Suara.com - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo akan menjalani sidang vonis atau putusan di kasus pembunuhan berencana mantan ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini.
Dilansir dari situs SIPP PN Jaksel, Senin (13/1/2023), sidang Ferdy Sambo akan digelar di ruang utama PN Jaksel. Sidang rencananya digelar pukul 09.30-selesai.
Selain itu, istri Sambo, Putri Candrawathi yang juga duduk sebagai terdakwa di perkara tersebut akan menjalani sidang vonis hari ini.
Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto menerangkan sidang vonis Sambo dan Putri akan digelar secara bergiliran.
"(Sidang vonis) bergiliran," kata Djuyamto.
Sidang vonis ini juga bakal disaksikan langsung oleh orang tua Yosua. Mereka dipastikan hadir dalam sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di PN Jaksel hari ini.
Kuasa hukum keluarga Yosua, Martin Lukas Simanjuntak menyampaikan harapan keluarga dalam persidangan hakim dapat memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup.
Sedangkan terdakwa Putri Candrawathi harapannya dijatuhkan vonis 20 tahun penjara atau lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
"Harapan keluarga untuk vonis terdakwa Ferdy Sambo majelis hakim dapat memvonis sesuai tuntutan jaksa penuntut umum (penjara seumur hidup), dan untuk terdakwa Putri Candrawati agar divonis melebihi dari tuntutan jaksa penuntut umum (ultra petita)," katanya, Minggu (12/2/2023).
Baca Juga: Vonis Ferdy Sambo dan Putri Dibacakan Hari Ini, Ayah Brigadir J: Kami Siapkan Mental
Lebih lanjut, Martin menjelaskan alasan Putri Candrawathi mesti divonis lebih tinggi daripada tuntutan jaksa karena istri Ferdy Sambo tersebut dinilai sebagai pemicu peristiwa pembunuhan terhadap Yosua.
Untuk diketahui, Sambo dituntut hukuman seumur hidup di kasus ini. Jaksa menyatakan tidak ada satupun alasan pembenar maupun pemaaf bagi Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Adapun Putri dituntut 8 tahun penjara. Tuntutan 8 tahun penjara itu merujuk pada dakwaan premier Pasal 340 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Vonis Ferdy Sambo dan Putri Dibacakan Hari Ini, Ayah Brigadir J: Kami Siapkan Mental
-
CEK FAKTA: Ferdy Sambo Dieksekusi Mati Hari Ini Tanggal 13 Februari 2023, Benarkah?
-
Minta Duduk Di Kursi Paling Depan, Ortu Yosua: Kami Ingin Dengar Jelas Vonis Hakim Ke Ferdy Sambo Dan Putri
-
Bakal Disaksikan Langsung Orang Tua Yosua, Ferdy Sambo Ikhlas Hadapi Sidang Vonis
-
Hari Ini Vonis Hukuman Ferdy Sambo Ditetapkan, Dirinya Pasrah Jika Dihukum Berat
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Diplomasi AS - Iran Memanas, Utusan Donald Trump Kejar Kesepakatan Damai di Qatar
-
Putusan MK Soal Pilkada Langsung Dinilai Beri Kepastian Hukum, Ini Alasannya
-
Prabowo Beri Kenaikan Pangkat Kehormatan untuk Purnawirawan Polisi, Termasuk Mantan Ajudan Soekarno
-
Lalu Lintas Tol Jakarta Pagi Ini Semrawut, Kecelakaan Beruntun hingga Contraflow Picu Kemacetan
-
Prabowo Beri Hormat ke Jokowi di HUT ke-80 Bhayangkara
-
Viral Mahasiswa Unisa Yogya Diduga Kenakan Busana Perempuan dan Masuk Toilet Mahasiswi
-
LPDB Koperasi Terapkan Zero Tolerance Pungli dan Penipuan, Pelanggaran Diproses Tegas Secara Hukum
-
Transportasi Jerman Lumpuh Akibat Gelombang Panas, Jalan Tol Retak-retak
-
Aset Ketum Pemuda Pancasila Disita KPK, Diduga Berkaitan dengan Gratifikasi Korupsi Batu Bara
-
Italia Siaga Gelombang Panas, 4 Orang Sudah Jadi Korban Tewas