Suara.com - Pro kontra mengiringi vonis hukuman mati yang dijatuhkan pada Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023) kemarin. Putusan hukuman mati itu lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni penjara seumur hidup.
Hukuman mati sendiri memang ditolak oleh banyak pihak karena merupakan sanksi paling berat. Simak pro kontra Ferdy Sambo divonis mati terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J berikut ini.
Hukuman Mati Ketinggalan Zaman?
Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia (AII) Usman Hamid menilai hukuman mati yang dijatuhkan pada Ferdy Sambo itu telah ketinggalan zaman. Selain itu disebutkan bahwa eksekusi hukuman itu pun telah ditinggalkan banyak negara.
Usman mengatakan harusnya majelis hakim bisa lebih adil tanpa harus menjatuhkan hukuman mati. "Ini hukuman ketinggalan zaman, hakim bisa lebih adil tanpa memvonis mati Sambo," ujar Usman pada Senin (13/2/2023).
Walau begitu Usman mengakui perbuatan Ferdy Sambo yang membunuh ajudannya sendiri adalah kejahatan serius dan sulit ditoleransi.
"Meski Sambo perlu dihukum berat, ia tetap berhak hidup," tegasnya.
Vonis Mati Sambo Bertentangan Dengan Konstitusi
Hal senada disampaikan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang mengkritik vonis hukuman mati Sambo. Ketua YLBHI Muhammad Isnur mengatakan vonis mati yang dijatuhkan pada Sambo bertentangan dengan konstitusi dan tak sejalan dengan perubahan KUHP yang baru saja direvisi.
Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Mati Kasus Brigadir J, Hotman Paris Beri Penjelasan Soal KUHP Baru
"Hak hidup dijamin oleh konstitusi, (vonis mati) bertentangan dengan konstitusi dan kemajuan progresivitas dalam HAM," kata Isnur ketika dihubungi pada Senin (13/2/2023).
YLBHI menilai hukuman seumur hidup penjara yang dituntutkan JPU lebih tepat dibanding vonis mati yang sudah dijatuhkan majelis hakim pada Sambo. "Tanpa mengurangi rasa keadilan pada korban, seumur hidup juga membuat orang sangat menderita sangat panjang di penjara," ujar Isnur.
Diketahui pada Pasal 100 KUHP yang baru, hukuman mati tidak lagi jadi hukuman pokok. Dalam aturan baru ini, seorang tervonis hukuman mati dapat menjalani masa percobaan selama 10 tahun.
Mahfud MD Sebut Vonis Mati Sambo Dirasa Sudah Tepat
Beda dari AII dan YLBHI, Menko Polhukam Mahfud Md menilai vonis mati yang dijatuhkan pada Sambo dinilai sudah tepat. Ia mengungkap hukuman dapat dikurangi jika ada sikap-sikap yang meringankan. Tapi dalam kasus Sambo, Mahfud menyebut tak ada hal meringankan berdasarkan temuan hakim.
"Menurut saya vonis Sambo sudah tepat karena ancaman maksimal pembunuhan berencana memang hukuman mati," kata Mahfud Md di kawasan Pondok Bambu, Jakarta Timur pada Senin (13/2/2023).
Berita Terkait
-
Ferdy Sambo Divonis Mati Kasus Brigadir J, Hotman Paris Beri Penjelasan Soal KUHP Baru
-
Ferdy Sambo Divonis Mati, Ingat Lagi Soal Ryan Jombang yang Belum Juga Dieksekusi
-
Sambo Lolos Hukuman Mati? Wamenkum HAM Akui di KUHP Baru Bisa Jadi Seumur Hidup Bila Berkelakuan Baik
-
Krisna Mukti Khawatirkan Nasib Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo: Gue Ngeri!
-
Dijatuhkan Pada Sambo, Biaya Pelaksanaan Eksekusi Mati di Indonesia Bisa Sentuh Ratusan Juta
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Wamenkomdigi: Pemerintah Harus Hadir untuk Memastikan AI Jadi Teknologi yang Bertanggung Jawab
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta