Suara.com - Kasus dugaan pelecehan seksual oleh seorang ibu muda di Jambi bernama Yunita Sari alias YS (25) masih terus bergulir. Ia menjadi tersangka pelecehan terhadap 17 anak dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini mulanya dilaporkan oleh 11 korban bersama orang tuanya ke Polda Metro Jaya pada Jumat pekan lalu. Di hari yang sama, tersangka Yunita melaporkan balik korban ke Polresta Jambi. Ia membantah sebagai pelaku pelecehan, justru ia mengaku sebagai korban pemerkosaan oleh 8 anak.
Menurut sejumlah laporan media lokal di Jambi, kakak kandung Yunita yang bernama Meri mengatakan, adiknya justru adalah korban pemerkosaan yang diotaki oleh dua keponakan suami Yunita yang berinisial D dan DS.
Meri menceritakan, mulanya 8 anak sempat tidak mengakui telah memperkosa Yunita saat diinterogasi di rumah ketua RT setempat. Namun akhirnya, dua keponakan suami Yunita itu akhirnya mengaku dan berkata jujur.
"Setelah diperjelas lagi, akhirnya keponakan Aprianto (suami Yunita) berkata jujur dan mengakui kesalahan yang telah melakukan hal negatif terhadap Yunita di dalam kamar bersama rekannya delapan orang," ujar Meri.
Menurut Meri, adiknya dilecehkan 8 anak saat sedang beres-beres rumah. Tiba-tiba anak-anak itu mendorongnya ke kamar lalu memperkosanya beramai-ramai. Aksi itu disebutnya saat sang suami Yunita tidak ada di rumah.
Kata Meri, setelah Yunita didorong ke dalam kamar, anak-anak disebutnya langsung mengunci pintu. Ada yang memegang tangan Yunita hingga ada yang membuka baju, mata ditutup hingga terjadilah pelecehan.
Kala itu Yunita disebutnya berteriak saat itulah ada tiga anak perempuan yang langsung menghubungi suami Yunita.
Meski demikian, polisi menyatakan, proses penyelidikan kasus pelecehan seksual itu tak lantas hanya berdasarkan pengakuan semata. Mereka terus berusaha mencari alat bukti.
Sejauh ini, polisi telah mendapati sejumlah bukti di kasus ini. Salah satunya adalah temuan foto dan video yang HP milik Yunita.
Dari hasil pemeriksaan para korban polisi juga mendapati, ada dua anak yang diduga dipaksa tersangka hingga berhubungan badan. Mereka adalah anak usia 12 dan 14 tahun.
Pemeriksaan lanjutan korban, kami menemukan ada dua anak yang dipaksa untuk berhubungan badan dengan tersangka," ujar Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Andri Ananta Yudhistira, Rabu (8/2/2022).
Kata Andri, sebelum keduanya dipaksa berhubungan badan, mereka terlebih dahulu disuruh menonton film dewasa. Persetubuhan terhadap remaja tersebut dilakukan di kamar pribadi tersangka.
Akan tetapi, Andri menegaskan dugaan persetubuhan karena pemaksaan dari tersangka berdasarkan dari keterangan korban.
"Nanti keterangan korban ini, akan kita tanyakan lagi kepada tersangka," katanya.
Berita Terkait
-
Usai Ngaku Diperkosa Bocil, Mama Muda Yunita di Jambi Berniat Bunuh Diri Gegara Suami Bilang Sudah Jijik
-
CEK FAKTA: Putri Candrawathi Kabur dari Penjara Usai Ketahuan Bohong Soal Pelecehan Seksual, Benarkah?
-
"Diperkosa dan Mau Bunuh Diri" Pengakuan Wanita di Jambi Tersangka Pencabulan 17 Anak
-
Verrel Bramasta Resmi Gabung PAN, Ingin Perjuangkan Korban KDRT Hingga Pelecehan Seksual?
-
Skandal Pelecehan Seksual 17 Anak di Jambi: Keluarga Tersangka Mengaku Menjadi Korban?
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu