Suara.com - Muncul kemungkinan Ferdy Sambo bisa terlepas dari vonis hukuman mati karena adanya KUHP anyar. Adakah kasus hukuman mati di Indonesia yang terdakwanya belum dieksekusi?
Ada sejumlah kasus yang menempatkan terdakwanya divonis hukuman mati. Salah satunya ialah terpidana mati Very Idham Henyansyah alias Ryan Jombang.
Ryan Jombang terbukti membunuh 11 orang dalam kurun waktu 2006 hingga 2008. Menjadi pembunuh berantai, ia divonis mati oleh Pengadilan Negeri Depok pada 6 April 2009.
Ryan Jombang menjalani penahanan di Lapas Gunung Sindur, Jawa Barat. Namun, hingga 2023 ini, Ryan Jombang belum juga dieksekusi.
Kabag Humas dan Publikasi Ditjen Pas Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti pernah buka suara terkait belum dieksekusinya Ryan Jombang yang sudah divonis mati.
Menurutnya, eksekusi mati itu menjadi kewenangan dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Kalau masalah eksekusi kita ngikutin dari Kejaksaan Agung, karena kewenangan untuk eksekusi bukan ada di kita, ada di Kejaksaan Agung. Kalau kita hanya melaksanakan saja. Eksekusi kapan? Kita laksanakan, gitu," jelas Rika kepada wartawan, Kamis (19/8/2021).
Adapun Ryan Jombang pernah mengajukan banding dan kasasi atas vonisnya tersebut. Namun upaya peringanan vonis tersebut ditolak oleh majelis PK yakni Artidjo Alkotsar, Gayus Lumbuun dan Salman Luthan.
Bagaimana Nasib Ferdy Sambo?
Baca Juga: Ungkit Kesombongan Sambo Cs, Kamaruddin Simanjuntak Sedih Ferdy Sambo Divonis Mati
Baru selang sehari Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia dianggap bersalah dan terbukti menjadi dalang dalam perencanaan pembunuhan Brigadir J yang tak lain ialah ajudannya sendiri.
"Menyatakan, mengadili terdakwa Ferdy Sambo SH. SiK MH, divonis pidana hukuman mati," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso dalam sidang yang digelar pada Senin (13/2/2023).
Ferdy Sambo memiliki waktu 7 hari untuk mengajukan upaya hukum seperti banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Semisal nanti, suami dari Putri Candrawathi tersebut tidak menerima hasil banding, maka ia bisa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Belum ada aturan yang mengatur kapan atau berapa lama jangka waktu seseorang dieksekusi usai divonis hukuman mati. Meskipun sudah ada vonis di tingkat kasasi, namun terpidana mati masih bisa mengajukan peninjauan kembali (PK) dan grasi.
Berita Terkait
-
Sambo Lolos Hukuman Mati? Wamenkum HAM Akui di KUHP Baru Bisa Jadi Seumur Hidup Bila Berkelakuan Baik
-
Krisna Mukti Khawatirkan Nasib Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo: Gue Ngeri!
-
Dijatuhkan Pada Sambo, Biaya Pelaksanaan Eksekusi Mati di Indonesia Bisa Sentuh Ratusan Juta
-
Kuat Ma'ruf Dapat Vonis 15 Tahun Penjara, Dianggap Tak Sopan Selama Persidangan
-
Salam Metal Kuat Ma'ruf Usai Divonis 15 Tahun Penjara
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
Terkini
-
Kapolres Tangsel Laporkan Gratifikasi iPhone 17 Pro Max ke KPK, Kini Disita Jadi Milik Negara
-
Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Obat Keras, 21 Ribu Butir Disita dari Dua Lokasi
-
Usai Kena OTT KPK, Ketua dan Waka PN Depok Akan Diperiksa KY soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim
-
KPK Sampai Kejar-kejaran, Terungkap Nego Suap Sengketa Lahan di PN Depok dari Rp1 M Jadi Rp850 Juta
-
Penampakan Isi Tas Ransel Hitam Berisi Rp850 Juta, Bukti Suap Sengketa Lahan di PN Depok
-
Bukan Rugikan Negara Rp2,9 T, Pertamina Justru Untung Rp17 T dari Sewa Terminal BBM Milik PT OTM
-
Sidang Hadirkan Saksi Mahkota, Pengacara Kerry: Tidak Ada Pengaturan Penyewaan Kapal oleh Pertamina
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK