Suara.com - Indonesia merupakan negara hukum. Segala sesuatu yang berkaitan dengan kehidupan berbangsa dan bernegara, tak terlepas anggota suatu negara telah diatur dalam undang-undang. Termasuk syarat WNA jadi WNI.
Kewarganegaraan Republik Indonesia telah diatur dalam UUD 1945 Pasal 26. Berdasarkan pasal tersebut, mereka yang berdasarkan hukum adalah anggota suatu negara disebut juga sebagai warga negara. Berikut ini bunyi UUD 1945 Pasal 26:
(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan juga orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2) Penduduk ialah warga negara Indonesia (WNI) atau orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
(3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk telah diatur dengan undang-undang.
Kewarganegaraan Republik Indonesia (RI) dapat diperoleh melalui pewarganegaraan yang dilakukan dengan cara mengajukan suatu permohonan atau disebut dengan “Permohonan Pewarganegaraan”. Permohonan ini diajukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenham) melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU).
Pengajuan permohonan pewarganegaraan RI untuk setiap kriteria pemohon akan memiliki prosedur dan juga tahapan yang berbeda. Adapun syarat WNA jadi WNI, tata cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia karena pernikahan, dan prosedur pemberiannya akan dijelaskan secara lengkap di bawah ini.
Syarat WNA Jadi WNI
Berdasarkan ketentuan Pasal 9 UU Kewarganegaraan, syarat-syarat WNA menjadi WNI yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Buronan Kasus Narkoba Berhasil di Ringkus Petugas Imigrasi Bandara Ngurah Rai Bali
• Pemohon telah berusia 18 tahun atau sudah kawin
• Pada waktu mengajukan surat permohonan, pemohon sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat selama 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat selama 10 tahun tidak berturut-turut
• Sehat jasmani dan juga rohani
• Dapat berbahasa Indonesia dan mengakui dasar negara Pancasila serta Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
• Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun atau lebih
• Jik dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, maka tidak bisa menjadi berkewarganegaraan ganda;
Berita Terkait
-
Kampung Ilegal WNI di Malaysia Sudah Berdiri Lama, Padahal Cuma 4 KM dari Kantor Polisi
-
Nestapa Bayi 2 Bulan Ditahan Imigrasi Malaysia, Tinggal di Kampung Ilegal Pedalaman Negeri Jiran
-
Imigrasi Sibolga Deportasi 7 WNA Asal Prancis, Ini Masalahnya
-
Lihat Penguburan Via Rekaman Video, Keluarga WNI Korban Gempa Turki: Wajah Nia Bersih, Tak Seperti Tertindih Reruntuhan
-
Buronan Kasus Narkoba Berhasil di Ringkus Petugas Imigrasi Bandara Ngurah Rai Bali
Terpopuler
- Terpopuler: Geger Data Australia Soal Pendidikan Gibran hingga Lowongan Kerja Freeport
- Mengupas MDIS: Kampus Singapura Tempat Gibran Raih Gelar Sarjana, Ijazahnya Ternyata dari Inggris!
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
Pilihan
-
Petaka Arsenal! Noni Madueke Absen Dua Bulan Akibat Cedera Lutut
-
Ngamuk dan Aniaya Pemotor, Ini Rekam Jejak Bek PSM Makassar Victor Luiz
-
Menkeu Bakal Temui Pengusaha Rokok Bahas Cukai, Saham-saham 'Tembakau' Terbang
-
Jurus Menkeu 'Koboi' Bikin Pasar Cemas Sekaligus Sumringah
-
IHSG Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah, Saham-saham Rokok Jadi Pendorong
Terkini
-
FSGI Ungkap Masalah MBG di 14 Provinsi: Makanan Basi, Belatung, hingga Jeruk Busuk
-
Keracunan Massal Lagi? 7 Siswa SMAN 15 Jakarta Mual dan Sakit Perut Usai Makan MBG
-
Diundang Donald Trump, Prabowo Gabung Pertemuan Eksklusif Bahas Perdamaian Gaza di PBB
-
Imbas Kompor Nyala Ditinggal Pemilik, Belasan Kios di Pasar Krenso Jaktim Ludes Terbakar
-
Rakernas Dekranas 2025, Tri Tito Karnavian Tekankan Peran Strategis Kerajinan Nasional
-
Pedas! Blak-blakan di Depan Mahfud MD, Rocky Gerung Sebut Prabowo Ngaco, Mengapa?
-
BMKG Ingatkan Ancaman Krisis Pangan Akibat Iklim Ekstrem, Petani Diminta Tinggalkan Titi Mongso
-
Mahasiswa Sandera Polisi saat Demo Rusuh di Semarang, Rezki dan Rafli Dituntut Hukuman Segini!
-
Prabowo Bertemu Bill Gates: Kasih Bintang Jasa dan Bahas Kolaborasi Besar buat Indonesia
-
Demo Hari Tani Nasional di Jakarta Dijaga Ketat Ribuan Aparat, Massa Dilarang Lakukan Hal-hal Ini