"Tidak," kata Tri Hamdani.
"Apa saudara menemukan uang hasil transaksi penjualan narkotika?," tanyanya kembali.
"Siap, tidak," katanya.
"Baik, cukup," tutup tim kuasa hukum.
Eksepsi Reddy Ditolak
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menolak eksepsi atau nota keberatan Irjen Teddy Minahasa, terdakwa kasus tilap barang bukti sabu. Hal itu dibacakan hakim saat sidang dengan agenda putusan sela pada Kamis (9/2/2023).
"Mengadili, satu menyatakan keberatan eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak diterima seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih di persidangan.
Kedua, Hakim menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Barat memiliki wewenang dan mengadili perkara tersebut.
"Berwenang dan mengadili perkara perkara nomor 96/Pidsus/2023/PN Jakarta Barat atas atas nama terdakwa Teddy Minahasa Putra," kata Hakim.
Atas hal itu pada keputusan ketiganya, Hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan proses pemeriksaan.
"Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 96/Pidsus/2023/PN Jakarta Barat atas nama terdakwa Teddy Minahasa Putra," kata hakim.
Didakwa Jual Barbuk Sabu
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa mendakwa Teddy bersama AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti alias Anita Cepu telah menjual barang bukti sabu.
Pada surat dakwaan disebutkan alasan Teddy memerintahkan Doddy Cs menjual barang bukti sabu tersebut untuk bonus anggota.
Saat melancarkan aksi kejahatan ini, jaksa juga membeberkan sejumlah kode yang digunakan Teddy ketika memerintahkan Doddy untuk menukar barang bukti sabu dengan tawas.
Berita Terkait
-
Pernyataan Alexi Ubaedillah Mantan Kasat Narkoba Polres Bukittinggi Soal Kasus Sabu Teddy Minahasa
-
Sidang Lanjutan Teddy Minahasa, 8 Saksi dari Polres Bukittinggi dan Polda Metro Jaya Dihadirkan
-
Venna Melinda Ditalak Ferry Irawan, Hotman Paris Hutapea: Pokoknya Cerai!
-
Eks Kasat Narkoba Polres Bukittinggi Ngaku Tak Pernah Dengar Perintah Irjen Teddy Tukar Barbuk Sabu dengan Tawas
-
CEK FAKTA: Video Syur Venna Melinda Berdurasi 2 Menit Beredar di Media Sosial?
Terpopuler
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Rekomendasi Bedak Two Way Cake untuk Kondangan, Tahan Lama Seharian
- 5 Rangkaian Skincare Murah untuk Ibu Rumah Tangga Atasi Flek Hitam, Mulai Rp8 Ribuan
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Selain Asics Nimbus untuk Daily Trainer yang Empuk
- 5 Powder Foundation Paling Bagus untuk Pekerja, Tak Perlu Bolak-balik Touch Up
Pilihan
-
OJK Lapor Bunga Kredit Perbankan Sudah Turun, Cek Rinciannya
-
Profil PT Abadi Lestari Indonesia (RLCO): Saham IPO, Keuangan, dan Prospek Bisnis
-
Profil Hans Patuwo, CEO Baru GOTO Pengganti Patrick Walujo
-
Potret Victor Hartono Bos Como 1907 Bawa 52 Orang ke Italia Nonton Juventus
-
10 City Car Bekas untuk Mengatasi Selap-Selip di Kemacetan bagi Pengguna Berbudget Rp70 Juta
Terkini
-
Pemprov DKI Akui Tingkat Depresi di Jakarta Tinggi, Janjikan Peningkatan Layanan Kesehatan Mental
-
Paulus Tannos Gugat Penetapan Tersangkanya: Dalil Praperadilan Lawan KPK Dipaparkan di PN Jaksel
-
KPK Tegas: Eks Direktur ASDP Ira Puspadewi Terbukti Langgar Hukum di Kasus Akuisisi Rp 1,25 Triliun
-
Pemprov Jateng Fokus Wujudkan Swasembada Pangan pada 2026, Inilah 14 Program Penunjangnya
-
Digusur dari Lahan Makam, Ratusan Keluarga di Jaktim Minta Direlokasi ke Rusun
-
Kemenag Soroti Bisnis Nikah Siri Digital: Transaksional, Langgar Syariat, dan Berpotensi Eksploitasi
-
Bahas Soal Papua, Komisi I DPR Gelar Rapat Tertutup dengan Menhan dan Panglima TNI
-
Jakarta Feminist: Kematian Ibu dan Bayi di Papua Usai Ditolak 4 RS Merupakan Bentuk Femisida
-
Rencana Redenominasi, BRIN Siap Turun Tangan Riset dan Beri Masukan
-
Sandiwara Licik Ayah Tiri Alvaro: Usai Membunuh, Pura-pura Cari 'Orang Pintar' hingga Lapor Polisi