Suara.com - Badan Penanggulangan Bencana Federal (FEMA) Amerika Serikat pada Kamis mengatakan akan mengakhiri masa darurat bencana COVID-19 pada 11 Mei.
Tanggal itu bertepatan dengan berakhirnya dua status bencana terkait pandemi COVID-19 oleh pemerintah pusat.
Saat ini status bencana COVID-19 masih diberlakukan di 50 negara bagian, lima wilayah dan tiga kawasan suku Indian, kata kepala urusan respons dan pemulihan FEMA Anne Bink.
"Setelah pemerintah mengumumkan untuk mengakhiri status darurat kesehatan publik dan bencana nasional pada 11 Mei, 2023, hari ini kami umumkan bahwa masa darurat bencana COVID-19 FEMA juga akan berakhir pada 11 Mei, 2023," kata Bink kepada pers.
FEMA menyalurkan bantuan senilai lebih dari 104 miliar dolar AS (sekitar Rp1.572 triliun) kepada pemerintah negara bagian, daerah, kawasan suku, wilayah.
Bantuan juga diberikan kepada lembaga nirlaba dan para penyintas, termasuk bantuan biaya pemakaman, kehilangan pekerjaan, konsultasi krisis.
FEMA juga mendirikan klinik vaksinasi di permukiman.
Semua biaya yang berhak diklaim selama masa darurat bencana akan tetap dicairkan hingga 11 Mei, dan akan ada periode penyelesaian setelah tanggal itu bagi warga yang mengajukan penggantian biaya, kata Bink.
Bantuan biaya pemakaman akan dilanjutkan setelah 11 Mei, kata dia.
Baca Juga: Skandal Balon Mata-mata China di AS, Beijing Mengaku Menyesal
Setiap keluarga yang kehilangan anggotanya akibat COVID-19 berhak mendapatkan 9.000 dolar AS (sekitar Rp136,2 juta) untuk biaya pemakaman. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
4 Klaim Keberhasilan Prestasi Ambu Anne Selama 4 Tahun Jadi Bupati Purwakarta: Catat Nomor 1 Paling Istimewa
-
Singapura Cabut Aturan Covid-19, Warga dan Pelancong Bebas tanpa Masker di Tempat Umum
-
Mengenal Kartika-1, Roket Ilmiah Pertama Buatan Indonesia di Era Orde Lama
-
Dinkes Kota Jogja Sudah Buka Layanan Vaksin Booster Kedua bagi Masyarakat Umum
-
Menkes Sebut Tahun Ini Pandemi jadi Endemi, WHO Akan Anggap Covid-19 Penyakit Infeksi Biasa
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 7 Parfum Wangi Bayi untuk Orang Dewasa: Segar Tahan Lama, Mulai Rp35 Ribuan Saja
- 3 Pelatih Kelas Dunia yang Tolak Pinangan Timnas Indonesia
Pilihan
-
James Riady Tegaskan Tanah Jusuf Kalla Bukan Milik Lippo, Tapi..
-
6 Tablet Memori 128 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Pelajar dan Pekerja Multitasking
-
Heboh Merger GrabGoTo, Begini Tanggapan Resmi Danantara dan Pemerintah!
-
Toyota Investasi Bioetanol Rp 2,5 T di Lampung, Bahlil: Semakin Banyak, Semakin Bagus!
-
Gagal Total di Timnas Indonesia, Kluivert Diincar Juara Liga Champions 4 Kali
Terkini
-
Undang Piyu Padi hingga Ariel Noah, Baleg DPR RI Lakukan Harmonisasi Revisi UU Hak Cipta
-
Pengamat Sebut Pergantian Kepala BRIN Berisiko Ganggu Hubungan Politik Prabowo dan Megawati
-
Pramono Dukung Penuh Penggeledahan Sudin PPKUKM Jaktim: Tidak Ada Menahan-Nahan Sama Sekali!
-
Pramono Izinkan Pembelajaran Tatap Muka di SMAN 72 Jakarta Kembali Dibuka Usai Ledakan
-
Waspada Organisasi Advokat Abal-abal, Ini Daftar 7 yang Resmi dan Diakui di Indonesia
-
Geger Ijazah Jokowi: Mantan Danjen Kopassus Pasang Badan, Minta Prabowo Tak Ikut Zalim
-
Tunda Penerbangan 2 Jam untuk Rapat, Ini Arahan Prabowo soal Serapan Anggaran dan Transfer ke Daerah
-
Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
-
Misteri Mayat Pria Terikat di Tol Jagorawi Terkuak! Siapa Sosok Ujang Adiwijaya?
-
4 Kementerian Bakal Godok Aturan Pembatasan Gim Online Setelah Insiden Mengerikan di SMAN 72 Jakarta