Suara.com - Terdakwa Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara di kasus pembunuhan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Eks ajudan Ferdy Sambo itu dinyatakan bersalah telah melakukan pembunuhan berencana kepada Yosua di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri tersebut.
Vonis itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (14/2/2023).
"Menyatakan terdakwa atas nama terdakwa Ricky Rizal telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana, menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara 13 tahun," ujar Wahyu.
Hakim Wahyu menyatakan perbuatan Ricky terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa Brigadir Yosua dengan melakukan perencanaan.
Dituntut 8 Tahun Penjara
Sebelumnya Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa penuntut umum (JPU). Pembacaan tuntutan itu dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (16/1/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo dengan pidana penjara selama delapan tahun," ucap JPU saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.
Dalam kasus ini majelis hakim telah lebih dulu memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati, Putri Candrawathi 20 tahun, dan Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara.
Baca Juga: Profil Jenderal Polisi Pertama yang Divonis Mati: Ternyata Bukan Ferdy Sambo
Berita Terkait
-
Putranya Divonis Mati, Ibunda Ferdy Sambo Diam Membisu Saat Diserbu Wartawan
-
Ferdy Sambo Divonis Mati, Anak Singgung Kebahagiaan di Hari Valentine
-
Profil Jenderal Polisi Pertama yang Divonis Mati: Ternyata Bukan Ferdy Sambo
-
Vonis Ferdy Sambo Refleksi Keadilan Korban, Ia Bisa Mengajukan Banding Asalkan ...
-
Sudah Divonis, Ferdy Sambo Masih Berpeluang Lolos Hukuman Mati? Simak Penjelasan Ahli Hukum Pidana Berikut Ini
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf