Suara.com - Aktor utama alias dalang pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), yakni Ferdy Sambo kini resmi dijatuhi hukuman mati. Adapun sosok yang memberi vonis mati kepada sang eks Kadiv Propam itu adalah ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santoso.
Hakim Wahyu membacakan vonis hukuman pidana mati terhadap Ferdy Sambo pada sidang vonis Ferdy Sambo beserta istrinya, Putri Candrawathi dijadwalkan pada Senin (13/2/2023) hari ini.
"Menjatuhkan pidana bagi terdakwa Ferdy Sambo, (divonis pidana) mati," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, Senin (13/2/2023).
Bak seorang pahlawan, ucapan sang hakim Wahyu disambut oleh riuh gemuruh bahagia dari keluarga Brigadir Yosua dan seisi ruang persidangan.
Rekam jejak hakim Wahyu Iman Santoso
Hakim Wahyu Iman Santoso bukan sosok yang kaleng-kaleng di dunia hukum. Selain berhasil memvonis Sambo yang berpangkat Irjen, sosoknya juga pernah memberi vonis berat kepada beberapa tokoh politik besar di daerah-daerah seantero negeri.
Hakim Wahyu sempat berkarier di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang beroperasi di bawah unit kerja Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Riau.
Atas prestasinya, pria kelahiran 17 Februari 1976 ini akhirnya diangkat sebagai hakim/wakil ketua Pengadilan Negeri Pasarwajo, Sulawesi Tenggara.
Wahyu sempat menjajal menjabat PN Denpasar, Bali dari tahun 2021 hingga 2022. Sosoknya juga tercatat pernah mengemban jabatan sebagai Ketua PN Kediri Kelas 1B dan Ketua PN Kelas 1A Batam.
Baca Juga: Terbukti Rencanakan Pembunuhan, Ferdy Sambo Divonis Hukum Mati! Berikut ini Vonis Lengkapnya
Jabatan terbaru Wahyu kini adalah Wakil Ketua PN Jaksel sejak 9 Maret 2022, menggantikan Lilik Prisbawono. Ini setelah Lilik diketahui mendapatkan promosi jabatan menjadi Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Jakarta Pusat.
Vonis berat sejumlah tokoh besar
Hakim Wahyu terbilang dikenal sebagai sosok hakim yang berani memberi hukuman berat ke tokoh-tokoh besar.
Ia sempat menyelesaikan kasus gugatan praperadilan Bupati Mimika Etinus Omaleng pada bulan Juli 2022. Diketahui, sosok Bupati Mimika Etinus Omaleng itu terjerat kasus dugaan korupsi atas pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.
Kala itu, hakim Wahyu bersama jajaran majelis hakim berhasil membuat KPK memenangkan kasus itu.
Wahyu juga sempat menjatuhi hukuman Bupati Pasuruan Dade Angga pada tahun 2010. Sang Bupati saat itu terseret kasus korupsi dana kas daerah sebanyak Rp10 miliar.
Berita Terkait
-
Terbukti Rencanakan Pembunuhan, Ferdy Sambo Divonis Hukum Mati! Berikut ini Vonis Lengkapnya
-
Black Valentine Ferdy Sambo, Divonis Mati dan Istri Dihukum 20 Tahun Penjara
-
Istri Sambo Divonis 20 Tahun Bui, Ibu Brigadir Yosua Tegur Putri di Pengadilan: Ini Anakku Yang Kau Bunuh!
-
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Belum Tentu Ditembak Mati, Jalan Masih Panjang, Ada Contohnya
-
KontraS Kritik Vonis Mati Ferdy Sambo: Fokus Pada Individu Bukan Reformasi Kepolisian
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Dinilai Punya Kepribadian Baik, Uya Kuya Bakal Pimpin PAN Jakarta
-
Jawab Prabowo Soal Tidak Bisa Bikin Mobil Sendiri, UGM: Kuncinya di Keberpihakan Pemerintah
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Mahfud MD Soroti Kemunduran Demokrasi, Sebut Politik Uang Gerus Penegakan Hukum
-
Panas Lagi! AS Luncurkan Serangan Balasan ke Iran Usai Insiden di Selat Hormuz
-
Jokowi Mulai Safari Politik, PAN Merasa Tak Terancam: Kami Tunggu PSI Lolos ke Senayan
-
Batas Penghasilan MBR Rp8 Juta Tak Cukup, Pemerintah Harus Tekan Biaya Hidup
-
Ucapan 'Adikku Sayang' Berujung Penganiayaan Caddy Golf, Pelaku Dibekuk di Lampung
-
Open House Sekolah Rakyat Surabaya, Orang Tua Terharu Lihat Perkembangan Siswa
-
Tak Relevan, Aksi Reformasi Jilid II Dinilai Bukan Aspirasi Mahasiswa