Suara.com - Pro kontra mengiringi vonis hukuman mati yang dijatuhkan pada Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023) kemarin. Putusan hukuman mati itu lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni penjara seumur hidup.
Hukuman mati sendiri memang ditolak oleh banyak pihak karena merupakan sanksi paling berat. Simak pro kontra Ferdy Sambo divonis mati terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J berikut ini.
Hukuman Mati Ketinggalan Zaman?
Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia (AII) Usman Hamid menilai hukuman mati yang dijatuhkan pada Ferdy Sambo itu telah ketinggalan zaman. Selain itu disebutkan bahwa eksekusi hukuman itu pun telah ditinggalkan banyak negara.
Usman mengatakan harusnya majelis hakim bisa lebih adil tanpa harus menjatuhkan hukuman mati. "Ini hukuman ketinggalan zaman, hakim bisa lebih adil tanpa memvonis mati Sambo," ujar Usman pada Senin (13/2/2023).
Walau begitu Usman mengakui perbuatan Ferdy Sambo yang membunuh ajudannya sendiri adalah kejahatan serius dan sulit ditoleransi.
"Meski Sambo perlu dihukum berat, ia tetap berhak hidup," tegasnya.
Vonis Mati Sambo Bertentangan Dengan Konstitusi
Hal senada disampaikan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang mengkritik vonis hukuman mati Sambo. Ketua YLBHI Muhammad Isnur mengatakan vonis mati yang dijatuhkan pada Sambo bertentangan dengan konstitusi dan tak sejalan dengan perubahan KUHP yang baru saja direvisi.
Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Mati Kasus Brigadir J, Hotman Paris Beri Penjelasan Soal KUHP Baru
"Hak hidup dijamin oleh konstitusi, (vonis mati) bertentangan dengan konstitusi dan kemajuan progresivitas dalam HAM," kata Isnur ketika dihubungi pada Senin (13/2/2023).
YLBHI menilai hukuman seumur hidup penjara yang dituntutkan JPU lebih tepat dibanding vonis mati yang sudah dijatuhkan majelis hakim pada Sambo. "Tanpa mengurangi rasa keadilan pada korban, seumur hidup juga membuat orang sangat menderita sangat panjang di penjara," ujar Isnur.
Diketahui pada Pasal 100 KUHP yang baru, hukuman mati tidak lagi jadi hukuman pokok. Dalam aturan baru ini, seorang tervonis hukuman mati dapat menjalani masa percobaan selama 10 tahun.
Mahfud MD Sebut Vonis Mati Sambo Dirasa Sudah Tepat
Beda dari AII dan YLBHI, Menko Polhukam Mahfud Md menilai vonis mati yang dijatuhkan pada Sambo dinilai sudah tepat. Ia mengungkap hukuman dapat dikurangi jika ada sikap-sikap yang meringankan. Tapi dalam kasus Sambo, Mahfud menyebut tak ada hal meringankan berdasarkan temuan hakim.
"Menurut saya vonis Sambo sudah tepat karena ancaman maksimal pembunuhan berencana memang hukuman mati," kata Mahfud Md di kawasan Pondok Bambu, Jakarta Timur pada Senin (13/2/2023).
Berita Terkait
-
Ferdy Sambo Divonis Mati Kasus Brigadir J, Hotman Paris Beri Penjelasan Soal KUHP Baru
-
Ferdy Sambo Divonis Mati, Ingat Lagi Soal Ryan Jombang yang Belum Juga Dieksekusi
-
Sambo Lolos Hukuman Mati? Wamenkum HAM Akui di KUHP Baru Bisa Jadi Seumur Hidup Bila Berkelakuan Baik
-
Krisna Mukti Khawatirkan Nasib Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo: Gue Ngeri!
-
Dijatuhkan Pada Sambo, Biaya Pelaksanaan Eksekusi Mati di Indonesia Bisa Sentuh Ratusan Juta
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
Terkini
-
Ngeri! Calon Saksi di PN Jakarta Barat Dikejar dan Dianiaya, Videonya Viral di Medsos!
-
Jadi Mobil Prabowo Selama KTT di Filipina, Maung Garuda Ternyata Diterbangkan Pakai Airbus TNI AU
-
Nyempil di Antara 320 WNA, Satu WNI 'Alumni' Kamboja Jadi CS Judi Online Markas Hayam Wuruk!
-
Hercules Semprot Amien Rais soal Prabowo-Teddy: Jangan Bicara Kayak Preman Pasar!
-
Menaker Dorong Talenta Muda Jadi Inovator melalui Talent & Innovation Hub
-
Operasi SAR Dukono Ditutup! 3 Pendaki Termasuk 2 WNA Ditemukan Tewas Tertimbun Pasir Vulkanik
-
Tolak Ratusan Miliar dari Jenderal demi Setia ke Prabowo, Hercules: GRIB Itu Petarung!
-
Hercules Ngaku Ditawari Jenderal Ratusan Miliar agar Tak Dukung Prabowo di Pilpres 2024
-
Nobar Persija vs Persib: 13 Titik di Jakpus Dijaga TNI-Polri
-
Terungkap! Ini Alasan Ahmad Dedi Lari Hindari Wartawan Usai Diperiksa KPK Kasus Korupsi Bea Cukai