Suara.com - Senin (12/2/2023) besok bakal menjadi hari 'penghakiman' bagi Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi di kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Di hari itu, eks Kadiv Propram Polri dan sang istri bakal menjalani sidang vonis di PN Jakarta Selatan.
"Maka, tibalah saatnya majelis akan mengambil putusan terhadap terdakwa (Putri Candrawathi), yakni pada 13 Februari 2023," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis lalu.
Pernyataan tersebut dia sampaikan usai pembacaan duplik oleh penasihat hukum Putri Candrawathi. Pada Selasa (31/1), Hakim Wahyu juga mengatakan bahwa pembacaan vonis Ferdy Sambo akan berlangsung pada 13 Februari 2023.
Dengan demikian, kedua terdakwa ini akan menjalani sidang vonis pada hari yang sama. Di sisi lain, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf akan menjalani sidang pembacaan vonis pada 14 Februari 2023.
Sementara sidang pembacaan vonis untuk terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E menyusul sehari setelahnya, yakni pada 15 Februari 2023.
Teka-teki Motif Sambo Bunuh Yosua
Meski persidangan sudah mendekati akhir yakni sidang vonis, nyatanya motif di balik kasus pembunuhan Yosua masih menjadi teka-teki. Terutama apa motif dari Ferdy Sambo tega menghabisi nyawa bekas ajudannya itu.
Saat kasus ini mulai bergulir di meja hijau banyak spekulasi menggelinding. Bahkan saat proses penyelikan oleh polisi berlangsung. Mulai dari isu perselingkuhan, pelecehan hingga tudingan almarhum Yosua banyak tahu akan 'rahasia' Ferdy Sambo.
Saat kasus ini terkuak, Ferdy Sambo awalnya menyebut bahwa Yosua tewas akibat tembak menembak dengan ajudan Sambo lainnya yakni Bharada Richard Eliezer. Insiden itu disebut bermula dari dugaan pelecehan oleh Yosua terhadap Putri Candrawathi.
Tak ingin kasus ini makin tak jelas, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kemudian membentuk tim khusus. Hingga akhirnya terungkap, tak ada tembak menembak atau pelecehan seksual di rumah dinas Ferdy Sambo.
Justru yang terungkap adalah dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Penyidik akhirnya menetapkan lima orang tersangka, mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Baca Juga: Antisipasi Teror Bom Saat Sidang Vonis Ferdy Sambo Besok, Tim Gegana Sterilisasi PN Jaksel
Hanya saja, polisi juga tidak mengungkap apa motif sebenarnya dari kasus pembunuhan Brigadir Yosua itu. Hal itu sebagaimana dikatakan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto terkait kasus tewasnya Brigadir Yosua di awal-awal penyelidikan.
"Untuk menjaga perasaan semua pihak, biarlah (motif pembunuhan berencana Brigadir J) jadi konsumsi penyidik," ujar Agus awal Agustus 2022 lalu.
Bagaimana Setelah Di Pengadilan?
Beranjak ke pengadilan, motif pembunuhan Brigadir Yosua juga tak terungkap dengan jelas. Dalam sederet persidangan, saat ditanya jaksa maupun hakim, Ferdy Sambo berkali-kali menyatakan dirinya emosi dan marah dan merasa harkatnya direndahkan usai mendengar cerita jika sang istri yakni Putri Candrawathi mengaku dilecehkan oleh Yosua di Magelang pada 7 Juli 2022.
Meski demikian, baik jaksa maupun hakim meragukan keterangan itu. Sebab, bisa-bisanya Ferdy Sambo yang seorang jenderal langsung percaya atas pengakuan Putri tanpa terlebih dahulu melihat bukti-bukti, seperti melakukan visum.
Hakim maupun jaksa juga sempat dibuat heran dan bertanya, jika benar Putri dilecehkan oleh Yosua kenapa Sambo tak mengajak atau memintanya melakukan visum.
Berita Terkait
-
Antisipasi Teror Bom Saat Sidang Vonis Ferdy Sambo Besok, Tim Gegana Sterilisasi PN Jaksel
-
Lengkap! Jadwal Sidang Vonis Ferdy Sambo dan Seluruh Terdakwa di Kasus Pembunuhan Brigadir J
-
Ferdy Sambo Harap-harap Cemas Menanti Vonis Hakim, Simak Jadwal Lengkap Sidang Vonis Kasus Pembunuhan Brigadir J
-
Takut Ada Bom saat Sidang Vonis Sambo, Gegana dan Ratusan Personel Polisi Dikerahkan di PN Jaksel
-
CEK FAKTA: Beredar Breaking News Mahfud MD Sukses Lobi Hakim Untuk Eksekusi Mati Ferdy Sambo, Benarkah?
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
- 7 Sepatu Lari Lokal Paling Underrated 2026: Kualitasnya Dipuji Runner, Tapi Masih Jarang Dilirik
Pilihan
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
Terkini
-
Hilmar Farid: Ada Gap Pengetahuan Antara Jaksa dan Nadiem Makarim di Kasus Chromebook
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Jabar Sudah Bisa Bayar Pajak Kendaraan via WhatsApp, Jakarta Kapan?
-
Bukan 3 Orang, Ternyata Kejagung Kasasi 8 Bankir yang Divonis Bebas di Kasus Sritex
-
Kunjungi Lampung Selatan, Staf Ahli TP PKK Yane Ardian Apresiasi Komitmen Daerah Tangani Zero Dose
-
Kasus PRT Benhil: Pernyataan Penyidik Dinilai Reduksi Kesalahan Pelaku
-
15 Tahun Jaga Rel Tanpa Status, Penjaga Perlintasan Minta Palang Kereta Resmi yang Layak
-
Masuk Kelompok Ekonomi Terbawah, 11 Ribu Nama Dibuang dari Daftar Penerima Bansos
-
Wamendagri Bima Arya Minta Kepala Daerah Optimalkan Ketahanan Pangan dan Transisi Energi
-
Staf Ahli TP PKK Yane Ardian Pantau Intervensi Imunisasi Zero Dose di Lampung