News / Nasional
Senin, 13 Februari 2023 | 17:20 WIB
Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis. (Suara.com/Rakha Arlyanto)

Atas pertimbangan tersebut, hakim Wahyu selanjutnya memutuskan menjatuhkan vonis hukuman pidana mati.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo pidana mati," katanya.

Load More