• Memiliki pekerjaan dan/atau berpenghasilan yang tetap; dan
• Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
Tata Cara Memperoleh Kewarganegaraan RI
Berikut tata cara WNA memperoleh kewarganegaraan RI:
• Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan di Indonesia oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa Indonesia sendiri di atas kertas bermeterai cukup kepada Presiden melalui Menteri
• Menteri akan meneruskan permohonan kepada Presiden dalam kangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal permohonan diterima
• Presiden akan mengabulkan atau menolak permohonan pewarganegaraan
• Keputusan Presiden ini ditetapkan paling lambat selama 3 bulan sejak permohonan diterima oleh Menteri serta diberitahukan kepada pemohon paling lambat selama 14 hari sejak Keputusan Presiden ditetapkan
• Paling lambat 3 bulan terhitung sejak Keputusan Presiden yang dikirim kepada pemohon, Pejabat akan memanggil pemohon untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara Indonesia
Baca Juga: Buronan Kasus Narkoba Berhasil di Ringkus Petugas Imigrasi Bandara Ngurah Rai Bali
• Pemohon kemudian akan dipanggil sesuai dengan waktu yang ditentukan untuk mengucap sumpah dan janji setia di hadapan pejabat dan dihadiri oleh 2 orang saksi
• Setelah mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia, maka pemohon wajib mengembalikan dokumen ataupun surat-surat dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari sejak tanggal pengucapan sumpah tersebut
• Setelah berita acara pengucapan sumpah dan janji setia diterima, maka Menteri akan mengumumkan nama orang yang telah memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Demikian tadi syarat WNA jadi WNI lengkap dengan tata caranya. Sebagai informasi, warga negara asing yang ingin menjadi WNI harus mengajukan permohonan kepada menteri secara darinh melalui laman resmi Ditjen AHU.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
-
Kampung Ilegal WNI di Malaysia Sudah Berdiri Lama, Padahal Cuma 4 KM dari Kantor Polisi
-
Nestapa Bayi 2 Bulan Ditahan Imigrasi Malaysia, Tinggal di Kampung Ilegal Pedalaman Negeri Jiran
-
Imigrasi Sibolga Deportasi 7 WNA Asal Prancis, Ini Masalahnya
-
Lihat Penguburan Via Rekaman Video, Keluarga WNI Korban Gempa Turki: Wajah Nia Bersih, Tak Seperti Tertindih Reruntuhan
-
Buronan Kasus Narkoba Berhasil di Ringkus Petugas Imigrasi Bandara Ngurah Rai Bali
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
UEFA Mulai Gerah! Muncul Desakan Lengserkan Infantino dari Kursi Presiden FIFA
-
Prabowo Kumpulkan Menteri, Nasib MBG & Koperasi Desa Merah Putih Dibahas
-
Amankah Ibu Hamil Pakai Parfum? Ini Penjelasan Dokter Kandungan
-
Final Piala Dunia 2026 Argentina Tantang Spanyol: Messi vs Generasi Emas La Roja
-
Comeback Gila Argentina! Lautaro Martinez Hancurkan Mimpi Inggris
-
Kylian Mbappe Blak-blakan: Taktik Deschamps Bikin Prancis Gagal ke Final Piala Dunia
-
Panas! Teror Suara Suporter Argentina Tenggelamkan Lagu Kebangsaan Inggris
-
Tekel Brutal Enzo Fernandez Lolos Kartu Merah, Wasit Ismail Elfath Dikecam
-
Kapan Zinedine Zidane Diumumkan sebagai Pelatih Baru Prancis?
-
Bawa Spanyol ke Final Piala Dunia 2026, Rumah Lamine Yamal Nyaris Dibobol Rampok