Suara.com - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo akan menjalani sidang vonis atau putusan di kasus pembunuhan berencana mantan ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini.
Dilansir dari situs SIPP PN Jaksel, Senin (13/1/2023), sidang Ferdy Sambo akan digelar di ruang utama PN Jaksel. Sidang rencananya digelar pukul 09.30-selesai.
Selain itu, istri Sambo, Putri Candrawathi yang juga duduk sebagai terdakwa di perkara tersebut akan menjalani sidang vonis hari ini.
Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto menerangkan sidang vonis Sambo dan Putri akan digelar secara bergiliran.
"(Sidang vonis) bergiliran," kata Djuyamto.
Sidang vonis ini juga bakal disaksikan langsung oleh orang tua Yosua. Mereka dipastikan hadir dalam sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di PN Jaksel hari ini.
Kuasa hukum keluarga Yosua, Martin Lukas Simanjuntak menyampaikan harapan keluarga dalam persidangan hakim dapat memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup.
Sedangkan terdakwa Putri Candrawathi harapannya dijatuhkan vonis 20 tahun penjara atau lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
"Harapan keluarga untuk vonis terdakwa Ferdy Sambo majelis hakim dapat memvonis sesuai tuntutan jaksa penuntut umum (penjara seumur hidup), dan untuk terdakwa Putri Candrawati agar divonis melebihi dari tuntutan jaksa penuntut umum (ultra petita)," katanya, Minggu (12/2/2023).
Baca Juga: Vonis Ferdy Sambo dan Putri Dibacakan Hari Ini, Ayah Brigadir J: Kami Siapkan Mental
Lebih lanjut, Martin menjelaskan alasan Putri Candrawathi mesti divonis lebih tinggi daripada tuntutan jaksa karena istri Ferdy Sambo tersebut dinilai sebagai pemicu peristiwa pembunuhan terhadap Yosua.
Untuk diketahui, Sambo dituntut hukuman seumur hidup di kasus ini. Jaksa menyatakan tidak ada satupun alasan pembenar maupun pemaaf bagi Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Adapun Putri dituntut 8 tahun penjara. Tuntutan 8 tahun penjara itu merujuk pada dakwaan premier Pasal 340 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Vonis Ferdy Sambo dan Putri Dibacakan Hari Ini, Ayah Brigadir J: Kami Siapkan Mental
-
CEK FAKTA: Ferdy Sambo Dieksekusi Mati Hari Ini Tanggal 13 Februari 2023, Benarkah?
-
Minta Duduk Di Kursi Paling Depan, Ortu Yosua: Kami Ingin Dengar Jelas Vonis Hakim Ke Ferdy Sambo Dan Putri
-
Bakal Disaksikan Langsung Orang Tua Yosua, Ferdy Sambo Ikhlas Hadapi Sidang Vonis
-
Hari Ini Vonis Hukuman Ferdy Sambo Ditetapkan, Dirinya Pasrah Jika Dihukum Berat
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Terungkap: AS Siapkan Strategi Perang Jangka Panjang di Iran, Beda dari Venezuela
-
Nasib Buruh Perempuan hingga Korban MBG Jadi Sorotan Tajam API
-
API Soroti Femisida dan Bias Hukum Jelang Hari Perempuan Internasional
-
Status Bendung Katulampa Naik ke Siaga 3, Air Kiriman Diprediksi Terjang Jakarta Malam Ini
-
Guru SD di Jember Telanjangi 22 Siswa, Anggota DPR: Bisa Diproses Tanpa Laporan
-
Bima Arya Desak Bupati-Wakil Bupati Jember Selesaikan Konflik Elegan
-
Jelang Ramadan, Satpol PP Matraman Sita 51 Botol Miras dalam Operasi Pekat
-
Musim Hujan Picu Jalan Berlubang, Bina Marga Pasang Imbauan Keselamatan
-
Kolaborasi Penerima Bansos dan Kopdes Merah Putih, Kemensos Bantu Kadang dan Ayam Petelur
-
Golkar Target Menang Pemilu 2029, Kaderisasi Jadi Kunci Transformasi