Suara.com - Terpidana Ferdy Sambo divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Namun, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhulkam) Mahfud MD menyebut kalau Sambo bisa terhindar dari vonis mati.
Hal tersebut bisa terjadi kalau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) anyar sudah berlaku. KUHP terbaru itu baru diterapkan pada Januari 2026.
Dalam KUHP anyar, seseorang yang terpidana mati bisa berubah status hukumannya menjadi seumur hidup setelah 10 tahun menjalani masa percobaan. Asalkan yang bersangkutan berkelakuan baik.
Menurut Mahfud, Sambo bisa saja terhindar dari vonis hukuman mati kalau misalkan KUHP anyar itu berlaku sebelum dirinya dieksekusi.
"Kalau di dalam UU itu, jika seseorang dalam proses hukum lalu terjadi perubahan peraturan UU, maka diberlakukan yang lebih ringan kepada terdakwa. Jadi dia mungkin akan menerima, kecuali mau diperdebatkan," kata Mahfud MD di kawaan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Senin (13/2/2023).
Namun menurut Mahfud hal tersebut tidak begitu penting. Mahfud menilai hal yang paling penting ialah bagaimana majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bisa memberikan rasa keadilan publik dengan memvonis Sambo hukuman mati.
"Menurut saya keadilan rasa publik sudah diberikan oleh hakim yang gagah perkasa dan berani dan kita memang dorong terus jangan takut kepada siapapun karena ini momentum untuk memperbaiki dunia peradilan kita," ujarnya.
Berbicara mengenai pasal hukuman mati dalam KUHP anyar, bagaimanakah isinya?
Pasal 100
(1) Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun dengan
memperhatikan:
a. rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri; atau
b. peran terdakwa dalam Tindak Pidana.
(2) Pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) harus dicantumkan dalam putusan pengadilan.
(3) Tenggang waktu masa percobaan 10 (sepuluh) tahun dimulai 1 (satu) Hari setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
(4) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung.
(5) Pidana penjara seumur hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dihitung sejak Keputusan Presiden ditetapkan.
(6) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji serta tidak ada harapan untuk diperbaiki, pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung.
Berita Terkait
-
Heboh Vonis Mati Ferdy Sambo, Video Lawas Hotman Paris Bahas KUHP Baru Viral Lagi
-
Hadapi Sidang Vonis di Hari Valentine, Kuat Maruf Pamer Love Sign Saranghaeyo di Depan Ortu Yosua
-
Berhasil Buat Ferdy Sambo Kena Vonis Hukum Mati, Kamaruddin Mengaku Sedih
-
Ferdy Sambo Divonis Mati, Bunda Corla Komentari Wajah Putri Candrawathi Bikin Ngakak: Mukanya Kaya Orang Habis Muntah-muntah Kelamaan di Bus
-
Respons Komnas HAM Usai Ferdy Sambo Divonis Mati: Kami Berharap Hukuman Mati Dihapus
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
-
Lowongan Kerja PLN untuk Lulusan D3 hingga S2, Cek Cara Daftarnya
Terkini
-
Ikutilah PLN Journalist Awards 2025, Apresiasi Bagi Pewarta Penggerak Literasi Energi Nasional
-
Soal Arahan Jokowi Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Gus Yasin: PPP Selalu Sejalan dengan Pemerintah
-
Rayakan HUT ke-80 TNI di Monas, Tarif Transportasi Umum Jakarta Jadi Rp80
-
Kepala BPHL Dicecar Pembangunan Jalan di Kawasan IUP PT WKM, Hakim: Saudara Kok Nggak Bisa Jawab!
-
Anggota DPR Ngamuk! Minta BGN 'Spill' Nama Politisi Peminta Jatah Dapur MBG
-
Gus Yasin 'Sentil' Balik Kubu Mardiono: Aturan AD/ART Sudah Diubah di Muktamar!
-
Cucu Mahfud MD Jadi Korban, Pakar Sebut Keracunan MBG Bukti Kegagalan Sistemik Total
-
Motif Sejoli Tega Buang Bayi di Palmerah, Malu Nikah Siri Tak Direstui
-
PPP Memanas! Kubu Mardiono Klaim Duluan Daftar, Agus Suparmanto Tidak Sah Jadi Ketum?
-
Penganiayaan Jurnalis di Jaktim Berakhir Damai, Pelaku Meminta Maaf dan Tempuh Restorative Justice