.
Baca Juga: Gibran Ditangkap Polisi Arab Saudi Karena Bentangkan Bendera partai di Masjid Nabawi
1. Kelas jabatan 18: Rp 34.902.000
2. Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000
3. Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000
4. Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000
5. Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000
6. Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000
7. Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000
8. Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000
9. Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000
10. Kelas jabatan 9: Rp 3.781.000
11. Kelas jabatan 8: Rp 3.319.000
12. Kelas jabatan 7: Rp 2.928.000
13. Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000
14. Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000
15. Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000
16. Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000
17. Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000
18. Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000
Menurut Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata cara Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Polri, pangkat Iptu termasuk dalam kelas jabatan 8. Dengan kata lain, tukin yang diterima Iptu Rochmat adalah Rp3,3 juta.
Iptu Rochmat Hidupi Anak Yatim
Bersama sang istri, Iptu Rochmat Tri Marwoto menghidupi dan menyekolahkan anak yatim, anak yang telantar, hingga anak mantan pengguna narkoba. Hal ini diketahuu sudah berlangsung sejak tahun 2007 lalu sambil menyambi berjualan buah.
Iptu Rochmat sudah menjadi ayah bagi anak-anak dengan berbagai macam karakter. Mulai dari yang masih balita hingga mahasiswa. Disebutkan bahwa beberapa diantaranya saat ini telah hidup mandiri sebagai polisi dan guru.
Berkat pengabdiannya itu, Iptu Rochmat diberi penghargaan berupa pendidikan Sekolah Inspektur Polisi (SIP) oleh Kapolri yang masih dijabat Tito Karnavian. Ia juga diundang makan siang bersama dengan mantan petinggi Polri tersebut.
Berita Terkait
-
Gibran Ditangkap Polisi Arab Saudi Karena Bentangkan Bendera partai di Masjid Nabawi
-
Heboh Gibran Ditangkap Polisi Saudi, Nekat Bentangkan Bendera Partai Di Tempat Suci
-
Nekat Kibarkan Bendera Partai Demokrat di Depan Masjid Nabawi, WNI Ditangkap Polisi Arab
-
Sidang Lanjutan Tragedi Kanjuruhan Digelar, Saksi Polisi Ceritakan Mencekamnya Situasi : Ini Kronologinya
-
Satu Pengendara Motor Tewas Usai Tertimpa Pohon Tumbang di Purwakarta
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
12 Orang Tewas dalam Penembakan Massal Saat Perayaan Hanukkah di Australia
-
Menperin Dorong Industri Berubah Total, Targetnya Zero Waste dan Efisiensi Tinggi
-
Akses Bireuen-Aceh Tengah Kembali Tersambung, Jembatan Bailey Teupin Mane Resmi Rampung
-
Cara Daftar Mudik Nataru Gratis Kemenhub, Hanya untuk 3 Ribu Lebih Pendaftar Pertama
-
Jurus 'Dewa Penyelamat' UB Selamatkan 36 Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera
-
Prabowo Panggil Menteri ke Hambalang, Ada Target Soal Pembangunan Hunian Korban Bencana
-
Jadi Biang Kerok Banjir Kemang, Normalisasi Kali Krukut Telan Biaya Fantastis Rp344 Miliar
-
Gubernur Bobby Nasution Lepas Sambut Pangdam, Sumut Solid Atasi Bencana
-
Fakta Baru Pengeroyokan Maut Kalibata, Ternyata Lokasi Bentrokan Lahan Milik Pemprov DKI
-
LPSK Puji Oditur Militer: 22 Senior Penganiaya Prada Lucky Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp1,6 Miliar